Home » News » Sistem Garis Ibu di Masyarakat Adat Enggano

Sistem Garis Ibu di Masyarakat Adat Enggano

Bincang Perempuan

News

Bincangperempuan.com- “Konon, dulunya cerita turun temurun, di Pulau Enggano terdapat penduduk yang terdampar. Pendatang tersebut terkena wabah. Dari semua penduduk yang ada hanya seorang perempuan yang tersisa yang dikenal dengan Kimanipe. Kemudian kimanipe  mengambil salah satu tulang belulang dari laki-laki yang meninggal. Memukul-mukulkan tulang ke air. Tidak lama di belakangnya muncullah seorang laki-laki. Dari hubungan keduanya berkembanglah menjadi suku yang ada saat ini,” ungkap Milson Kaitora, Pahbuyak atau Pabuki  (ketua dari enam ketua suku,red)  saat menceritakan asal usul sistem  matrilineal di Enggano.

Sejak saat itu, lanjut Milson, di kalangan masyarakat Enggano berlaku sistem kekerabatan yang berbasis garis ibu atau matrilineal. Sistem ini memainkan peran penting dalam struktur sosial kehidupan sehari-hari masyarakat Enggano dan masih berlaku hingga saat ini.

Sistem garis ibu tidak hanya menentukan hubungan kekerabatan, tetapi juga mempengaruhi pembagian tanah, hak kepemilikan, dan status sosial. Tanah dan harta diwariskan dari ibu ke anak perempuan, dan kepemilikan ini biasanya tidak dipindahkan kepada laki-laki meskipun mereka mungkin memiliki peran penting dalam keluarga.

Perempuan dalam masyarakat Enggano memiliki peran sentral dalam keluarga dan komunitas. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola harta keluarga dan mengambil keputusan penting terkait dengan tanah dan properti. Posisi ini memberikan perempuan Enggano otoritas dan pengaruh yang signifikan dalam kehidupan sosial dan ekonomi komunitas mereka.

“Dalam hal warisan anak perempuan yang akan mendapatkan hak seperti tanah, ternak dan rumah. Sementara anak laki-laki tidak mendapatkan. Termasuk nama, anak yang lahir dari satu perkawinan antar suku akan membawa nama suku ibunya. Misalnya ada pernikahan antara perempuan Kaitora dengan Kaarubi, maka anak yang lahir akan menyandang nama Kaitora,” imbuh Milson.

Ada enam suku di Enggano, yakni Kaitora, Kahua dengan empat pintu suku yakni Kabaau, Yumuh, Yuui, Kamenihun. Kemudian suku Kauno dengan tiga pintu suku yakni Kadoy, Mahaun, Noyo, serta suku Kaarubi dengan tiga pintu suku Atlipe, Abob dan Kanaine. Serta suku Kamay (kamaik/kamai) yakni suku pendatang.

Baca juga: Pendidikan Membaik, Namun Partisipasi Kerja Perempuan Masih Timpang 

Mencegah dominasi patrilineal

Hal ini berlawanan dengan sistem patrilineal yang lebih umum di banyak budaya lain, di mana garis keturunan diambil dari pihak ayah. Sistem garis ibu memiliki dampak besar terhadap dinamika sosial dan budaya masyarakat Enggano. Dimana perempuan memegang kendali atas tanah dan harta, struktur kekuasaan menjadi lebih seimbang antara gender. Hal ini dapat mencegah dominasi laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi, yang sering terjadi dalam sistem patrilineal.

Selain itu, sistem ini juga memperkuat solidaritas di antara anggota keluarga dari pihak ibu. Anak-anak memiliki ikatan yang kuat dengan keluarga ibu mereka, yang menciptakan jaringan dukungan sosial yang solid dan kohesif. Solidaritas ini penting dalam menjaga kestabilan dan kelangsungan hidup komunitas, terutama dalam menghadapi tantangan eksternal.

Namun meskipun menganut sistem matrilineal, Pabuki mengatakan perempuan tidak pernah menjadi kepala suku di Enggano. Di masyarakat adat perempuan memiliki peran sebagai orai atau dikenal sebagai bendahara.

Serupa disampaikan Kepala Suku Kahua, M. Zori, perempuan di Enggano mempunyai peran sebagai bendahara atau dikenal dengan orai  serta tidak pernah ditunjuk sebagai kepala suku. Namun dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengambil keputusan, perempuan tetap diundang dan dilibatkan untuk menyampaikan suaranya.

“Tetap diundang dan dilibatkan,” kata M. Zori singkat.

Dilansir dari Jurnal Hak-Hak Perempuan Enggano Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, syarat-syarat  yang harus  dimiliki  oleh  perempuan  Enggano  untuk menjadi bendahara suku adalah perkawinannya dilangsungkan secara adat (kawin adat). Seorang  bendahara adat mewarisi beberapa peninggalan sukunya seperti parang adat dan tombak.

Selain itu, syarat  yang  harus  dimiliki  untuk menjadi  seorang  bendahara  adat antara  lain telah berkeluarga,  harus  mengerti  adat  dan paham  bahasa  Enggano.  Seorang  bendahara adat harus selalu aktif dalam setiap urusan adat dan dalam kepengurusan adat.

Hak lain yang dimiliki perempuan Enggano, yakni dapat mendirikan rumah “Hatus Kaudar” (wilayah tanah adat).

Baca juga: Hoax: Satire Terkait Video tentang Kota Bengkulu 

Pahbuyak tidak menapik, meskipun sistem garis ibu telah lama menjadi bagian integral dari budaya Enggano,  namun masyarakat di Enggano tidak luput dari pengaruh modernisasi dan perubahan sosial. Globalisasi, migrasi, dan pengaruh budaya luar telah memperkenalkan nilai-nilai baru yang kadang-kadang bertentangan dengan tradisi lokal.

Beberapa anggota masyarakat Enggano mungkin mulai mengadopsi sistem patrilineal atau memodifikasi praktik matrilineal mereka untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial yang berubah. Hal ini tentunya menciptakan tantangan bagi pelestarian budaya tradisional, namun juga menunjukkan kemampuan masyarakat Enggano untuk beradaptasi dan bertahan dalam menghadapi perubahan zaman.

Sumber:

  • Susi Ramadhani,Noeke Sri Wardhani,dan Lentiara Putri dalam Jurnal Hak-Hak Perempuan Enggano Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Masyarakat Adat

Artikel Lainnya

WomenUnlimited, Saatnya Mengakhiri #Malepanel

Child grooming termasuk kekerasan seksual

Mengapa Child Grooming Termasuk Kekerasan Seksual?

Komnas Perempuan Ingatkan DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT

Komnas Perempuan Ingatkan DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT 

Leave a Comment