Home » News » Jasa Rasminah Abadi Melampaui Zaman

Jasa Rasminah Abadi Melampaui Zaman

Delima Purnamasari

News

Rasminah dan Usia Perkawinan Anak

Bincangperempuan.com- Pada usia 19 tahun, Rasminah sudah menikah tiga kali. Trauma pribadi itu membuatnya memerangi praktik perkawinan anak. Sayangnya, pada Sabtu (26/8/2023) lalu, ia tutup usia. Rasminah gugur melawan penyakit tumor ganas. 

Rasminah adalah perempuan asal Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia pertama kali menikah saat tamat SD, usianya masih 13 tahun. Satu tahun setelah pernikahannya, ia melahirkan anak pertama. Pernikahan itu terjadi atas pemintaan orang tuanya karena alasan ekonomi. Ayahnya lumpuh dan ibunya sendirian menjadi tulang punggung. Pernikahan itu diharapkan jadi jalan yang bisa membantu meringankan beban keluarga. Namun, suami yang berusia hampir dua kali lipat dari Rasminah justru pergi entah ke mana. Pernikahan itu hanya bertahan satu tahun. 

Pernikahan keduanya terjadi saat ia berusia 16 tahun. Namun, suaminya kembali pergi tanpa kabar. Pernikahan yang tidak berlanjut itu menghasilkan anak keduanya. Ketika ia menikah untuk ketiga kalinya, ia kembali dikaruniai seorang anak setelah perkawinan memasuki usia tujuh tahun. Sayangnya, suaminya meninggal. Hingga akhirnya ia memilih kembali ke kampung halaman dan bertemu seorang buruh tani yang menjadi suami keempatnya. Empat kali menikah menjadikan Rasminah ibu dari lima anak. 

Mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Pada 2016, ia bertemu dengan Darwini, seorang aktivis dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Pertemuan itu jadi titik balik yang membuatnya larut dalam diskusi mencegah perkawinan anak. 

Rasminah bersama KPI, Koalisi 18+, serta dua orang temannya, yakni Endang Wasrinah dan Maryanti berhasil membuat Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 soal usia kawin perempuan. Kamis (13/12/2018) menjadi momen ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perkawinan anak, khususnya perempuan di bawah umur bertentangan dengan konstitusi. Dalam prosesi sidang itu, Rasminah bolak-balik ke Jakarta dengan membawa salah satu anaknya yang masih berusia dua bulan. 

Baca juga: Lazy Girl Job, Semestinya Bukanlah Kemewahan

Mahkamah Konstitusi memberi jangka waktu tiga tahun untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut. Selanjutnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bergerak untuk membuat draf perubahan undang-undang untuk dimasukan sebagai RUU inisiatif pemerintah. Proses ini menjadi rumit karena pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat yang berlarut-larut. Koalisi masyarakat sipil sampai harus melobi anggota DPR perempuan yang berada dalam Badan Legislasi. Melalui dukungan 24 anggota DPR, RUU ini diusulkan dan dibahas di Badan Legislasi. Melalui sidang pada 12/9/2019, diputuskan adanya perubahan minimal usia kawin perempuan dari 16 menjadi 19 tahun. Standar minimal ini sama dengan laki-laki. 

Melawan Tumor Ganas

Pada perkawinannya yang ketiga, Rasminah bertugas untuk mengurus anak, suami, mertua, sawah, hingga ternak keluarga. Suatu ketika saat memberi pakan ternak, kakinya dipatuk ular lalu membusuk. Kejadian itu membuatnya mesti hidup dengan bantuan kruk.

Persoalan tersebut semakin berkembang karena tumor ganas bersarang di kaki kanannya. Ia sempat terjatuh hingga menyebabkan kakinya berdarah. Atas saran dokter, kakinya diamputasi sedikit karena posisinya rentan mengalami pendarahan akibat tulang yang menonjol. Selepas operasi, justru timbul benjolan di selangkangannya. Benjolan itu ternyata adalah tumor ganas yang telah menyebar. 

Rasminah kembali berjuang. Keluarganya memutuskan untuk melakukan perawatan di rumah sembari melanjutkan proses sinar dan kemoterapi. Keputusan itu diambil lantaran BPJS hanya menanggung biaya operasi. Di sisi lain, masih banyak kebutuhan yang harus dibeli sendiri, seperti obat-obatan dan popok. Karena penyakit yang diderita, Rasminah terkendala untuk melanjutkan gerakan aktivismenya. Meski demikian, ia terus berkomunikasi dengan KPI agar bisa memperjuangkan isu perempuan dan gender semampunya. 

Dalam perjuangan melawan penyakitnya, ia ditopang dari bantuan yang digalang oleh koalisi masyarakat sipil. Salah satunya adalah rumah sewa yang disediakan oleh KPI Jawa Barat untuk ditinggali oleh Rasminah dan keluarga selama proses perawatan di rumah sakit. Dengan begitu, jarak yang ditempuh lebih dekat jika dibandingkan dengan rumahnya. Absennya negara dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan para pejuang perempuan ini jelas amat disayangkan. 

Dikenang Sepanjang Masa

Revisi UU Perkawinan menjadi titik balik bagi banyak elemen untuk bisa bergerak cepat dalam mencegah perkawinan anak. Salah satunya adalah Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sebuah gerakan dari jaringan warga untuk perlindungan anak. Di dalamnya mempraktikan strategi penguatan kelembagaan, penyediaan layanan, hingga berbagai praktik kampanye. 

Baca juga: Advokasi RUU PPRT Ala Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga

Walaupun demikian, perjuangan untuk membebaskan generasi penerus bangsa dari perkawinan anak masih panjang. Hal ini mengingat penurunan jumlah perkawinan anak yang masih begitu lambat. Pada tahun 2017 angka perkawinan anak mencapai 11,54%. Pada 2018 menurun perlahan menjadi 11,21%. Angka 10,82% baru dicapai pada tahun 2019. Hingga tahun 2020, angkanya masih mencapai 10,19%. 

Putusan MK dan Revisi UU perkawinan adalah kado terindah dari Rasminah bagi anak-anak perempuan yang manfaatnya akan dirasakan melampaui zaman. Usaha dari Rasminah ini menjadi langkah stategis untuk melindungi mereka dari penindasan dan pemiskinan yang berkelanjutan. Untuk itu, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat melanjutkan usaha ini. Hanya dengan cara inilah semangat Rasminah akan terus hidup dalam setiap jiwa anak-anak dan perempuan Indonesia.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Sistem Matrilineal Pewarisan Budaya yang Unik

Sistem Matrilineal: Pewarisan Budaya yang Unik

Female Genital Mutilation

Pemerintah Indonesia Hapus Praktik Sunat Perempuan

Pemenuhan Hak Perempuan dalam Bencana

Pemenuhan Hak Perempuan dalam Situasi Bencana Masih Belum Ideal

Leave a Comment