Bincangperempuan.com– Melati (22) (bukan nama sebenarnya), dulu bercita-cita memiliki bisnis kecil-kecilan dan merasakan euforia di tengah kerumunan menonton konser boyband korea kesukaannya. Namun, realitas kehidupan memutar haluan dengan cepat. Mimpi itu tergantikan oleh kepahitan saat pernikahannya yang belum genap satu tahun harus berakhir karena alasan personal yang tak terelakkan.
Kini, dia menemukan dirinya dalam peran yang tidak pernah diinginkannya: menjanda dan menjadi tulang punggung keluarga setelah kepergian sang ayah. Meski harapan telah berganti arah, Melati tetap berjuang dengan tegar menghadapi setiap rintangan yang menantinya, mencoba untuk menemukan arti baru dari kehidupan yang telah berubah secara tiba-tiba itu.
“Keluarga butuh aku. Sebagai satu-satunya anak perempuan dan juga yang paling tua, mau tidak mau aku harus ikut keputusan keluarga untuk menikah secepat mungkin dan menunda semua yang aku mau,” ungkap Melati saat ditemui di kediamannya di Dusun Simpang Batu, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Di usianya yang masih sangat muda, Melati terpaksa menikah saat belum genap 19 tahun. Alasannya, karena waktu itu keluarganya butuh biaya untuk pengobatan sang ayah. Satu tahun setelah lulus dari bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Melati dijodohkan dengan anak juragan sawit di daerahnya.
“Aku kan harusnya punya kesempatan untuk lanjut kuliah atau pergi merantau untuk kerja, cari pengalaman, cari uang, terus nanti bisa punya bisnis sendiri, terus nonton konser EXO (boyband asal korea) yang tiketnya mahal itu. Tapi ya kondisinya ternyata berkebalikan sama apa yang aku harapkan,” ceritanya dengan raut wajah kecewa.
Baca juga: Perempuan dan Fenomena Glass Ceiling di Dunia Kerja
Di tengah perjuangan perempuan untuk menggapai hak-haknya dan mewujudkan impian, terasa ironis ketika masih ada perempuan yang terjebak dalam keputusan yang diputuskan oleh pihak lain untuk dirinya.
Meningkatnya angka dispensasi nikah
Pernikahan yang terkesan buru-buru ini tak hanya terjadi dengan Melati. Di Dusun Simpang Batu dan desa sekitarnya dalam catatan Pengadilan Agama Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, pernikahan dini banyak terjadi dengan pengajuan dispensasi nikah yang meningkat.
Dilansir dari laman bank data peradilan agama wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, kinsatker.badilag.net, dari tahun 2022 hingga 2023 tercatat 250 pengajuan dispensasi kawin yang telah diputuskan. Kemudian pada tahun 2024 sampai bulan Februari ini tercatat sudah ada 29 pengajuan dispensasi kawin yang masuk.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, definisi dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan, karena batas minimal usia yang diatur adalah kedua calon harus berusia 19 tahun.
Dispensasi nikah berarti pengupayaan bagi calon yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi calon pengantin yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.
Namun ternyata, perkawinan dini tidak selalu karena terpaksa. Menikah di usia yang hampir sama, namun berbeda nasib dengan Melati, Dahlia (23) (bukan nama sebenarnya), memilih menikah muda karena keinginannya sendiri dengan alasan sudah berpacaran sejak lama dan ingin segera menikah. Ia tidak memiliki banyak mimpi untuk dirinya, menurutnya 12 tahun masa sekolah sudah cukup untuk tumpuan masa depannya.
“Aku nggak pandai belajar dan beradaptasi, waktu SMA kemarin aja udah jenuh banget sekolah. Daripada nantinya bergantung sama yang gak pasti, aku memilih menikah setelah lulus. Aku beruntung bertemu suami yang bisa mencintai dan menghidupi dengan cukup, bersyukur dikasih momongan putri kecil yang cantik. Jadi menurutku jadi ibu rumah tangga juga sudah cukup,” jawab Dahlia ketika ditanya alasan mengapa tidak melanjutkan pendidikan.
