Home » News » Pemenuhan Hak Perempuan dalam Situasi Bencana Masih Belum Ideal

Pemenuhan Hak Perempuan dalam Situasi Bencana Masih Belum Ideal

Delima Purnamasari

News

Pemenuhan Hak Perempuan dalam Bencana

Bincangperempuan.com- Perempuan jadi korban yang paling terdampak ketika bencana terjadi. Mereka memiliki pengalaman khas, seperti menstruasi, hamil, dan melahirkan. Meski telah ada perbaikan, pemenuhan hak yang didasarkan pada pengetahuan tersebut masih belum ideal. Diskriminasi tersebut dapat dilihat salah satunya di Sulawesi Tengah ketika gempa, tsunami dan likuifaksi terjadi pada 2018 lalu. Bencana tersebut memberi risiko luar biasa bagi perempuan.

Menurut temuan dari LIBU Perempuan, pada Oktober 2018-2019, telah terjadi 4 pemerkosaan, 6 kasus pelecehan seksual, 1 kekerasan aparat yang mendendang kepala perempuan pada saat antre bantuan, 9 kasus pengintipan, 42 kasus perkawinan usia anak, 44 kekerasan dalam rumah tangga, serta 38 kekerasan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi akibat air keruh yang didistribusikan di pengungsian. 

Catatan tersebut disampaikan oleh Dewi Rana dalam konferensi pers bertajuk “Kondisi dan Pemenuhan Hak Perempuan Dalam Situasi Bencana di Indonesia” yang digelar secara daring pada Jumat (04/08/2023). Ia mengatakan hak-hak perempuan kerap diabaikan sejak pra-bencana, tanggap darurat, hingga pasca-bencana. Karena itu, penting untuk mengubah paradigma kebijakan dan mengintegrasikan bantuan sentif gender ketika bencana terjadi. 

Bencana meninggalkan kekerasan bagi perempuan

Dewi menyebutkan jika kamp pengungsian membuka risiko bagi perempuan. Di Sulawesi Tengah, satu tenda besar bisa dihuni oleh 27-30 keluarga yang tidak saling mengenal. Penerangan yang kurang dan minimnya air bersih turut jadi persoalan. Toilet di kamp juga hanya bersekat seng, papan, atau kain yang mudah tersingkap. 

“Beberapa minggu terakhir, rumah aman kami itu engga pernah kosong. Beberapa korban yang masuk itu ternyata sudah diperkosa satu atau dua hari setelah bencana, tetapi baru sekarang speak up,” ujar Dewi. 

Dirinya menjelaskan jika pelaku berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari bapak tiri, bapak kandung, ipar, dukun, hingga ketua pondok pesantren. Menurutnya, pemulihan psikososial di sana belum usai. 

Banyak perempuan di sana yang masih meminum pil penenang hingga saat ini. Pemenuhan hak-hak perempuan kala bencana jadi upaya yang krusial. “Bencana begitu kuat meninggalkan kekerasan pada perempuan. Ini bisa menyebabkan mereka kehilangan masa depan,” ujarnya. 

Khotimun Sutanti dari Asosiasi LBH Apik menjelaskan pentingnya data bersama dalam menangani dampak panjang bencana yang berimplikasi kekerasan berbasis gender. Baginya, langkah semacam ini tidak perlu menunggu sampai bencana terjadi. 

“Ketika kita datang ke Cianjur, tidak ada peta lembaga yang siap menghadapi bencana. Kajian secara berkala itu sangat perlu dilakukan,” ujar Khotimun.

Data yang ia maksud adalah data pilah gender. Misalnya, jumlah perempuan dan laki-laki sampai tingkat kerentanan yang mungkin dialami. Apabila data sudah tersedia dengan komprehensif maka mitigasi dan pemenuhan hak-hak perempuan juga lebih mudah dilakukan.

Kendala yang tersistematis

Banyak korban bencana yang masih tinggal di pengungsian meski bencana telah lama terjadi. Persoalan ini terjadi karena relokasi dan kepemilikan aset yang tidak jelas. Terlebih, bagi perempuan yang kehilangan kepala keluarga. Persoalan hak-hak perempuan yang tercabut ini dibahas oleh Rena Herdiyani dari Kalyanamitra. 

“Pemenuhan hak atas penghidupan yang layak masih buruk. Belum ada yang membuat perempuan bisa mandiri secara ekonomi,” tutur Rena.

Ia juga menambahkan dampak budaya patriarki yang membuat peran perempuan kerap tidak dianggap. Upaya mereka tidak dilihat sebagai peran signifikan untuk menyelamatkan korban. Misalnya, dalam membuat dapur umum. 

