Bincangperempuan.com– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyampaian Puan Maharani selaku Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna terakhir Anggota DPR 2019-2024 atas surat dari Pimpinan Baleg tanggal 27 September 2024 perihal usulan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penyampaian ini memungkinkan RUU PPRT disetujui masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada masa keanggotaan DPR RI 2024-2029. Komnas Perempuan mendorong agar pembahasan RUU PPRT pada periode 2024-2029 menggunakan mekanisme carry over agar dapat disahkan segera dalam periode tersebut.
“Kami meminta percepatan pembahasan RUU PPRT untuk disahkan oleh DPR RI Periode 2024 2029. RUU ini telah memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah juga Surat Presiden (Surpres) sehingga tidak dimulai dari awal lagi,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, mengenai usulan proses carry over dalam pembahasan RUU PPRT.
Baca juga: Mangkrak 10 Tahun, Puan, Stop Sandera RUU PPRT
Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, komisioner Tiasri Wiandani, menyampaikan, bahwa Badan Legislasi DPR RI di periode mendatang dapat memastikan agar RUU PPRT menjadi prioritas Prolegnas seperti yang disampaikan oleh Ketua DPR dan segera membentuk (Panitia Kerja) Panja untuk pembahasan Draf RUU PPRT dan DIM RUU PPRT.
Sekurangnya ada 5 juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, yang sebagian besarnya adalah perempuan.
“Political will DPR RI Periode Tahun 2024-2029 untuk pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menentukan pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pekerja di sektor ini,” lanjut Tiasri.
Upaya menghadirkan kebijakan perlindungan bagi PRT merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi hak konstitusional warga. Hak konstitusional warga tersebut khususnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D Ayat (1) dan 28G Ayat (1) UUD 1945. Juga, hak atas pekerjaan untuk penghidupan yang layak.
Baca juga: Advokasi RUU PPRT Ala Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga
Selaras dengan itu, CEDAW yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 Pasal 2 (b) juga mengamanatkan bahwa Negara Pihak penting membuat peraturan perundang undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan.
“Mandat Konstitusi dan CEDAW ini penting untuk menjadi landasan pikir bagi para anggota DPR RI yang akan membahas RUU ini pada periode 2024-2029. Anggota DPR RI memiliki tugas untuk memastikan penguatan demokrasi dan keadilan gender melalui kebijakan dan menghadirkan UU Pelindungan PRT merupakan bagian dari upaya penguatan tersebut,” pungkas Komisioner Theresia Iswarini.