Kalau ditelaah lebih jauh, perempuan-perempuan usia emas ini punya kesempatan besar untuk mengembangkan potensi diri mereka, bisa meraih impiannya, punya peluang yang sama dengan perempuan-perempuan lain di usia yang sama. Namun sayangnya, di beberapa kasus banyak perempuan yang harus menikah muda karena tidak cukup teredukasi tentang pernikahan dan resiko yang harus ditanggungnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dusun Simpang batu, Endang Ayu Lestari juga merasa turut prihatin terutama pada perempuan yang rata-rata belum sampai pada usia 19 tahun namun memilih atau terpaksa menikah.
“Syukurnya tahun 2024 ini belum ada laporan masuk yang tercatat untuk pernikahan yang belum cukup umur. Namun memang ada kasus yang belum tercatat seperti harus segera menikah karena hamil di luar nikah. Sebagai Kepala Dusun (Kadun) saya tentu berupaya menghimbau masyarakat terutama orang tua untuk memantau perilaku dan pergaulan anak-anaknya” jelas Kepala Dusun yang baru menjabat 3 tahun itu.
Ironisnya, kebanyakan kasus pernikahan dini yang terjadi di dusun ini diakibatkan oleh hamil diluar nikah yang dilakukan atas kesadaran masing-masing. Oleh karena itu, Ayu menilai pendidikan seks menjadi hal penting yang harus dilakukan sejak dini.
“Sebagai sesama perempuan, saya berharap sekali perempuan-perempuan muda ini punya kesadaran dan pikiran terbuka. Saya selalu mengusahakan agar sebisa mungkin tidak ada pernikahan dini di dusun ini (Simpang Batu). Namun kalau harus tetap terjadi, ya apa boleh buat, saya akan bantu mengurus proses pernikahannya,” imbuh Ayu.
Senada dengan Ayu, Yuni Hanida selaku Bidan Desa juga turut mendampingi perempuan dan laki-laki yang memilih menikah muda di Dusun Simpang Batu. Ini ia lakukan untuk mencegah kehamilan yang tidak siap, utamanya bagi perempuan.
Baca juga: “Lean In” Membongkar Mitos dan Menggebrak Langit-langit Kaca
“Kalau ada pasangan muda yang baru menikah, saya selalu pantau untuk dilakukan pengecekan kesehatan rutin, saya kontrol pil kb yang harus dikonsumsi dan sebagainya untuk mencegah kehamilan yang tidak disiapkan secara matang. Untuk yang sudah terlanjur hamil, saya juga memantau secara ketat supaya kesehatan ibu dan bayi tetap terjaga,” ujar Yuni.
Yuni juga menyebut bahwa dirinya kadang prihatin melihat beberapa perempuan usia muda yang hamil, namun tidak cukup teredukasi soal kehamilan. Pihak Posyandu Desa Air Sebayur yakni Posyandu terdekat di daerah sana sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan hal-hal penting terkait penundaan pernikahan, kehamilan dan lainnya. Namun masih rendahnya kesadaran dan kepedulian terhadap resiko perkawinan dini membuat penurunan angka kawin anak di desa ini masih terus menemui sejumlah tantangan.
Ini membuktikan bahwa penanganan kasus perkawinan dini khususnya di desa-desa tidak cukup hanya sekadar lewat sosialisasi. Ada akar masalah serius terkait pola pikir, budaya, dan komitmen orang tua yang harus diselesaikan satu per satu agar masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas. Jika terus dibiarkan, hal ini akan menjadi bumerang bagi generasi masa depan Indonesia yang dalam jangka panjang akan menjadi bom waktu yang dapat menyebabkan kemunduran peradaban masyarakat Indonesia. Maka tidak ada kata lain, penanganan perkawinan dini harus menjadi prioritas pemerintah dan perhatian masyarakat Indonesia.