Home » News » Cegah KBGO dengan 3S: Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone 

Cegah KBGO dengan 3S: Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone 

Anisa Sopiah

News

Cegah KBGO dengan 3S Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone 

Bincangperempuan.com- Kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan pada triwulan pertama tahun 2024. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh SAFEnet, tercatat sebanyak 480 kasus KBGO yang dilaporkan. Angka ini menunjukkan peningkatan hampir empat kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 hanya tercatat 118 kasus.

Ironisnya, korban KBGO terbanyak berasal dari kalangan anak-anak dan remaja berusia 18 hingga 25 tahun, dengan jumlah mencapai 272 kasus atau sekitar 57% dari total kasus. Diikuti oleh anak-anak di bawah 18 tahun dengan 123 kasus atau 26%.

Tingginya angka kekerasan berbasis gender online ini menunjukkan adanya pergeseran perilaku sosial dalam masyarakat yang semakin mengandalkan platform digital untuk berkomunikasi dan mengekspresikan diri. Di era digital yang serba terhubung ini, remaja cenderung menggunakan media sosial sebagai ruang untuk mengungkapkan perasaan dan identitas diri mereka. Namun, kebiasaan ini berisiko menimbulkan dampak buruk jika tidak dilakukan dengan bijak.

Baca juga: Gandeng AMSI, TikTok Perkuat Kampanye Digital #LawanJudol

Upaya TikTok Antisipasi Kekerasan Berbasis Gender Online

Sebagai salah satu platform media sosial terbesar di dunia, TikTok juga berperan dalam menanggulangi masalah kekerasan berbasis gender online. TikTok telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini, salah satunya dengan menghapus akun-akun yang diduga dimiliki oleh pengguna di bawah usia yang diperbolehkan. Sepanjang periode Januari hingga September 2024, TikTok telah menghapus lebih dari 66 juta akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna yang berusia kurang dari 13 tahun.

Anggini Setiawan, Communication Director TikTok Indonesia, dalam workshop bertajuk “Keamanan Digital bagi Remaja” pada Jumat (31/01/2025) kolaborasi antara Asosiasi Media Siber Indonesia dan TikTok.  menjelaskan bahwa platform ini hanya diperuntukkan bagi remaja berusia 14 tahun ke atas. Ketika pengguna baru mendaftar, mereka diminta untuk memasukkan tanggal lahir, dan jika usia pengguna terdeteksi di bawah 14 tahun, mereka tidak akan dapat mengakses TikTok.

 “Kalau mereka ingin mengubah tanggal lahir, TikTok sudah mendeteksi bahwa ini upaya kedua dan dia mengganti informasi, itu tetap tidak bisa masuk ke dalam TikTok,” lanjutnya. 

Selain itu, TikTok juga menyediakan fitur keamanan lain yang disesuaikan dengan usia pengguna. Misalnya, TikTok memberikan rating usia 12+ di App Store dan Google Play Store untuk memastikan orang tua dapat mengontrol aktivitas digital anak-anak mereka. TikTok juga menyediakan fitur pelibatan keluarga yang memungkinkan mereka untuk memantau dan membatasi aktivitas anak mereka di platform ini. 

Baca juga: CATAHU 2024: 445.502 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Naik Hampir 10%!

Hapus Lebih dari 178 Juta Video yang Melanggar

TikTok juga mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa konten yang diunggah di platformnya tidak melanggar ketentuan dan kebijakan yang ada. Pada periode April hingga Juni 2024, TikTok menghapus lebih dari 178 juta video yang melanggar ketentuan komunitas mereka. Konten yang dihapus ini sebagian besar berisi video-video yang mengandung pornografi, misinformasi, dan cyber bullying.

Anggini menjelaskan bahwa lebih dari 144 juta video dari total 178 juta video yang dihapus, ditemukan melalui sistem deteksi otomatis yang diterapkan oleh TikTok. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta video sempat dipulihkan setelah diperiksa lebih lanjut, tetapi sebagian besar konten yang ditangguhkan tetap dihapus karena melanggar pedoman komunitas.

“Dari semua video yang ditangguhkan, sekitar 31% merupakan konten yang berkaitan dengan tema sensitif dan dewasa,” ungkapnya. 

Kampanye #SalingJaga untuk Edukasi Keamanan Digital

Untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keamanan digital, TikTok meluncurkan kampanye #SalingJaga. Kampanye ini bekerja sama dengan SEJIWA, sebuah organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental dan edukasi digital. 

Kampanye ini mengunjungi enam sekolah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama periode Oktober hingga Desember 2024. Dalam kegiatan ini, TikTok mengadakan sesi berkreasi dengan aman bagi siswa remaja dan sesi edukasi untuk orang tua mengenai bagaimana mereka dapat menjaga anak-anak mereka tetap aman saat menggunakan media sosial.

