Home » Isu » Kekerasan Seksual » Rendahnya Popularitas #MeToo di Indonesia

Rendahnya Popularitas #MeToo di Indonesia

Gerakan #MeToo

Bincangperempuan.com- Gerakan #MeToo memiliki popularitas yang tinggi di beberapa negara khususnya di Amerika Serikat. Gerakan ini merupakan bentuk protes terhadap kekerasan seksual yang terus menghantui perempuan di seluruh dunia. Gerakan #MeToo membantu banyak korban kekerasan seksual agar berani menyuarakan haknya yang selama ini ditindas oleh hukum yang ada.

Meskipun demikian, gerakan #MeToo popularitasnya terbilang rendah di Indonesia. Padahal, Indonesia masih darurat kekerasan seksual hingga saat ini.  Laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2022 menemukan setidaknya terdapat 27.589 kasus kekerasan seksual dimana 79,9 persen diantaranya adalah perempuan sebagai korban. Selain itu, KemenPPA mencatat bahwa 89,7 pelaku kekerasan seksual di Indonesia merupakan laki-laki.

Sebenarnya, apa yang mendorong sulitnya mengatasi kekerasan seksual di Indonesia? Penyebab utamanya ialah budaya patriarki yang masih mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Budaya patriarki ini telah melanggengkan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Korban yang kebanyakan merupakan perempuan justru disalahkan atas kekerasan seksual yang diterimanya.

Baca juga: Maryana, Perempuan Nelayan Gurita Mendobrak Stigma

Kenapa bisa rendah?

Ketika banyak negara berhasil mengatasi kekerasan seksual melalui gerakan #MeToo, Indonesia justru bersifat sebaliknya. Tidak hanya gagal tetapi gerakan #MeToo seakan tidak pernah diminati oleh masyarakat. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar ditengah fakta bahwa gerakan #MeToo berhasil membantu para perempuan di negara lain untuk menjatuhkan pelaku kekerasan seksual yang berkuasa di negara mereka.

Pada awalnya, seorang feminis Indonesia bernama Tunggal Pawesti mencoba untuk memperkenalkan gerakan #MeToo sebagai upaya untuk mendorong diskusi dalam mencegah kekerasan seksual di Indonesia. Sayangnya, hanya ada segelintir orang yang tertarik dengan gerakan ini. Jadi, apakah hal ini menandakan bahwa pemerintah dan masyarakat Indonesia mendukung kekerasan seksual?

Tentu saja itu tidak benar adanya. Dyah Ayu Kartika selaku peneliti yang berfokus pada gender dan ekstremisme kekerasan menemukan bahwa kombinasi budaya patriarki, praktik penegakan hukum yang tidak sensitif gender, dan nilai-nilai agama yang konservatif menyebabkan gerakan #MeToo tidak begitu diminati di Indonesia.

Dari ketiga hal ini, Dyah mencoba untuk menjelaskannya agar mudah dipahami oleh masyarakat. Pada faktor budaya patriaki yang masih kental dan nilai-nilai agama yang konservatif di Indonesia, ia menemukan bahwa rendahnya dukungan pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia untuk melawan kekerasan seksual. Pemerintah dan tokoh agama di Indonesia cenderung mendukung budaya patriarki yang menyebabkan masih minimnya edukasi dan penanganan tentang kekerasan seksual.

Beberapa ide yang diusulkan oleh aktivis gender untuk kebijakan yang lebih sadar gender justru mendapat perlawanan dari kelompok agama yang masih konservatif. Kelompok agama inilah yang melanggengkan budaya kekerasan seksual yang menjadikan korban selalu disalahkan atas apa yang menimpanya. Selain itu, ia juga menemukan bahwa masih banyak media yang melanggengkan budaya victim-blaming terhadap korban.

Dalam segi perlindungan hukum di Indonesia, sistem hukum yang ada masih mendiskriminasi perempuan yang melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Salah satu contohnya adalah kasus Baiq Nuril yang justru dipenjara setelah melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya. Ia justru dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini telah mendorong banyak perempuan Indonesia memilih untuk bungkam atas kekerasan seksual yang dialaminya.

