Home » Pendidikan » Diskriminatif dan Inkonstitusional: Pemda Bengkulu Tak Perlu Buat Sekolah Negeri ‘Bernuansa’ Agama

Diskriminatif dan Inkonstitusional: Pemda Bengkulu Tak Perlu Buat Sekolah Negeri ‘Bernuansa’ Agama

Bincang Perempuan

Pendidikan

Diskriminatif dan Inkonstitusional : Pemda Bengkulu Tak Perlu Buat Sekolah Negeri ‘Bernuansa’ Agama

BENGKULU– Sabtu (29/8/20). Waktu menunjukkan pukul 09.35 WIB saat suasana di SMP Negeri 13 sebagai pagi itu terasa sepi. Tidak ada hiruk pikuk suara siswa di sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bengkulu itu. Hanya seorang satpam sedang berjaga di gerbang sekolah sambil memantau kondisi sekolah. Hal ini wajar mengingat saat ini pelaksanaan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring.

Terlihat lima orang siswa dan siswi berseragam pramuka di seberang jalan yang membawa beberapa lembar kertas bergegas menyeberang jalan menuju ke gerbang sekolah. Mereka datang ke sekolah untuk mengumpulkan tugas tiap Jumat dan Sabtu.

SMP Negeri 13 adalah sekolah yang dipilih menjadi pilot dalam rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Bengkulu yang akan merintis penyelanggaraan sekolah negeri ‘bernuansa’ agama mulai tahun ajaran 2020-2021. Percobaan ini akan dimulai dari murid kelas 7 yang baru saja melakukan pendaftaran ulang.

Baca juga: Menanti Akses Pendidikan yang Setara

Jeri Julizer, yang menjaga warung milik orang tuanya berjarak 50 meter jauhnya dari gerbang sekolah, tahu bahwa SMP Negeri 13 berubah menjadi sekolah Islam.  Hal ini juga didengarnya dari obrolan para pengunjung warungnya. Sebagian adalah orang tua siswa yang mendaftarkan ulang anak mereka, sebagian lagi guru-guru yang singgah.

“Saya tahunya dari orang-orang yang mau daftar kemarin, mereka cerita bahwa sekolah Islam, juga dapat berita dari facebook. Nggak tahu juga ya kalau hanya bernuansa agama, karna saya tahunya ini sekolah Islam,” tambahnya.

Jeri berpikir kebijakan ini tidak tepat, SMP Negeri 13 seharusnya tetap menjadi sekolah negeri pada umumnya saja. “Netral saja. Indonesia kan agamanya tidak hanya satu. Beda kalau di negara lain yang mungkin hanya satu agama.”

Selain itu, perubahan SMP Negeri 13 menjadi sekolah negeri berbasis Islam juga bisa membuat warga sekitar SMP Negeri 13 yang bukan pemeluk agama Islam akan terkendala untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah tersebut.  Sementara untuk masuk sekolah berlaku sistem zonasi.

“Sedihlah. Mau masuk ke sekolah terdekat tidak bisa, karena kendala agama,” sesalnya.

Senada dengan Jeri ada Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani yang juga menyatakan keberatannya. PUPA sendiri menjadi salah satu lembaga bersama lembaga-lembaga kemasyarakatan lain di Bengkulu yang menyatakan penolakan dan melakukan audiensi ke DPRD Kota Bengkulu. Mereka ingin agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali karena penyelenggaraannya sangat eksklusif untuk satu agama saja.

Susi menilai kebijakan Pemda Kota Bengkulu menjadikan SMP Negeri 13 sebagai sekolah bernuansa agama tidak sejalan dengan Kota SDGs dan Kota Layak Anak yang dicanangkan Pemda Kota Bengkulu. Apalagi penyelenggarannya yang tidak bersifat inklusif- inklusif menjadi satu dari delapan indikator yang ada.