Sejalan dengan itu, perempuan disabilitas memiliki kondisi yang lebih riskan lagi. Mereka termaginalisasi karena tidak jadi pekerja produktif. Karena alasan itu pula, pengakuan terhadap keberadaan mereka jadi lemah sehingga tidak dilibatkan dalam mengambil berbagai keputusan. Persoalan tersebut dituturkan oleh Revita Alvi dari HWDI.

“Pemenuhan kebutuhan tiap-tiap disabilitas itu engga sama. Inisiasi dari organisasi penyandang disabilitas sendiri dalam memenuhi korban disabilitas ketika bencana juga masih sporadis dan kurang terorganisir,” ucap Revita. 

Revita menyebutkan salah satu kejadian ketika penyandang disabilitas terpaksa ikut berebut untuk mendapatkan bantuan kebutuhan dasar dan pulang tanpa membawa apapun. Selain itu, kondisi pengungsian juga kerap menyulitkan. Misalnya, jarak toilet yang jauh dan tidak memadai ataupun minimnya ketersediaan juru bahasa.

Bantuan yang masih netral gender

Indeks risiko bencana pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 13 provinsi berisiko bencana tinggi, 21 provinsi berisiko mengalami bencana sedang, dan tidak ada provinsi dengan risiko bencana rendah. Sayangnya, kebermanfaatan dan partisipasi dalam program bencana yang tersedia masih terdapat kesenjangan. Kondisi ini disampaikan oleh Indira Hapsari dari YAPPIKA. 

“Bencana itu sangat sosial. Pengasingan secara ekonomi, ekspresi budaya, atau pilihan politik menimbulkan sikap sosial yang tidak adil,” jelas Indira. 

Menurut Indira, analisis perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program pemerintah masih netral gender. Misalnya, pada program Keluarga Tangguh Bencana maupun Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dan Program Kampung Iklim. Kepemimpinan perempuan dalam merespons krisis kemanusiaan dan membangun resiliensi komunitas belum dikedepankan. 

“Bencana adalah konteks yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, akan sangat berdampak bagi orang yang hidup dalam kemiskinan dan ekslusi,” tambahnya. 

Ninil Jannah dari Konsorsium WLHL menjelaskan peraturan yang ada masih memerlukan panduan teknis untuk membangun bantuan yang sensitif gender. Panduan tersebut akan mengatur sampai hal-hal mikro, seperti tata letak kamp sampai standar desain yang seharusnya diimplementasikan. 

“Perlu diatur detail pemenuhan dasar pangan dan non-pangan. Beberapa program itu sudah ada indikator peningkatan partisipasi oleh dan untuk perempuan, tapi biasanya terjadi keterbatasan anggaran sehingga kegiatan itu tidak jadi prioritas,” tutur Ninil.

Rekomendasi yang perlu segera dilakukan

Setiap narasumber yang dihadirkan dalam konferensi pers ini, turut memberi rekomendasi yang bisa dan perlu segera dilakukan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Membangun rumah aman perempuan di antara kamp pengungsian. Dengan demikian, setiap orang bisa melapor apabila menjadi korban kekerasan. Di Sulawesi Tengah ruang ini terbukti amat krusial, bahkan terkadang jadi ruang aman untuk sekadar menangis.
  2. Memberikan alokasi berupa dana talangan khusus kebencanaan yang bisa diakses cepat untuk perlindungan anak, perempuan, serta kelompok disabilitas. Mengingat dalam kebencanaan, keperluan khusus, seperti pembalut atau pamper biasanya baru ada setelah 2-3 minggu bencana terjadi. 
  3. Perlu adanya peningkatan perspektif gender di tingkat aparat penanganan bencana. 
  4. Partisipasi perempuan dalam program-program tangguh bencana perlu melihat aspek hambatan struktural. Dengan demikian, perempuan tidak hanya dihadirkan sebagai formalitas semata.
  5. Pemerintah bisa menguatkan hubungan dengan organisasi perempuan melalui alokasi sumber daya yang lebih dengan mengangkat kegiatan yang telah terbukti baik. 

Kebencanaan perlu terus dibicarakan dengan mempertimbangkan hak-hak perempuan. Penanganan yang ideal ini memang masih menjadi pekerjaan rumah yang panjang. Meski begitu, siaga kebencanaan yang lebih inklusif sejatinya adalah sebuah keharusan. (Delima Purnamasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

gerakan perempuan, hak perempuan korban bencana, perempuan dan bencana

Artikel Lainnya

Perceraian dan Stigma Negatif tentang Status Janda

Perempuan dan Beban Kontrasepsi

Salahpaham tentang Feminisme yang Perlu Dihilangkan

Leave a Comment