Faktor inilah yang menjadi tantangan sulit bagi seluruh aktivis gender di Indonesia. Tidak hanya mencoba untuk mengajak masyarakat agar turut bersuara melalui gerakan #MeToo, melainkan bagaimana mengatasi dan menciptakan kolaborasi yang kuat dengan pemerintah untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Baca juga: Perempuan dan Kuasa Tubuh Atas Penggunaan Kontrasepsi 

Dinamika Pengesahan UU TPKS dan Penolakan Kelompok Konservatif

Setelah beberapa dekade, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 April 2022. Pengesahan ini ditujukkan untuk memberikan perlindungan bagi korban dan hukuman yang berat bagi para pelaku. Pengesahan ini menjadi momen yang bersejarah bagi Indonesia setelah banyaknya penolakan dari kelompok konservatif agama sejak tahun 2016.

Beberapa pengamat dan pakar hukum pidana menilai jika pengesahan UU TPKS merupakan langkah awal dalam mengatasi kekerasan seksual di Indonesia. Arsa Ilmi Budiarti selaku peneliti Hukum Pidana dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengatakan bahwa pengesahan UU TPKS merupakan bentuk keberpihakan pada korban dengan jaminan yang konkret dalam memulihkan korban kekerasan seksual. Selain itu, jaminan yang memudahkan para korban untuk melapor dapat membantu pemberantasan kekerasan seksual secepatnya.

Meskipun demikian, salah satu partai politik di Indonesia sempat menolak pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual karena dianggap mengandung nilai-nilai liberal yang memperbolehkan tindakan zina dan perilaku menyimpang lainnya. Anggapan tersebut harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan pemikiran menyimpang lainnya.

Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual merupakan hubungan seksual yang dilakukan secara paksa. Sementara itu, perilaku zina dilakukan atas persetujuan oleh kedua belah pihak dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Hal ini jauh berbeda dengan tuduhan yang dilekatkan pada pengesahan UU TPKS.

Selain itu, pemikiran masyarakat yang masih konservatif tentang paham liberal dan agama tertentu sebagai dua hal yang berlawanan menjadi tantangan dalam mengesahkan UU TPKS. Padahal ajaran agama juga turut menghargai hubungan antar sesama manusia.

Pada kenyataannya, paham liberal dan agama telah menjunjung tinggi hak perempuan. Fakta ini seharusnya dijadikan pegangan untuk melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya, alih-alih melakukan penolakan atas tuduhan yang tak terbukti. Beberapa pengamat justru menilai jika penolakan yang dilakukan oleh salah satu partai politik ini sebagai tindakan politis untuk menarik perhatian masyarakat.

Untuk itu, pengesahan UU TPKS merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Kelompok agama yang masih konservatif seharusnya berfokus untuk melindungi para korban daripada menyalahkan kaum liberal yang memperjuang keadilan bagi penyitas kekerasan seksual di Indonesia.(**)

Sumber:

  • Alia Azmi, 2019. “Mengapa kelompok liberal dan konservatif perlu mendukung RUU PKS”, dalam The Conversation
  • Dyah Ayu Kartika, 2019. “Mengapa dampak #MeToo tidak sampai ke Indonesia?”, dalam The Conversation
  • Nur Rohmi Aida, Rendika Ferri Kurniawan, 2022. “Liku Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-undang”, dalam KOMPAS.com
  • Nurul Fitri Ramadhani, 2022. “Pakar Menjawab: UU TPKS sudah sah! Apa yang patut dirayakan dan apa yang kurang?”, dalam The Conversation

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Apa itu femisida?

Femisida: Memahami Kekerasan Berbasis Gender dan Tindakan Pencegahannya

Etika penulisan media untuk kasus kekerasan seksual

Ethic Awareness dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual 

KBGO

Korban KBGO Semakin Menderita

Leave a Comment