Ditambahkan Susi, semua indikator tidak boleh ada yang ditinggalkan karena sifatnya menyeluruh. Tidak ada kekhususan karena semua punya hak dan peluang yang sama. Indikator lain yang menurut Susi juga perlu dipertimbangkan adalah partisipasi, yaitu bagaimana suara anak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Nah dalam proses pengambilan kebijakan ini apakah anak-anak memang didengar? Jangan-jangan anak berkeberatan ketika sekolahnya berubah,” celetuknya.

Kurikulum

Tambah 12 Jam Pelajaran ‘Bernuansa’ Agama

Sekolah ‘bernuansa’ agama. Seperti itulah Koordinator Pengawas SMP Diknas Kota Bengkulu sekaligus Pembina SMP Negeri 13, Jhon Hendri, M.Pd menyebut SMP Negeri 13 dan SD Negeri 9 itu yang dipilih menjadi pilot dikarenakan letak keduanya dekat dengan masjid seperti Masjid Agung At-Taqwa. Disampaikan Jhon sekolah bernuansa agama ditujukan untuk menciptakan Kota Bengkulu sebagai kota religius. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dilakukan pada 1 hingga 6 Juni 2020, seminggu lebih awal dibanding sekolah negeri lain di Bengkulu.

“Ada kok yang daftar non-Islam, kami terima. Lalu mengundurkan diri dan pindah sekolah, tidak tahu alasannya. Jadi ini bukan sekolah berbasis agama Islam. Sekolah berbasis keagamaan itu bukan Islam saja,” ucapnya.

Menurutnya Pemda hanya merancang identifikasi sekolah sesuai dengan muatan masing-masing. Seperti sekolah dengan keunggulan olahraga, keunggulan islam terpadu (IT), keunggulan komputer dan SMP Negeri 13 dengan keunggulan berbasis keagamaan.

“Jadikan SMP Negeri 13 sebagai sekolah agama atau IT tentu saja tidak dapat dilakukan karena ini sekolah negeri,” sahutnya.

Jhon juga menegaskan bahwa hanya nuansa beragama saja yang ditambah. Menggunakan kurikulum nasional ditambah kurikulum lokal yang dibiayai pemda.

“Semua diayomi, agama apa saja diayomi. Artinya tidak harus Islam, namun bernuansa agama. Nah dua tahun terakhir ini semua PPDB yang masuk Islam,” jelasnya.

Lalu, kalaupun ada yang ingin sekolah nuansa keagamaan lain selain Islam untuk didirikan, Jhon katakan tentu saja dapat dilakukan, karena itu masyarakat boleh mengajukannya ke pemda.

“Mau sekolah yang mana aja silakan diajukan. Pasti didukung oleh Pemda Kota,” sambungnya.

AMotto Juang
 Progresif (Program Religius Inovatif)
 Berarti Program peningkatan mutu SMP Negeri 13 Bernuansa Agama Kota Bengkulu berdasarkan nilai religius yang berkembang secara inovatif dalam mewujudkan peserta didik cerdas dan kompetitif
BVisi Sekolah
 Menjadikan SMP Negeri 13 bernuasa Agama Kota Bengkulu yang unggul dan terpercaya dalam menghasilkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, terampil, mandiri, menguasai iptek serta berwawasan lingkungan
CMisi Sekolah
1Menjadikan SMP Negeri 13 Kota Bengkulu sebagai sekolah yang unggul dalam prestasi akademik dan non akademik
2Menjadikan SMP Negeri 13 Bernuansa Agama Kota Bengkulu sebagai sekolah Islam yang professional dan mengedepankan akhlak mulia
3Menjadikan SMP Negeri 13 Bernuansa Agama Kota Bengkulu sebagai sekolah yang terpecaya di masyarakat
4Meningkatkan kualitas pendidikan dengan berfokus kepada peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap sosial, dan sikap spiritual peserta didik
5Menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam setiap aktivitas pendidikan di SMP Negeri 13 bernuansa Agama Kota Bengkulu
Tabel Motto Juang, Visi dan Misi SMP Negeri 13 (berdasarkan program kerja kepala sekolah tahun ajaran 2020-2021)

Berbeda dengan pernyataan Jhon bahwa tidak ada perubahan pelaksanaan sekolah, nyatanya sekolah menambah total 12 jam pendidikan agama untuk tiga mata pelajaran yaitu Hadist, Bahasa Arab dan Tahfidz Al-Qur’an. Waktu belajar mengajar juga berubah, dari yang awalnya 07.00 – 13.45 WIB menjadi 07.00 hingga 16.00 WIB. Saat pendaftaran pun ada sesi wawancara untuk melihat kesediaan orang tua terhadap jam pelajaran yang bertambah.