Rumus 3S untuk Cegah KBGO

Diena Haryana, Founder SEJIWA, memberikan tiga prinsip yang dapat diadopsi oleh orang tua untuk membantu menjaga anak-anak mereka dalam menggunakan perangkat digital. Prinsip tersebut dikenal dengan nama 3S, yang terdiri dari screen time, screen break, dan screen zone.

Screen time merupakan lamanya waktu yang dapat digunakan oleh anak untuk mengakses media sosial. Di TikTok sendiri, anak dibatasi maksimal 1 jam per hari dalam mengakses aplikasi ini dengan tujuan untuk memastikan bahwa mereka lebih banyak menghabiskan waktunya dengan berinteraksi di kehidupan nyata.

“Orang tua perlu mengingatkan mengenai screen time remaja mereka bahwa dalam satu hari mereka perlu belajar, makan, tidur, dan sebagainya, harus terarah betul bahwa berada di dunia digital tidak boleh dominan, semakin muda usianya harus semakin sedikit berada di ruang digital,” tutur Diena.

Selanjutnya, screen break, yakni waktu yang digunakan untuk beristirahat dari menatap layar yang bertujuan untuk mengistirahatkan mata dan tubuh.

“Bagaimana pun putra-putri kita jangan sampai terus-menerus menatap layar sehingga badannya lama-lama melengkung, kita melhat saat ini banyak remaja masih muda badannya sudah melengkung, atau masih muda, kacamatanya sudah tebal banget, atau di bawah matanya hitam, kurang tidur, itu berarti anak ini tidak didampingi dengan baik sehingga fisiknya terpengaruh oleh aktivitas digitalnya,” jelasnya.

Kemudian screen zone, yaitu ruang-ruang dimana anak boleh dan tidak boleh menggunakan gadget, ada tiga ruangan yang disarankan tidak digunakan untuk gadget, yakni di ruang tidur, ruang makan, dan kamar mandi. 

Diena menyarankan agar anak-anak meletakkan gadget mereka sebelum tidur, karena tidur membutuhkan keterampilan dan ketenangan. Banyak anak-anak yang kini mengalami gangguan tidur seperti insomnia, dan hal ini sering terjadi karena kurangnya bimbingan dari orang tua mengenai cara menenangkan pikiran sebelum tidur. 

Selain itu, ruang tidur juga rentan menjadi tempat di mana predator digital bisa mendekati anak-anak. Anak-anak yang sedang tidur dengan gadget di tangan mungkin menjadi sasaran untuk menerima konten berbahaya.

“Di kamar tidur itu ada kemungkinan predator anak mendekati putra-putri kita, bisa saja mengirimkan konten-konten yang buruk kepada anak kita,” tambah Diena.

Kedua, ruang makan. Diena mengingatkan bahwa meja makan seharusnya bukan tempat untuk sibuk dengan gadget. “Meja makan itu harus menjadi tempat untuk merayakan kebersamaan keluarga” tuturnya. 

“Penting bagi kita untuk berbicara dengan anak-anak tentang apa yang menarik dalam hidup mereka,” kata Diena. Ia juga menambahkan bahwa orang tua perlu memanfaatkan waktu makan untuk membangun hubungan yang lebih kuat dengan anak-anak mereka. 

Terakhir, Diena menekankan pentingnya menjaga anak-anak agar tidak menggunakan gadget mereka di kamar mandi. Salah satu karakteristik remaja adalah kecenderungan narsistik, atau senang melihat dirinya di layar.

“Remaja senang banget melihat badannya, senang sekali dibilang cantik, dan mereka senang sekali foto-foto dirinya,” kata Diena.

Di kamar mandi, anak-anak bisa terdorong untuk mengambil foto diri mereka dalam situasi yang kurang pantas.

“Bayangkan kalau di kamar mandi apa yang dia foto? Dan lagi-lagi, secara impulsif dia bisa kirim-kirim foto itu kepada orang yang mungkin tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Diena menjelaskan bahwa foto-foto tersebut bisa dengan mudah tersebar tanpa kontrol.

“Kemungkinan bisa mengirimkannya lagi kepada orang lain, yang tentu saja berisiko untuk disalahgunakan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Kalyanamitra MKD Harus Tindak Tegas Anggota Dewan Rasis

Kalyanamitra: MKD Harus Tindak Tegas Anggota Dewan Rasis

Otoritarianisme Membahayakan Keamanan Jurnalis di Indonesia

Otoritarianisme Membahayakan Keamanan Jurnalis di Indonesia

Mempertanyakan arti normal melalui Gadis Minimarket

Mempertanyakan Arti Normal dalam Gadis Minimarket

Leave a Comment