Home » News » Advokasi RUU PPRT Ala Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga

Advokasi RUU PPRT Ala Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga

Delima Purnamasari

News

Advokasi RUU PPRT Ala Jala PRT

Bincangperempuan.com- Sampai hari ini, pemerintah belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kekosongan hukum membuat kasus eksploitasi, pelecehan, bahkan perdagangan Pekerja Rumah Tangga (PRT) tak kian surut. Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT turut andil untuk memperjuangkan hidup PRT tersebut melalui berbagai strategi advokasi.

JALA PRT didirikan pada 11 Juli 2004 dan saat ini telah beranggotakan 45 organisasi. Di dalamnya terdapat serikat pekerja, serikat PRT, organisasi perempuan dan anak, hingga berbagai lembaga swadaya lainnya. Misi utama JALA PRT adalah mewujudkan kerja layak bagi PRT melalui UU PPRT dan ratifikasi ILO 189 tentang PRT, pendidikan, pengorganisasian, dan kampanye. 

Advokasi sendiri dimaknai sebagai upaya memperbaiki kebijakan publik. Ini juga dapat diartikan sebagai dukungan aktif untuk memberikan pembelaan. Tindakan ini kerap dikaitkan dengan pembelaan hukum/litigasi yang dipraktikan dalam pengadilan oleh pengacara.

Aksi Demonstrasi

Kehidupan PRT di Indonesia sering kali disebut dengan situasi 3D. Akronim dari dangerous, dark, and dirty. Akses mereka terbatas, hidup di lingkungan yang tertutup dari dunia luar, menjadi pekerja kasar di lingkungan yang kotor, tidak ada jaminan keselamatan kerja, lingkungan kerja tidak layak, bahkan bekerja dengan peralatan yang berbahaya. Kondisi itu membuat JALA PRT menerima laporan tindak sewenang-wenang dan kekerasan pada PRT hampir setiap hari. 

Baca juga: Wujudkan Pemilu 2024 yang Inklusif dengan Keterlibatan Suara Politik Perempuan

Salah satu gerakan protes yang kerap kali dilakukan oleh JALA PRT adalah mogok makan. Aksi ini juga dilakukan dalam menyambut Hari Kemerdekaan yang dimulai sejak Senin (14/8/2023) lalu di Gedung DPR RI Jakarta. Sayangnya, polisi merampas properti aksi dan memukul para demonstran. Polisi juga menyuruh peserta aksi pulang karena dianggap mengganggu perayaan kemerdekaan dan membuat macet, padahal mereka telah memberi surat pemberitahuan sejak awal Agustus. 

Aksi mogok makan sendiri berarti berpuasa sesuai dengan kapasitas masing-masing. Ada yang tidak makan seminggu, ada yang berpuasa, ada pula yang tidak makan dua hari. Tidak ada pemaksaan di dalamnnya. Aksi ini dilakukan untuk menggambarkan keadaan PRT yang mesti menahan lapar karena jam kerja yang panjang. 

Pada tahun 2015, Lita Anggraini selaku Koordinator JALA PRT melakukan aksi ini hingga 45 hari. Dalam periode tersebut, ia hanya minum air putih dan terkadang mengonsumsi beberapa butir kacang demi menjaga metabolisme. Berat badannya turun hingga 17 kg selama aksi tersebut. 

Saat memperingati hari pekerja rumah tangga nasional pada tahun 2010 lalu, JALA PRT juga melakukan aksi menjahit serbet raksasa. Aksi ini berlangsung di di Monumen Proklamator Kemerdekaan. Total terdapat 900 lembar serbet yang digunakan. Di atas serbet raksasa tersebut dituliskan kalimat, “Wujudkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.”

