Home » News » RUU Penyiaran: Mengkriminalisasi Hak Perempuan 

RUU Penyiaran: Mengkriminalisasi Hak Perempuan 

Diajeng Asa Yoya

News

BincangPerempuan.com- Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kian ramai dibahas. Pasalnya, RUU Penyiaran ini sarat pasal-pasal bermasalah yang menuai banyak kontroversi.  Sejumlah pasal dalam RUU tersebut dinilai banyak kalangan mengancam keberagaman, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Serta bermakna ambigu dan dapat mengkriminalisasi hak kelompok rentan, seperti perempuan.

Seiring perkembangan teknologi yang kian pesat, UU Penyiaran tahun 2002 memang sudah seharusnya direvisi, mengingat banyaknya platform siaran dan perubahan lanskap media. Sayangnya nafas perubahan yang dalam penyusunan RUU tersebut DPR terkesan tidak mewakili suara rakyat.

Gerakan #TolakRUUPenyiaran ramai digaungkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pelaku pers, influencer, hingga masyarakat biasa yang tidak setuju dengan pasal-pasal yang dinilai multitafsir dan diskriminatif.

Jakarta Feminist merilis, RUU Penyiaran menghambat akses keadilan bagi korban kekerasan seksual. Dimana RUU Penyiaran melarang penayangan jurnalisme investigasi dan siaran korban kekerasan. Disebutkan juga bahwa konten yang membuat pencemaran nama baik serta menyinggung kelompok tertentu dianggap tidak layak siar.  

Hal ini menambah beban berlapis korban kekerasan seksual saat mengakses keadilan, apalagi jika pelaku adalah kelompok yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Informasi seputar akuntabilitas kasus kekerasan seksual berbasis gender yang mestinya dapat diawasi bersama oleh publik jadi tidak dapat dilakukan. 

RUU Penyiaran juga memuat pasal pelarangan iklan atau konten yang memuat unsur pornografi dan kesusilaan. Pelarangan ini multitafsir dan dapat membuat informasi HKSR dan Pendidikan seks menjadi semakin tabu. Kesehatan perempuan akan semakin tertinggal. Selain itu ketabuan tentang seks membuat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjamuran. 

Selain itu, RUU Penyiaran melarang cara berpakaian, berpenampilan, pembawaan diri dan ekspresi gender. Disebutkan bahwa konten siaran tidak boleh menyajikan atau menggunakan model yang berperilaku lesbian,homoseksual, biseksual dan transgender.  Hal ini membuktikan bahwa RUU Penyiaran merupakan produk patriaki yang melanggengkan norma-norma gender heteronomatif yang diskriminatif. Larangan ini merupakan penjajahan dan kemunduran terhadap upaya kesetaraan gender di Indonesia. 

Baca juga: Perempuan Desa Pondok Kelapa, Berjuang Menghadapi Abrasi

“Pasal-pasal di RUU Penyiaran secara gamblang melarang konten yang berbau kesusilaan. Lewat pasal tersebut, ia melihat ada potensi penyensoran terhadap informasi seputar kesehatan seksual dan reproduksi, seperti kontrasepsi, kehamilan tidak diinginkan, menstruasi, aborsi aman, dan penyebutan alat kelamin. Padahal, pembahasan atau informasi ini penting dibahas tapi masih dianggap tabu oleh “masyarakat umum”,” papar Ally Anzi dari Jakarta Feminist. 

Dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17, RUU Penyiaran juga akan merambah platform digital seperti penyedia konten OTT, Netflix termasuk media sosial seperti YouTube, TikTok dan Spotify. Sehingga kreator-kreator kecil, para pegiat yang menyuarakan isu-isu sosial termasuk isu feminisme akan terdampak terhadap RUU ini. 

Ditambahkan Astried dari Jakarta Feminist, pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran merupakan upaya pembungkaman daya kritis masyarakat, termasuk orang muda. Hal tersebut merupakan bentuk pemberangusan ruang aspirasi masyarakat kecil. Apalagi, selama ini sejumlah pegiat feminis rajin mendedikasikan waktu dan tenaga untuk membuat konten seputar pendidikan seks dan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi

“Di RUU Penyiaran, konten-konten mereka bisa dianggap memiliki unsur pornografi, kesusilaan, yang mana unsur-unsur ini kan sangat subyektif dan multitafsir. Kalau ini kemudian masuk, maka konten-konten mereka akan diberedel” ungkap Astried saat konferensi pers Koalisi Anti Diskriminasi pada 21 Mei lalu. 

Dampak Jika RUU Penyiaran Disahkan

Ally menambahkan, RUU yang dirumuskan oleh laki-laki dengan nilai patriarkis yang kental membuat perempuan dan kelompok marginal kesulitan untuk bersuara dan mengklaim hak-haknya, untuk tampil dan mengekspresikan diri. Penyensoran terhadap hal-hal yang tidak perlu disensor akan mengerdilkan ruang ekspresi dan menghambat akses keadilan bagi korban-korban kekerasan.

RUU Penyiaran terlalu banyak mengatur hidup masyarakat tetapi penyusunannya tidak melibatkan masyarakat yang terdampak dari RUU tersebut. Proses RUU Penyiaran tidak inklusif dan tidak memiliki perspektif gender yang mana malah melanggengkan norma gender heteronormatif yang diskriminatif.

Tontonan di media sosial yang menjadi sumber alternatif perempuan memperoleh informasi dan edukasi terkait masalah seksualitas dan hak kesehatan reproduksi akan dibatasi yang bisa jadi membuat akses-akses informasi untuk kesehatan perempuan makin sedikit.

Selain itu, RUU Penyiaran juga berdampak pada upaya mendapatkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. Pelarangan penayangan jurnalisme investigasi akan merugikan korban kekerasan tersebut.

“Aku dan Jakarta Feminist berharap RUU Penyiaran ditunda pembahasannya dan dibatalkan. Kami meminta agar proses penyusunan RUU Penyiaran lebih partisipatif dan terbuka, melibatkan teman-temen yang terdampak. Kalau enggak, undang-undang yang seharusnya melindungi masyarakat, justru memberangus dan membatasi HAM perempuan dan kelompok marginal yang juga bagian dari masyarakat,” papar Ally. 

Menurut para pegiat pers, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga harus dihapus, terutama terkait pembungkaman pers, tumpang tindih kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, serta pasal yang mengatur pemusatan kepemilikan media.

Baca juga: Fatmayana, Perempuan Pelopor Pendidikan di Bengkulu Utara

Tak hanya itu, nyatanya penting untuk melibatkan lebih banyak perempuan di dalam setiap lembaga negara, termasuk dalam pengusulan aturan-aturan yang akan berlaku dimasyarakat. Tujuannya untuk memastikan produk penyiaran ke depan tidak maskulinitas dan lebih berspektif gender.

Melansir dari antara.com, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Selasa, 28 Mei.

Ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut. “Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Diskriminasi Gender, Kriminalisasi Perempuan, Patriarki

Artikel Lainnya

Bincang Perempuan Raih Dua Penghargaan Jurnalistik KBGO

16HAKTP Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan 

16HAKTP: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan 

Fakta Perempuan di Kawasan Asia Pasifik

Leave a Comment