Home » News » Perkawinan Anak dan Ketimpangan Akses Pendidikan

Perkawinan Anak dan Ketimpangan Akses Pendidikan

Yuni Camelia Putri

News

Tantangan Hak Anak di Indonesia

Bincangperempuan.com- Setiap anak diwajibkan untuk menempuh jenjang pendidikan SD hingga SMA. Convention on the Rights of the Child menjelaskan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan. Ironinya, masih banyak anak di dunia yang tidak dapat mengakses pendidikan.

Di Indonesia, data yang dikeluarkan oleh BPS-Susenas pada tahun 2022 mencatat jika 22,52 persen anak tidak dapat mendapatkan pendidikan. Ade Lativa Fitri, Founder Senyum Puan menilai jika kesalahan persepsi yang dianut tentang arti hak dan kewajiban telah mendorong banyak orang tua enggan untuk memperjuangkan hak pendidikan anaknya.  

“Biasanya kita bilang kalau hak itu beda dengan kewajiban, kan? Kalau kewajiban itu wajib kita lakukan, sementara hak itu bisa dilakukan dan tidak dilakukan. Jadi ketika anak tidak mengambil haknya, itu enggak masalah,” ujar Ade dalam workshop Ketimpangan Akses Pendidikan dan Akibatnya Terhadap Perkawinan Anak beberapa waktu lalu.

Persepsi inilah yang harus segera diubah untuk memperjuangkan hak-hak anak. Keputusan untuk menghentikan akses pendidikan terhadap anak telah melupakan fakta bahwa anak tidak dapat membuat keputusan yang tepat diusia sekolah.

“Ketika anak tidak mau bersekolah, belum tentu itu karena pemahaman atau evaluasi dia tentang sekolah. Bisa jadi karena ketidaktahuan si anak tentang arti penting pendidikan. Jadi keputusan anak untuk tidak bersekolah itu pada akhirnya merupakan keputusan yang tidak didasari oleh analisis yang matang,” ungkapnya.

Ade menilai jika rendahnya akses pendidikan telah mendorong pertumbuhan perkawinan usia anak di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan Indonesia sulit untuk menjadi negara yang maju selayaknya Singapura. Mirisnya, fenomena ini justru dinormalisasikan hingga saat ini.

Baca juga: Sindrom Menyalahkan Perempuan: Menyoroti Beban Tidak Adil

Perkawinan anak di Indonesia meningkat, siapa yang salah?

Sejak pandemi 2019, fenomena perkawinan anak terus meningkat di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh keputusan sebagian orang tua dan anak yang memilih untuk berhenti sekolah karena alasan finansial.

Data yang dikeluarkan oleh UNICEF di tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara ke-4 di dunia yang memiliki angka perkawinan anak tertinggi. Selain itu, terdapat 135.816 pengajuan dispensasi nikah sejak tahun 2019 hingga 2022. Ironinya, anak perempuan menempati posisi pertama dalam kasus perkawinan anak di Indonesia.

Melihat kasus ini, orang-orang cenderung menyalahkan pemerintah yang dianggap tidak adil dalam memberikan akses pendidikan. Faktanya, kemudahan dalam mengakses pendidikan tidak dapat mengurangi angka perkawinan anak karena minimnya dukungan dari sekitar.

“Di Indonesia, perempuan itu sangat boleh bersekolah bahkan didorong untuk bersekolah. Tapi masalahnya, walaupun akses itu (pendidikan) itu ada tetapi tidak mendapatkan support dari sekitar, maka akses itu akan menjadi sia-sia,” kata Ade.

Disisi lain, pola pikir yang menganggap bahwa perempuan tidak memerlukan pendidikan yang tinggi turut mendukung peningkatan fenomena perkawinan anak di Indonesia. Yups, hal ini benar adanya ditengah dunia yang telah modern. Dalam banyak kasus ditemukan bahwa pendidikan SD dianggap sudah cukup bagi anak perempuan yang diwajibkan untuk menguasai pekerjaan rumah tangga saja.

Tak hanya itu, munculnya kekeliruan intepretasi agama turut disoroti dalam fenomena ini. Sebagai contoh, orang tua yang memilih untuk menikahkan anaknya dengan tujuan untuk menghindari zina. Alasan ini seakan digaungkan untuk menormalisasikan perkawinan anak dibawah umur.

