Home » Menguatnya Narasi Konservasi Berbasis Hak Perempuan: Catatan Akhir 2020

Menguatnya Narasi Konservasi Berbasis Hak Perempuan: Catatan Akhir 2020

Bincang Perempuan

Opini

Tahun 2020 yang dilanda pandemi Covid 19 tidak hanya dicatat sebagai tahun yang memberatkan. Tahun 2020 juga dicatat sebagai tahun yang kian menyadarkan bahwa dampak kerusakan lingkungan hidup mampu melampaui batas spesies, ruang dan waktu, dan perempuan memiliki peran krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil yang dirangkum LivE, di Provinsi Bengkulu, tahun 2020 juga menjadi tahun menguatnya narasi konservasi berbasis hak perempuan, sebuah narasi tentang perjuangan perempuan atas hak pengelolaan hutan konservasi. Narasi tersebut menguat berkat aksi kelompok perempuan desa penyanggah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba yang menghasilkan peristiwa, antara lain:

  1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani dukungan terhadap inisiatif Perempuan Alam Lestari Desa Batu Ampar, Kabupaten Kepahiang membangun Desa Kopi Tangguh Ikim, dan inisiatif Perempuan Alam Lestari Desa Batu Ampar, Kabupaten Kepahiang, KPPL Karya Mandiri Desa Tebat Tenong Luar, Kabupaten Rejang Lebong dan KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, Kabupaten Rejang Lebong membentuk Forum Perempuan Desa Peduli Iklim dan Pangan pada Selasa, 28 Januari 2020.
  2. Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah meresmikan Lokasi Budidaya dan Pemanfaatan HHBK Kecombrang dan Pakis di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat oleh Gubernur Bengkulu pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Lokasi yang diresmikan merupakan areal kemitraan konservasi KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII, Kabupaten Rejang Lebong dan Balai Besar TNKS.
  3. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Wiratno, M. Sc menyerahkan penghargaan kepada Rita Wati, Ketua KPPL Maju Bersama Desa Pal VIII atas peran aktifnya mensosialisasikan pentingnya keterlibatan perempuan dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
  4. Kepala Balai Besar TNKS Tamen Sitorus, M. Sc dan Ketua KPPL Karya Mandiri Eva Susanti menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan konservasi antara KPPL Karya Mandiri Desa Tebat Tenong Luar, Kabupaten Rejang Lebong dan Balai Besar TNKS pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
  5. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Perempuan Alam Lestari Desa Batu Ampar, Kabupaten Kepahiang memverifikasi anggota dan calon lokasi areal kerjasama yang diajukan oleh Perempuan Alam Lestari. Verifikasi dilakukan pada Rabu, 9 September 2020.
  6. Bidang Pengelola Taman Nasional Wilayah III Balai Besar TNKS menindaklanjuti usulan kerjasama kemitraan konservasi yang diajukan KPPL Sumber Jaya Desa Karang Jaya, Kabupaten Rejang Lebong dan KPPL Sejahtera Desa Sumber Bening, Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu, 11 November 2020.
  7. BKSDA Bengkulu menyerahkan Bantuan Pengembangan Usaha Ekonomi Kelompok Masyarakat di Desa Batu Ampar kepada Perempuan Alam Lestari pada Senin, 16 November 2020.

Narasi konservasi berbasis hak perempuan tersebut akan terus hidup dan menguat. Mengingat bahwa pemenuhan hak perempuan dalam pengelolaan hutan konservasi merupakan aksi mendesak untuk menghapus ketidakadilan dan beban pembangunan yang secara utama ditanggung oleh perempuan, dan merupakan aksi strategis untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan pengelolaan hutan konservasi, yakni untuk menjamin keberlanjutan kehidupan, penghidupan dan pengetahuan manusia (perempuan), yang pada giliran selanjutnya, pencapaian tujuan pengelolaan hutan konservasi dapat berkontribusi dalam perwujudan hak asasi manusia(perempuan).

kontak person : Intan Yones Astika (082176701620)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Adakah Harapan untuk Keadilan Hak Ekologis Anak Akibat Krisis Iklim?

Penghancuran Hingga Perampasan Ruang Hidup

Mengurai Pengetahuan dan Hak Kolektif Perempuan Adat

Mengurai Pengetahuan dan Hak Kolektif Perempuan Adat

Leave a Comment