Proses perekrutan juga berbeda dibanding sekolah negeri lain. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 13, Tarmizi, M.Pd menyebutkan, “perekrutan tidak murni bebas zonasi, hanya 50 persen zonasi wilayah dan 50 persen bebas zonasi berdasarkan afirmasi, jalur prestasi, prestasi non akademik, pindah dan jalur khusus lainnya.”

SMP Negeri 13 kini menerima tambahan tenaga honorer baru berupa 6 guru baru dan 2 tenaga tata usaha yang disediakan oleh Diknas Kota Bengkulu dan gajinya ditanggung APBD Kota Bengkulu. Bisa jadi ini dikarenakan animo orang tua untuk menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 13 meningkat, akibatnya jumlah kelas bertambah menjadi 6.

“Diizinkan wali kota untuk nambah 1 kelas lagi, banyak yang daftar,” tambah Tarmizi.

Sebelum menutup obrolan Tarmizi tambahkan harapannya terhadap sekolah ini.

“Kalau anak-anak di sekolah IT bisa hafal beberapa juz Al-Qur’an, anak-anak sekolah ini hapal minimal juz 30 Al-Qur’an” katanya.

Sudah Berjalan Meski Belum Ada Payung Hukum

Namun, dengan semua rencana pembentukan sekolah ‘bernuansa’ agama kemudian menetapkan pilot per tahun ajaran baru 2020/2021, hingga kini tidak ada payung hukum yang menaungi pelaksanaan kebijakan ini.

“Tidak ada,” jawab Jhon singkat saat ditanya apakah ada Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota terkait. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasannya. Pun begitu dengan Tarmizi baru menjadi kepala sekolah sejak Mei lalu, belum menerima landasan hukumnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Bidang Pendidikan Dediyanto, S.Pt, memaklumi bila belum ada regulasi yang utuh.

“Tipe kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota kan learning by doing, sehingga regulasi dan persiapan dilakukan sambil berjalan. Tapi, kalau ada regulasi yg mengharuskan praktek di sekolah itu khusus Muslim, tentu akan diingatkan,” jelasnya.

Di lain sisi, Dedi menyambut baik penyelenggaraan sekolah bernuansa agama. Hal ini dikarenakan SD dan SMP IT agamanya lebih kuat sehingga mengapa tidak di sekolah negeri juga diperkuat konten keagamaannya.

“Namun jika itu sekolah negeri akan dibuat menjadi IT, maka tidak boleh. Karena melanggar Permendiknas, di mana sekolah negeri itu punya nilai-nilai universal, mengakomodir semua pihak, semua agama tidak boleh eksklusif,” tambahnya.

Sambutan baik tidak hanya datang dari Dedi saja, tapi juga Komisi III DPRD Kota Bengkulu yang sudah menyepakati dana pelaksanaan sekolah ‘bernuansa’ agama ini dalam APBD 2020.

 “Belum cek, tapi saya yakin ada anggarannya. Tinggal dijaga agar sekolah ini ada nilai-nilai universalnya. Direncanakan ke depan mungkin ada sekolah lain yang dominan agama non muslim,” ujar Dedi.

Dedi terus menegaskan bahwa sekolah harusnya tidak boleh bersikap eksklusif karena sekolah harusnya bersifat universal. “Sekolah negeri tidak boleh di-Islamkan.”

Mengapa Sekolah ‘Bernuansa’ Agama Tak Perlu Dilakukan?