Masih ada banyak aksi demo yang dilakukan JALA PRT. Mulai dari aksi mencuci di halaman kantor kementerian ketenagakerjaan hingga aksi memasak sarapan buat anggota DPR. Praktik demonstrasi yang dilakukan selalu lekat dengan kerja-kerja domestik

Penyebaran Informasi Secara Masif

JALA PRT memberikan informasi kepada masyarakat luas untuk membuat mereka terpengaruh terhadap isu yang tengah diangkat demi bisa memperkuat gerakan itu sendiri. JALA PRT gencar melakukan publikasi, sosialisasi, dan penyebaran isu melalui internet. 

Salah satu publikasi yang dibuat adalah buku berjudul, “Kami Tidak Akan Diam: 31 Kisah Pekerja Rumah Tangga di Balik Ruang Tembok Domestik”. Buku ini dibuat dengan kerja sama International Labour Organization (ILO) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Buku tersebut menggambarkan keadaan sehari-hari PRT yang mesti menghadapi ketidakadilan sekaligus keinginan mereka untuk bersatu melalui serikat. Dengan begitu, dapat meningkatkan keterampilan sekaligus kapasitas diri. 

Publikasi lain yang pernah diterbitkan adalah, “Kompilasi Penanganan Kasus-Kasus PRT dan PRTA Indonesia”. Buku tersebut menganalisis 24 kasus PRT yang terbagi dalam tiga katagori, yakni kriminalisasi sebanyak 4 kasus, ketenagakerjaan sebanyak 15 kasus, dan kriminal sejumlah 5 kasus. Kasus-kasus tersebut melibatkan PRT anak-anak maupun dewasa. Salah satunya adalah Marni Siti. PRT perempuan berusia 22 tahun yang menjadi tahanan di rumah majikannya, mengalami penganiayaan, tidak mendapat upah, bahkan tak diberi makan. 

Organisasi ini juga aktif menyebarkan informasi melalui media sosial, seperti Instagram dan Twitter. Selain itu, turut mengembangkan media daring melalui situs tungkumenyala.com sebagai salah satu alat kampanye bagi PRT.

Membangun Jaringan dan Terus Menekan Negara

Pada tahun 2004, JALA PRT membuat naskah akademik yang menjelaskan urgensi dari RUU PPRT. Naskah ini juga memperkenalkan istilah pekerja rumah tangga sehingga ada tanggung jawab negara untuk melindungi profesi ini. Pada tahun yang sama, JALA PRT juga mengajukan draf RUU PPRT kepada DPR. 

Usaha yang panjang ini tentu tak dilakukan sendirian. Isu-isu soal PRT terus dikembangkan dan disebarluaskan untuk menarik aktor gerakan baru. Salah satunya dengan mengikuti pertemuan regional dalam rangka pengembangan kapasitas organisasi pekerja rumah tangga. Hingga akhirnya, ILO dan Internasional Domestic Workers Federation (IDWF) menjadi dua jaringan yang mendukung upaya-upaya JALA PRT. 

Baca juga: Mengenal Fenomena Catcalling di Ruang Publik 

Mereka juga aktif dalam usaha-usaha lobi dengan parlemen dan pemerintah baik itu di tingkat nasional maupun lokal. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi.

Masyarakat perkotaan yang akrab dengan laju industrialisasi membutuhkan PRT untuk meringankan pekerjaan rumah. Karena itu, profesi ini sesungguhnya merupakan sebuah keahlian. JALA PRT sebagai aktor non-negara memiliki peran penting untuk dalam advokasi PRT demi terciptanya kerja yang layak. Publik dan pemangku kebijakan lain jelas perlu mendukung dan berkolaborasi dalam upaya semacam ini hingga akhirnya kebijakan negara bisa turut berpihak pada para PRT. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

gerakan perempuan, Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Artikel Lainnya

Memperjuangkan Keadilan Gender dan Ekologis Harus Menjadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Perempuan Harus Mengambil Peran Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan

UN Women Indonesia embrace equity

UN Women Indonesia: Embrace Equality, Inklusivitas Untuk Disabilitas

Leave a Comment