Home » News » Waspada aksi bejat pedofil di ‘game online’

Waspada aksi bejat pedofil di ‘game online’

Bincang Perempuan

News

Andhika Ajie Baskoro, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Anissa Rizkianti, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Desy Nuri Fajarningtiyas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Margareth Maya Parulianta Naibaho, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Sari Kistiana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Keberadaan game online yang popularitasnya meningkat saat pandemi 2020 kian menjadi hal yang lumrah di masyarakat. Bahkan, industri game online memiliki pasar yang sangat luas di berbagai belahan dunia.

Data dari We Are Social, sebuah agensi media sosial dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga (di bawah Filipina dan Thailand) sebagai negara dengan jumlah pemain game online terbanyak di dunia.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa per Januari 2022, lebih dari 90% pengguna internet di Indonesia yang berusia 16-64 tahun merupakan pemain game online.

‘Game online’ dan anak-anak

Popularitas game online juga merambah pengguna usia anak-anak, khususnya di kelompok usia 6-12 tahun. Sebab, mereka mudah mengaksesnya melalui ponsel.

Seperti dua sisi koin, game online pada anak dapat berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya, menurut UNICEF game online memicu anak untuk memiliki keterampilan penguasaan diri dan pengambilan keputusan, mengekspresikan diri, memberikan kesenangan karena telah melakukan pencapaian tertentu di dalam game, dan membangun hubungan dengan individu lain yang mereka temui dalam permainan tersebut.

Namun, di sisi lain, problem terkait kecanduan game online juga menjadi temuan di berbagai studi. Rilis tahun 2019 menyebutkan bahwa tingginya jumlah anak yang mengakses game turut mengerek angka anak yang kecanduan game online. Selain itu, studi tahun 2022 menunjukkan bahwa anak yang kecanduan game online memiliki risiko untuk terpapar konten-konten yang bernuansa kekerasan dan pornografi.

Selain risiko kecanduan, game online juga memungkinkan penggunanya bertemu dengan orang lain menggunakan game online sebagai kedok. Predator seksual, misalnya, kerap menggunakan game online sebagai medium untuk melancarkan aksi bejat mereka.

Bagi pengguna usia anak, risiko menjadi korban kekerasan seksual lebih tinggi karena game online memberikan kemudahan dan ‘perlindungan’ bagi pelaku kejahatan seksual melancarkan aksinya. Terlebih, korban belum mengenal konsep izin atau persetujuan (consent) sehingga lebih mudah dimanipulasi oleh pelaku yang biasanya berusia dewasa.

Kemudahan interaksi

Salah satu hal yang kerap luput dari pengawasan orang tua adalah kemudahan untuk menjalin komunikasi maupun relasi dengan siapapun melalui game online.

Kemudahan ini berisiko. Pasalnya, dengan kemampuan komunikasi dan proses berpikir yang masih berkembang, anak rentan dimanipulasi oleh orang dewasa yang ia temui di dalam game, sehingga tak jarang berujung pada kekerasan seksual.

Kasus terbaru terjadi pada seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sang anak yang masih berusia 13 tahun bertemu dengan pelaku kekerasan seksual berusia 27 tahun. Pelaku dengan tipu dayanya meminta korban mengirim foto vulgarnya.

Tentu hal ini merupakan kekerasan seksual karena korban belum mengenal arti dari consent untuk mengirimkan foto pribadinya. Sang anak juga berada di bawah pengaruh kuasa pelaku berusia dewasa. Aksi semacam ini tergolong sebagai perilaku pedofilia.

Perlindungan anonimitas

Game online sebagai “ruang digital” memudahkan pedofil dan predator seksual lainnya untuk beraksi. Sebab, ruang digital ini memungkinkan pelaku untuk tetap berstatus “anonim”, sehingga membuat pelaku lebih leluasa menjalankan aksi bejatnya.

Game online juga memungkinkan pedofil untuk berkomunikasi, berteman, berkencan dengan anak anak, termasuk menemukan, menyimpan dan mendistribusikan pornografi anak.

Bahaya rayuan gombal pedofil

Risiko lain yang harus diwaspadai dari game online adalah child grooming. Child grooming adalah pendekatan tanpa kekerasan oleh seseorang untuk memperoleh apa yang diinginkan, di antaranya akses terhadap seks dan juga kendali atas anak. Child grooming biasanya dilakukan para pedofil untuk membangun kedekatan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan anak (korban) untuk memudahkan pelaku kekerasan seksual mendekati korbannya.

