Bincangperempuan.com- HINGGA November 2022, dilansir dari Simfoni Kemenpppa, Kota Bengkulu menempati urutan pertama kasus kekerasan seksual tertinggi di Provinsi Bengkulu, yakni 48 kasus. Menyusul Kepahiang 39 kasus, Seluma 27 kasus dan Rejang Lebong 19 kasus. Kemudian, Bengkulu Utara 14 kasus, Bengkulu Tengah 12 kasus, Mukomuko 11 kasus dan Bengkulu Selatan 2 kasus. Sementara Kaur dan Lebong dilaporkan 0 kasus.
Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu, Ermawati mengatakan mayoritas kasus kekerasan seksual yang dilaporkan yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), incest dan pencabulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 persen dari kasus berhasil diselesaikan.
“Ada yang selesai dengan putusan hakim, ada yang damai secara kekeluargaan. Sisanya masih dalam proses, terbaru untuk kasus kekerasan terhadap ART yang dilakukan pasutri sudah ditahap tuntutan,” katanya.
Erma mengatakan, tahun 2021 jumlah kasus kekerasan seksual yang terdata di Simfoni sebanyak 64 kasus, bila dibandingkan dengan jumlah kasus tahun ini terlihat mengalami penurunan. Namun ia tidak memungkiri bisa saja ada kasus-kasus di lapangan yang tidak dilaporkan, akibat tidak adanya keberanian masyarakat.
Menurutnya, masih tingginya kasus kekerasan tersebut salah satunya akibat masih minimnya edukasi tentang kekerasan seksual di masyarakat.
“Masih ada yang memilih untuk diam, karena malu dan tidak ingin aib keluarga tersebar, atau bahkan tidak menyadari sudah menjadi korban kekerasan. Ini menjadi tugas UPTD PPA untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan UPTD kami yang baru ada dalam struktur dinas sejak setahun terakhir,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) yang terjadi, UPT PPA di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB ), melakukan penandatanganan kerjasama layanan dengan lembaga layanan di Kota Bengkulu, Rabu (09/11).
Ada 8 lembaga yang terlibat yakni Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB), Yayasan Cahaya Perempuan (WCC) Bengkulu dan Biro Konsultasi Psikologi Hijau (PBK Hijau) Bengkulu. Kemudian LBH Bintang Keadilan, Sahabat Profesional Indonesia Bengkulu, LKSA Aisyiyah Kasih Ibu dan DPD IPSPI Bengkulu.
“Selain mensosialisasikan tentang UPTD PPA dan peran yang dilakukan dalam penanganan KTPA, melalui MOU ini diharapkan dapat dilakukan sharring informasi terkait kebijakan dan UU terkait. Termasuk memetakan faktor-faktor penyebab KTPA,” kata Erma.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dewi Dharma mengatakan melalui kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam penanganan kasus.
“Kerjasama ini penting, bagaimana kita membangun semangat kolektif untuk mencegah kekerasan seksual di masyarakat agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (**)