Home » Isu » Kekerasan Gender » Melihat atau Alami KDRT? Ini Cara Melaporkannya!

Melihat atau Alami KDRT? Ini Cara Melaporkannya!

Apa itu KDRT

Bincangperempuan.com- KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, merupakan salah satu masalah sosial yang serius yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. KDRT dapat merusak kehidupan individu dan mempengaruhi kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

Menilik data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 1 Januari 2023 hingga 11 Juli 2023, tercatat ada 12.993 kasus kekerasan, dengan jumlah korban perempuan 11.639 dan laki-laki sebanyak 2.529.

Dari data tersebut KDRT mendominasi sebanyak 8.012 kasus dan korban paling banyak pun di rumah tangga sebanyak 8.585 kasus. Melihat angka tersebut, melaporkan kasus KDRT menjadi langkah penting untuk menghentikan siklus kekerasan dan melindungi korban.

Apa Itu KDRT?

Komnas Perempuan secara spesifik merincikan, KDRT atau domestic violence sebagai kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.

Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Pasal 1 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Cara Melaporkan KDRT

Bila Anda atau orang terdekat Anda menjadi korban KDRT, berikut cara untuk melaporkannya:

Langkah pertama dalam melaporkan KDRT adalah mengajukan laporan ke kepolisian setempat. Mengunjungi kantor polisi terdekat dan menyampaikan sampaikan kasus KDRT yang dialami atau disaksikan. Jelaskan dengan jujur ​​dan rinci tentang kejadian yang terjadi, serta berikan bukti yang mungkin dimiliki, seperti catatan, foto, atau saksi mata.

Setelah melaporkan kasus KDRT, mintalah surat pengantar dari kepolisian. Surat ini akan membantu untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan lebih lanjut. Selain itu mengkonsultasikan kasus dengan penasihat hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak dan langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya. Penasihat hukum dapat membantu dalam proses hukum, termasuk mengajukan permohonan perintah perlindungan jika diperlukan.

Korban KDRT juga mendapatkan hak untuk perlindungan, yakni perintah hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk melindungi korban KDRT dari kekerasan lebih lanjut. Pengajuan permohonan dapat dilakukan di pengadilan terdekat. Dalam permohonan ini, jelaskan secara rinci ancaman atau kekerasan yang dialami.

Selama proses pelaporan dan penyelesaian kasus, manfaatkan layanan dukungan yang tersedia untuk korban KDRT. Bekerjasama dengan pekerja sosial, konselor, atau organisasi perlindungan korban KDRT dapat memberikan dukungan emosional, bimbingan hukum, dan layanan lainnya yang diperlukan. (diandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

KDRT

Artikel Lainnya

Kenali Jenis dan Dampak KBGO

Kawin Tangkap, Diskriminasi Gender Atas Nama Tradisi

Kawin Tangkap, Diskriminasi Gender Atas Nama Tradisi 

19 Tahun UU PKDRT, Mengapa Angka Pelaporan KDRT Masih Tinggi?

Leave a Comment