Ada beberapa alasan mengapa Pemda Kota Bengkulu melalui Dinkas Kota Bengkulu tidak perlu melanjutkan kebijakan membuat sekolah negeri ‘bernuansa’ keagamaan. Salah satu alasannya, dijelaskan Guru Besar Fakultas Keguruan dan llmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu (Unib) Sudarwan Danim bahwa yang berwenang melakukannya hanya Kementerian Agama seperti mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan lainnya.

Alasan lainnya dapat dilihat pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Diikuti Pasal 30 ayat (4) menyatakan, Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Pasal 30 ayat (5) juga menyatakan, Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sementara itu, Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama.

Pemerhati Pendidikan Henny Supolo yang tergabung dalam Yayasan Cahaya Guru juga punya daftar alasan mengapa kebijakan Pemda Kota Bengkulu ini sudah menyalahi aturan.

“Perlu diingatkan, bahwa sekolah negeri dibiayai oleh seluruh pembayar pajak. Sekolah negeri harusnya dipandang sebagai milik bersama karena menjadi penyemai utama kebhinekaan sebagai kekuatan bangsa.”

Henny Supolo

Menurut Henny praktik membatasi sekolah negeri pada agama tertentu bisa terkategori sebagai tindakan merampas hak peserta didik untuk berkesempatan mengenal dan bekerja sama dengan siswa beragam latar belakang. Padahal untuk menyiapkan diri memasuki masa depan, peserta didik harus bisa bekerja sama dengan nyaman, berkomunikasi secara efektif, berpikir kritis dan kreatif. Proses ini harusnya dilakukan dengan menantang dan menyenangkan untuk peserta didik.

“Kebijakan yang diskriminatif tersebut sangat merugikan peserta didik. Semoga para orang tua memahami buruknya kebijakan itu dan mempertanyakannya,” harap Henny yang menggawangi pendirian sekolah Al Izhar, Pondok Labu, Jakarta.

Apa yang dilakukan Pemda Kota Bengkulu adalah praktik inkonstitusional, ini yang disampaikan oleh Ketua Pengembangan Organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Mayong Febionesta.

“Kalimat bernuansa keagamaan itu tidak ada rujukan hukumnya dan ini melampaui undang-undang. Ketika sudah melampaui undang-undang, sifatnya batal demi hukum,” tegas Mayong.

Bagi Mayong, persoalan seperti ini di mana fenomena sekolah yang menerapkan pengutamaan suatu agama kerap ditemukan di sekolah negeri dengan wilayah mayoritas Islam. Menurutnya ini adalah praktik diskriminasi karena ada pembedaan, pengecualian dan pengutamaan.

“Ini problematik. Pengutamaan agama tertentu dengan menerapkan kurikulum Islami. Padahal institusi sekolah terbuka untuk umum,” kritik Mayong yang pernah menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta.

Meskipun dengan sederet alasan mengapa penyelenggaraan sekolah bernuansa keagamaan di SMP Negeri 13 dan SD Negeri 9 harus dihentikan karena bersifat diskriminatif dan inskonstitusional, namun hingga kini pelaksanaannya masih terus berjalan. Aktivitas belajar dan mengajar daring masih terus dilakukan.

 “Sekolah negeri ya tetap saja jadi sekolah negeri pada umumnya.  Netral sajalah. Harusnya tidak perlu dibuat lagi,” tutup Jeri sambil berlalu melanjutkan kegiatannya. Warungnya kedatangan pengunjung. (bettyherlina)

*) tulisan ini sudah tayang lebih dahulu di rakyatbengkulu.com sebagai hasil liputan penulisan dalam rangka fellowship Story Grant Jurnalisme Keberagaman Wilayah Sumatera- SEJUK dan Internews tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Story Grant

Artikel Lainnya

Coreng Moreng Pendidikan Penyandang Disabilitas di Bengkulu

Pendidikan Masa Pandemi Covid-19: Mengintip Anak Penyandang Disabilitas Belajar

Pengabdian SMA 4 Kepahiang

Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Melalui Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah Untuk Publikasi di Jurnal Nasional

Leave a Comment