“Ada kekeliruan dalam interpretasi agama. Sering sekali kita temukan kasus perkawinan anak itu terutama yang ada di daerah pesantren atau diluar pesantren pun banyak. Itu terjadi karena orang tua atau orang dewasanya menganggap bahwa mendingan dinikahin daripada mereka pacaran berujung zina,” jelas Ade beberapa waktu lalu.

“Tapi masalahnya adalah seakan-akan menikah diusia anak itu menjadi solusi untuk menghindari dosa. Padahal ketika mereka menikah, dosanya lebih banyak karena banyaknya dampak negatif yang itu dengan sengaja menempatkan manusia pada solusi yang penuh kesengsaraan,” tambahnya.

Pada level ini, ketimpangan pendidikan dan tingginya fenomena perkawinan anak dipandang sebagai kondisi darurat yang harus diselesaikan.

Baca juga: Kesetaraan Gender

Pembangunan semakin terhambat

Keputusan untuk menikahkan anak dibawah umur merupakan bentuk keegoisan yang tidak memperhatikan masa depan anak. Apapun alasan yang digaungkan dinilai tidak memperhatikan dampak yang akan menimpa sang anak di kemudian hari.

Selain berdampak terhadap anak, fenomena ini telah menghambat pembangunan di Indonesia. Setidaknya, terdapat tiga dampak serius yang ditimbulkan dari fenomena pernikahan anak.

Pertama, menghambat program Provinsi layak anak. Program ini akan dicapai apabila suatu Provinsi memiliki angka putus sekolah dan perkawinan anak yang rendah. Kedua, potensi kegagalan bonus demografi 2030. Terakhir, menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Hambatan ini didasari karena anak yang menjadi korban dari perkawinan anak tidak memiliki kemampuan untuk menyuarakan dan pemahaman yang cukup karena minimnya pengetahuan.

“Tadi kan ada hak dimana anak-anak berkontribusi dalam pembangunan, salah satunya dengan anak bisa bersuara disana. Tetapi bagaimana kemudian itu akan terjadi ketika anak tidak punya kemampuan untuk berbicara dan memahami sekitar karena mereka tidak diekspos dengan dunia pendidikan. Mereka justru memiliki beban rumah tangga gitu,” kata Ade.

UApa yang perlu diperbaiki?

Terkait ketimpangan akses pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menciptakan beberapa solusi yang dianggap efektif untuk menekan fenomena ini. Sayangnya, penerapannya di lapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan.

Untuk mengatasi hal ini, Ade merekomendasikan beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama, penguatan kebijakan pendidikan yang inklusif dan peningkatan kualitas pendidikan. Kedua, penguatan kebijakan pencegahan perkawinan usia. Pemerintah dinilai harus menindak tegas para pelaku yang melanggar kebijakan yang ada.

“Orang-orang yang meloloskan adanya perkawinan anak itu harus dihukum, harus dipenjarakan!” tegasnya.

Ade juga menyarankan agar keluarga, masyarakat, dan komunitas setempat untuk terlibat langsung dalam pencegahan perkawinan usia anak. Dalam konteks ini, pencegahan dapat dilakukan dengan membangun kesadaran anak tentang dampak negatif dari perkawinan usia anak terhadap masa depannya.

“Kalau kita mau mengincar anaknya, maka yang kita bicarakan ke anak itu adalah bagaimana perkawinan usia anak ini akan membuat mereka tidak bisa menggapai cita-citanya,” kata Ade.

“Itu kemudian yang ditanamkan ke anak-anak adalah semua itu tidak dapat terjadi kalau kamu putus sekolah, semua itu tidak akan terjadi kalau kamu menikah diusia anak,” tambahnya.

Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan pengadaan fasilitas pengembangan diri bagi anak-anak. Terakhir, Ade menyarankan agar pemerintah dapat melibatkan anak dan perempuan dalam mengatasi permasalahannya sendiri.

“Anak dan perempuan itu enggak bisa jadi obyek yang ketika mereka punya masalah, orang dewasa menyelesaikan dan mereka tinggal terima. Mereka harus diberikan kesempatan untuk bicara, jadi mereka harus bisa mengemukakan perasaan mereka dan apa yang diinginkan,” ungkapnya.

Pada akhirnya, dibutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi fenomena ketimpangan akses pendidikan dan perkawinan anak di Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk mencerahkan masa depan anak Indonesia.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Anggrek Merah Yuni Daud, Hadir dalam Rima Rupa

Terkendala KTP, Sulit Akses Layanan Kesehatan

Perempuan dan Alam, Kearifan Relasi yang Dilumpuhkan

Leave a Comment