Bincangperempuan.com- Setiap pemerintahan di suatu negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan, salah satunya ibu hamil. Kelompok ini menjadi pihak yang rentan mengalami permasalahan kesejahteraan karena tidak adanya perlindungan yang menjamin hak-haknya. Menyadari hal tersebut, pemerintah Indonesia merancang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai instrumen perlindungan hukum bagi ibu hamil dan anak-anaknya. Rancangan Undang-Undang Kesejateraan Ibu dan Anak (RUU KIA) secara resmi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) RI pada, Selasa (04/06/2024)
Pengesahan RUU KIA ini mencakup beberapa poin utama. Pertama, memastikan bahwa ibu hamil mendapatkan akses yang layak dan adil ketika mengakses layanan kesehatan seperti pemantuan kehamilan, persalinan yang aman, hingga perawatan pasca melahirnya. Kedua, mengurangi angka kematian maternal dan infantil dengan memperkuat sistem kesehatan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesehatan. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan dukungan akan pentingnya nutrisi yang tepat selama hamil dan menyusui serta menyediakan edukasi tentang kesehatan reproduksi untuk masyarakat. Termasuk melindungi hak-hak dan kepentingan ibu hamil di tempat kerja yang mencakup perlindungan dari diskriminasi selama hamil dan menyusui.
Meskipun demikian, pengesahan RUU KIA kini memunculkan banyak kekhawatiran yang mendalam bagi ibu hamil yang sudah bekerja. Bagaimana tidak, kebanyakan ibu hamil menilai jika cuti melahirkan selama 6 bulan yang diatur dalam RUU KIA ini akan berdampak pada karirnya.
Kekhawatiran ini diikuti dengan fakta bahwa beberapa perusahaan tidak sejalan dengan nafas RUU KIA sehingga tidak memberikan kesempatan bagi ibu hamil untuk berkembang dalam berkarir atau mengeluarkan mereka karena cuti yang terlalu lama. Meskipun RUU KIA menegaskan hak-hak dasar bagi ibu hamil, terdapat kekurangan dalam RUU yang berpotensi mempengaruhi apresiasi karir pada ibu hamil.
Sekali lagi, pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan dianggap dapat menjadi permasalahan bagi mereka yang kembali bekerja setelah cuti. Jaminan atas hak cuti yang wajar bagi ibu hamil tidak dapat menjamin karir mereka setelah kembali ke tempat kerja.
Kekhawatiran yang banyak muncul tentang adanya kemungkinan diskriminasi atau stigma negatif dari pihak pemberi kerja terhadap ibu hamil yang mengambil cuti. Hal ini ditakutkan akan menghambat kemajuan karir mereka. Lantas, benarkah RUU KIA dapat merugikan ibu hamil?
Baca juga: Stalking Gebetan, Bentuk Cinta atau Obsesif
Menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan secara substansial RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.
“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegas Bintang Puspayoga dalam rilisnya.
RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya poin-poin dalam RUU PPPA harus didukung dan diterapkan melalui peraturan pemerintahan tentang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi; Peraturan pemerintah tentang pengelolaan data dan informasi kesejahteraan ibu dan anak; serta peraturan presiden tentang koordinasi lintas sektor dan fungsi. Penerapan ini dapat menjamin hak ibu hamil secara penuh melalui penciptaan aturan atau kebijakan yang mengikat pemberi kerja.
Hal ini menjadi angin segar bagi para ibu untuk memastikan karir pasca cuti melahirkan. Selain karir, RUU KIA yang disahkan dapat menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupannya yang dijamin oleh ayah, ibu, dan keluarga. Hal ini dilakukan untuk mendukung seorang ibu dalam mendapatkan ruang agar tetap berdaya di fase seribu hari pertama kehidupan sang anak.
Baca juga: Tren ‘Man or Bear’, Ketakutan yang Berakar dari Pengalaman Nyata Perempuan
Dampak positif bagi seorang ibu
Meskipun masih banyak kekhawatiran terhadap kondisi karir pasca cuti hamil dan melahirkan, RUU KIA memberikan banyak dampak positif bagi mereka. Pengesahan ini menyediakan lebih banyak dukungan bagi seorang ibu agar tidak menghadapi beban ganda.
Pertama, adanya perlindungan hukum bagi ibu hamil di tempat kerja telah melindungi mereka dari potensi kehilangan pekerjaan atau tindakan diskriminatif karena kehamilan mereka. Akibatnya, ibu hamil dapat lebih fokus dengan kesehatan selama hamil tanpa harus menghadapi tekanan pekerjaan. Kedua, pemberian cuti hamil telah menjadi kesempatan untuk mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum melakukan persalinan hingga fokus terhadap perkembangan bayi pasca melahirkan. Sebagai contoh, cuti yang diberikan memberikan waktu bagi ibu hamil untuk melakukan cek kandungan atau beristirahat untuk menenangkan diri.
Ketiga, menghapus beban ganda setelah melahirkan karena adanya keterlibatan suami dan keluarga untuk mendukung mereka. Hal ini dapat menjaga kesehatan fisik dan mental pasca melahirkan. Keempat, adanya fasilitas dan dukungan bagi ibu menyusui di tempat bekerja seperti penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja. Fasilitas ini dapat membantu para ibu agar merasa lebih nyaman dalam menjalani perannya. Kelima, memastikan perlindungan hukum dan akses layanan kesehatan yang adil untuk membantu mengurangi penurunan produktivitas di tempat kerja yang disebabkan oleh masalah kesehatan selama hamil atau menyusui.
Jika diperhatikan lagi, pengesahan RUU KIA memberikan banyak manfaat bagi ibu hamil atau menyusui. Tidak hanya di lingkup pekerjaan, RUU membantu mengurangi beban ganda, menjamin perlindungan hukum, akses kesehatan yang adil bagi para ibu. Dukungan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan diantara keluarga dan pekerjaan sehingga ibu hamil atau menyusui dan anaknya memiliki masa depan yang lebih cerah.
Sumber:
- HukumOnline.COM Author, 2024. “Disahkan Jadi UU, Ini 6 Poin Penting Pengaturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak”, dalam hukumonline.com
- KemenPPA, 2024. “Siaran Pers: RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Disepakati untuk Disahkan”, dalam KemenPPA Website