Sejak tahun 2014, KOMNAS Perempuan sudah menyatakan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Laporan kekerasan seksual pada anak terus meningkat. Ini tidak hanya terjadi pada anak perempuan, namun juga dialami anak laki-laki. Ini disampaikan dr. Eva Devita Harmoniati, SP. A (K) dalam seminar Awam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) “Cegah dan Kenali Kekerasan Seksual pada Anak, Apa yang Perlu Kita Ketahui?, yang digelar secara online Rabu (13/07).
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI KemenPPPA) menunjukan tahun 2019 tercatat 6454 kasus kekerasan seksual pada anak. Jumlah tersebut terus bertambah di tahun 2020 menjadi 6980 kasus dan tahun 2021 ada 8730 kasus. Sepanjang Januari 2022 ada 797 kasus yang dilaporkan masyarakat.
Diawal masa pandemi, periode 1 Januari sampai dengan 19 Juni 2020, berdasarkan data SIMFONI KemenPPPA terjadi 3087 kasus kekerasan pada anak. Dari jumlah tersebut, 852 kasus kekerasan fisik, 768 kekerasan psikis dan 1848 kekerasan seksual.
“Kita kaget dengan laporan yang ada. Kasus kekerasan terhadap anak meningkat di masa pandemi. Anak yang lebih banyak berada di rumah ternyata mengalami kekekerasan. Pelakunya orang dekat, mulai dari ayah, ibu, kakak atau adik,” katanya.
Data KPAI Klaster Perlindungan Anak Bidang Pornografi dan Cyber Crime, lanjut Eva juga menunjukan peningkatan jumlah pengaduan kasus Pornografi dan Cyber Crime. Tahun 2014 ada 322 laporan pengaduan dan tahun 2015 ada 483 laporan. Jumlah tersebut terus bertambah di tahun 2016 menjadi 587 laporan pengaduan, tahun 2017 menjadi 608 pengaduan dan tahun 2018 menjadi 679 laporan.
Bentuk kejahatan yang dilaporkan bervariasi. Mulai dari anak korban kejahatan seksual online, anak pelaku kejahatan online, anak korban pornografi di medsos, anak pelaku kepemilikan media pornografi dan anak pelaku bullying di medsos.
“Ini masih merupakan fenomena puncak gunung es, kemungkinan angka sebenarnya lebih tinggi. Survey ECPAT Indonesia di 13 provinsi selama pandemi, menyatakan 3 dari 10 anak mendapatkan pesan tidak senonoh, gambar, video yang membuat tidak nyaman. Sementara 287 responden dari 1203 total responden mengaku mendapatkan pengalaman buruk berinternet di masa pandemi,” imbuhnya.
Apa itu kekerasan seksual
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 68 tahun 2013, kata Eva, kekerasan seksual adalah pelibatan anak dalam kegiatan seksual, dimana anak tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan. Ini ditandai dengan adanya aktivitas seksual antara anak dengan orang dewasa aau anak lain dengan tujuan untuk memberikan kepuasan bagi anak tersebut.
“Bentuknya kekerasannya bisa kontak fisik atau non fisik, atau visual,” kata Eva.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, kata Eva dapat berupa bujukan atau paksaan terlibat aktifitas seksual mulai dari melihat, stimulasi seksual hingga perabaan.
“Tidak hanya incest, perkosaan dan sodomi saja. Namun penggunaan anak dalam eksploitasi seksual komersial, penggunaan anak dalam gambaran visual atau audio terkait kekerasan seksual serta prostitusi anak, perbudakan seksual dan perdagangan anak dan pernikahan paksa,” paparnya.
Tanda dan gejala kecurigaan kekerasan seksual
Eva mengatakan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual umumnya akan menunjukan gejala perubahan perilaku. Seperti depresi, takut bertemu, menghindar serta keluhan yang tidak jelas mulai dari nyeri perut, atau sakit kepala. Ada juga yang mengalami gangguan makan dan tidur, hingga keluhan BAB dan BAK. Seperti luka di kemaluan atau anus.
“Anak-anak yang mengalami trauma akibat kekerasan akan mengalami dampak jangka panjang sampai ia usia dewasa. Ia akan mengalami gangguan pertumbuhan dan ketika dewasa ia akan berani melakukan tindakan yang berisiko ,” terangnya.
Untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual, Eva mengatakan penting bagi anak mendapatkan edukasi bagaimana menjaga bagian tubuhnya. Edukasi anak bagaimana bertindak bila ada yang melakukan sentuhan, meminta memperlihatkan bagian tubuhhnya atau meminta anak melihat, menyentuh bagian tubuh orang lain.
“Ajarkan anak untuk mengetahui bagian tubuh yang tidak boleh disentuh, ajarkan mengatakan tidak jika bagian tubuhnya disentuh. Termasuk anak harus diajarkan berteriak, berlari ke tempat yang ramai dan berteriak minta tolong jika ada orang yang melakukan sentuhan atau meminta anak melihat hal yang tidak nyaman,” paparnya.
Sebelumnya, seminar tersebut dibuka Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim B Yanuarso. Dalam sambutannya, dr. Piprim mengatakan pentingnya untuk menjaga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Mencegah kekerasan terhadap anak itu penting, upaya prevetif. Pencegahan ini perlu dilakukan sangat-sangat awal, karena pelaku kekerasan itu biasanya dilakukan oleh orang yang sangat dekat,” demikian dr. Piprim. (**)