Salah satu upaya child grooming yang biasa dilakukan pedofil adalah sweet talk. Mereka merayu korban, berpura-pura menjadi teman, bahkan menjadikan pacar dengan tujuan memanipulasi agar bersedia melakukan aktivitas seksual.

Selain grooming, anak-anak yang bermain game online bisa mendapatkan tekanan dari para pedofil agar melakukan hal yang mereka inginkan. Tekanan ini bisa dilakukan mulai dari menyuap korban, misalnya dengan membelikan ‘senjata atau properti’ dalam game, memberikan sejumlah uang, sampai meneror korban agar melakukan sesuatu yang diinginkan pelaku—memaksa korban untuk mengirim foto atau video yang mengarah pada pornografi. Mereka pun dapat mengancam untuk memberitahu orang lain atau menyebarkan foto/video tersebut jika korban tidak menuruti.

Ini terjadi, contohnya, dalam kasus kekerasan seksual menggunakan perantara game online Free fire. Dalam kasus ini, pelaku mendekati korban dengan iming-iming diamond—alat tukar premium dalam game tersebut untuk membeli karakter, senjata, maupun mendapatkan item game eksklusif.

Bagaimana melindungi anak dari pedofil di ‘game online’?

Kejahatan seksual sangat mungkin berdampak psikologis secara jangka panjang bagi anak-anak. Karena itu, kita membutuhkan solusi untuk mencegah agar mereka tidak lagi menjadi sasaran kaum pedofil di ranah digital. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menanamkan literasi digital pada anak.

Center for Digital Society, sebuah pusat kajian di Universitas Gadjah Mada yang berfokus pada isu masyarakat digital, mendefinisikan literasi digital sebagai bentuk kemampuan atau keterampilan seseorang dalam menggunakan dan memanfaatkan media digital, seperti media sosial, situs web, video online, aplikasi seluler hingga game online. Melalui literasi digital, anak tidak hanya mampu mengoperasikan peralatan teknologi digital, tetapi juga memanfaatkannya dengan cermat dan tepat. Hal ini mencakup kemampuan bersikap kritis dan menjaga privasi mereka di dunia digital dalam kehidupan sehari-hari di rumah.

Kita perlu mengajarkan anak-anak tentang pentingnya keamanan data pribadi saat mengakses aplikasi atau game online. Mereka juga perlu memahami etika di dunia digital. Sebab dalam setiap aktivitas di dunia maya, mereka dapat terhubung dengan orang lain melintasi batas budaya maupun wilayah geografis. Artinya, anak-anak perlu diajarkan bagaimana berinteraksi dengan orang lain yang mereka kenal di dunia maya.

Dalam konteks game online, orang tua perlu membatasi waktu anak dalam menggunakan ponsel (screen time). Orang tua dapat menerapkan aturan mengenai kapan dan berapa lama anak diperbolehkan bermain game online. Tidak hanya itu, orang tua juga perlu mengawasi anak saat bermain game online, serta mengenalkan konten game yang sesuai untuk anak.

Orang tua bahkan dapat ikut serta menemani anak saat bermain. Hal ini dapat meningkatkan keterampilan komunikasi pada anak, menumbuhkan kepercayaan anak terhadap orang tua, serta mengurangi dampak negatif dari aktivitas game online.

Selain di rumah, sekolah pun dapat mengajarkan literasi digital, salah satunya melalui pembelajaran berbasis digital. Guru dapat mendorong kreativitas anak dengan memanfaatkan media digital, sekaligus mengajarkan anak untuk memanfaatkannya secara bijak. Guru juga perlu aktif mengawasi peredaran konten atau game online di sekolah yang dapat mempengaruhi perilaku anak, seperti konten kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian.

Dengan memiliki literasi digital, anak akan memiliki kontrol diri yang baik saat beraktivitas di dunia digital, sehingga terhindar dari ancaman kejahatan, termasuk pedofilia.

Andhika Ajie Baskoro, Researcher, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Anissa Rizkianti, Researcher, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Desy Nuri Fajarningtiyas, Peneliti, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Margareth Maya Parulianta Naibaho, Peneliti Muda, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Sari Kistiana, Researcher at Reseach Centre for Population of National Research and Innovation Agency (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Perempuan Desa Pondok Kelapa, Berjuang Menghadapi Abrasi  

Mengapa Perempuan Menjadi Korban Terbanyak Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Dari Riset ke Aksi: Meningkatkan Kesetaraan Gender di Media

Leave a Comment