Home » News » Pentingnya Consent dalam Pelaksanaan Body Checking

Pentingnya Consent dalam Pelaksanaan Body Checking

Delima Purnamasari

News

Bincangperempuan.com- Sebanyak 30 peserta Miss Universe Indonesia 2023 diduga mengalami pelecehan seksual kala menjalani body checking. Pengecekan yang dilakukan dua hari jelang grand final tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan consent

Pelecehan terjadi di sebuah hotel di Jakarta. Di sana para peserta diminta telanjang di hadapan beberapa orang, termasuk laki-laki. Lima di antaranya juga difoto saat menjalani pemeriksaan. Selain itu, peserta juga menerima kata-kata yang tidak sewajarnya. 

Akibat kejadian ini, Organisasi Miss Universe memutuskan kerja sama dengan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia. Padahal, mereka tengah berusaha mengubah mereknya agar lebih inklusif. Usaha ini dilakukan dengan mengizinkan peserta yang berasal dari ibu tunggal, transgender, hingga memberi izin untuk menikah. 

Praktik body checking

Body checking sendiri merupakan pengecekan yang dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penampilan, ukuran, bentuk, ataupun berat tubuh. Dapat juga digunakan sebagai cara untuk mengetahui modifikasi maupun kebugaran tubuh. Pihak Miss Universe Indonesia sendiri menjelaskan ini adalah prosedur untuk mengecek kebersihan tubuh, seperti keberadaan tato ataupun bekas luka. Dengan demikian, nantinya bisa dilakukan perawatan. Hal tersebut jadi pertimbangan karena peserta di ajang Miss Universe akan mengenakan pakaian renang. 

Baca juga : Mendobrak Stigma Negatif Masyarakat Terhadap Aborsi 

Langkah pemeriksaan yang benar adalah tidak ada pengambilan gambar. Juri yang menilai umumnya hanya menuliskan keterangan khusus pada kertas yang berisi ilustrasi tubuh peserta. Proses ini juga dilakukan oleh sesama perempuan dan tidak di ruangan dengan CTTV. 

Apabila ada bagian tubuh yang sekiranya perlu perawatan khusus dan perlu dokumentasi, foto yang diambil hanya bagian spesifik tersebut tanpa wajah. Ini juga jadi pertimbangan untuk menentukan jenis pakaian yang digunakaan. Misalnya, menutupi seluruh punggung. Meski demikian, Organisasi Miss Universe sendiri menyatakan bahwa tidak ada prosedur pengecekan tubuh yang mesti dilakukan untuk mengikuti kontes Miss Universe di seluruh dunia. 

Istilah body checking sendiri sebenarnya sudah umum. Biasanya digunakan oleh para petugas keamanan untuk mencegah tindak kejahatan. Petugas akan memeriksa secara langsung orang-orang yang akan masuk ke lokasi tertentu. Ini adalah upaya preventif dari penyelundupan barang-barang terlarang. Standar operasional ini juga dapat dilakukan pada saat orang-orang keluar dari lokasi untuk mencegah adanya pencurian. 

Memahami pemberian consent

Consent yang diartikan sebagai persetujuan ataupun kerelaan berhubungan dengan konsep tanpa paksaan. Sedangkan kebalikannya, yakni tidak rela, tidak setuju, atau tidak mendapatkan izin, berhubungan dengan praktik pemaksaan. Walaupun demikian, prosesnya tidak dapat disederhanakan secara teknis untuk mendapat jawaban “Ya” atau “Tidak.” Perlu kemampuan untuk membaca dan mengetahui keinginan verbal dan non-verbal dari pihak terkait. Consent adalah wujud rasa hormat kepada sesama manusia. 

Persetujuan ini mesti diberikan atas keinginan sendiri yang diikuti dengan rasa nyaman dan aman. Ada afirmasi aktif dan spesifik di dalamnya. Prosesnya terus berlanjut sebagai sebuah bentuk komunikasi. Dengan demikian, consent bisa ditarik kembali setelah diberikan. Pemberian izin ini juga tidak serta-merta berlaku dikemudian hari. Tidak dapat juga diasumsikan rela melakukan seluruh aktivitas meski dalam satu rangkaian interaksi. 

Apabila seseorang diancam, ditipu, atau dimanipulasi maka consent tidak bisa dicapai. Hubungan intim tanpa consent dapat disebut sebagai pemerkosaan. Apabila hal tersebut dilakukan dalam pernikahan maka menjadi marital rape. Consent adalah kunci penting untuk menentukan seseorang melakukan aksi pidana atau tidak. Sayangnya, masih banyak pihak yang menafsirkannya sebagai upaya melegalkan hubungan seks berisiko di kalangan anak muda.  

Baca juga: Dukung Ibu, Untuk Memberikan ASI Eksklusif 

Saling memberi izin ini sesungguhnya merupakan praktik menghormati dalam hubungan yang egaliter. Perbuatan dilakukan demi menghasilkan dampak yang memang dikehendaki oleh kedua pihak. Pihak-pihak yang terkait juga bisa menjadi nyaman membahas soal interaksi yang bisa dilakukan dalam sebuah hubungan tanpa ada asumsi. Misalnya, soal penggunaan alat kontrasepsi. 

Relasi kuasa yang terselubung

Kekerasan banyak terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang, seperti ada ketergantungan emosional atau finansial. Salah satu pihak menjadi kelompok rentan. Sebagai contoh adalah anak yang terkena bujuk rayu dan belum dapat mempertimbangkan risiko persetubuhan yang dilakukan. Kalaupun ada indikasi anak setuju dengan persetubuhan tersebut, tetap tidak menjadi alasan untuk meniadakan tindak pidana pada pihak yang melakukan persetubuhan kepadanya. Begitu pula dengan orang yang pingsan. Seseorang yang tidak berdaya jelas tidak bisa memberikan persetujuan sehingga kondisi tidak berdaya itulah yang sebenar-benarnya merujuk pada konteks ketidaksetujuan. Pada masyarakat yang melanggengkan patriarki, kerap kali laki-laki merasa berhak untuk melakukan apapun. Terlebih, pada relasi yang awalnya dilandaskan oleh pemberian consent, seperti pacaran ataupun pernikahan. 

Kesalahan prosedur pada body checking ini akhirnya berujung pada pelecehan. Praktik semacam ini bersifat sistemis dan didukung oleh lingkungan yang tidak aman bagi salah satu pihak. Para peserta memiliki kuasa lebih rendah dibandingkan dengan penyelenggara acara. Tekanan tersebut tidak memberi mereka ruang berpikir untuk memahami risiko yang dihadapi. Dengan demikian, mereka tidak bisa dianggap telah memberi consent. Pemberian consent sesungguhnya juga tidak lantas membuat salah satu pihak bisa menghalalkan segala tindakan yang melanggar hukum.

Consent bertindak sebagai pelindung bagi setiap orang yang menjalin sebuah hubungan. Ketika perbuatan dilakukan memang bertujuan seksual sehingga merendahkan harkat dan martabat, terdapat relasi kuasa yang disalah gunakan, dan tidak adanya persetujuan dari korban maka hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah pelecehan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP, 4 Pelaku Berusia di Bawah 17 Tahun

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP, 4 Pelaku Berusia di Bawah 17 Tahun

Mengenal KOALA, Ojek Online Khusus Perempuan di Kota Serambi Mekkah

SIRCLO Dukung Penguatan Peran Perempuan dalam Ekonomi Keluarga Hingga Nasional

Leave a Comment