Langgar Prosedur Pencalonan Keterwakilan Perempuan
Bincangperempuan.com- Bawaslu resmi membacakan Putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, Rabu (29/11/2023). Putusan tersebut terkait Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang merupakan laporan pelanggaran administratif pemilu dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Dalam putusannya Bawaslu menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu Tahun 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pengajuan daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum serta Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.
Dalam sidang pemeriksaan Perkara No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dilakukan Bawaslu pada 23 November 2023, Para Pelapor menghadirkan dua orang Saksi dan dua orang ahli. Saksi yang dihadirkan adalah Ida Budhiati (Anggota KPU 2012-2017) dan Arief Budiman (Anggota KPU 2012-2017 dan 2017-2022). Sedangkan Ahli yang didengar di persidangan adalah Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan dan Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM.
Baca juga: Tiga Periode Pemilihan, Afirmasi Politik Perempuan di Bengkulu Tak Kunjung Terpenuhi
“Selain itu, kami juga mengajukan dua Ahli lain yaitu Bivitri Susanti (Pengajar Hukum Tata Negara STHI Jentera) dan Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Hukum Tata Negara FH UGM) yang keterangannya disampaikan secara tertulis. Dalam dokumen Putusannya, Bawaslu tidak menguraikan pendapat dua Ahli terakhir ini, namun Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa telah mengetahui, membaca, dan mempertimbangkan,” papar Wahidah Suaib, juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU 10/2023 yang memuat ketentuan keterwakilan perempuan dengan menggunakan rumus pembulatan ke bawah (math rounding). Penggunaan rumus tersebut mengakibatkan banyak daftar calon tetap Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 memuat keterwakilan perempuan kurang dari 30% (vide Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023). Padahal ketentuan pembulatan ke bawah tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023, yang merupakan hasil uji materi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap PKPU 10/2023.
Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE DKPP/IX/2023 telah pula menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU dan peringatan bagi semua anggota KPU karena kebijakan KPU soal keterwakilan perempuan dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP berpandangan ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam konstruksi hukum UU 7/2017 merupakan agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.
Terakhir, melalui Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, selain memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan Anggota DPR sehingga semua DCT yang ditetapkan memuat paling sedikit 30% calon perempuan, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan itu, lanjut Wahidah, Koalisi menyampaikan sikap demi konstitusionalitas dan legitimasi pencalonan dan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten dan menyeluruh. Pelaksanaan Putusan Bawaslu dilakukan dengan mengoreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Baca juga: Patriarki di Partai Politik, Sulitnya Perempuan Jadi Politisi
Selain itu Daftar calon yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% merupakan pelanggaran terhadap keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. Oleh karena itu, daftar calon dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30% harus diputuskan oleh KPU sebagai tidak sah dan tidak dapat mengikuti pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.
“Publik dan media diharapkan mengawasi pelaksanaan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara menyeluruh guna memastikan tidak ada upaya untuk menyimpangi atau menghindarkan diri dari kepatuhan atas Putusan dimaksud Pelaksanaan Putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dilakukan KPU telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan yang kehilangan hak politiknya dalam pencalonan,” pungkasnya. (**)
Saya sangat mengapresiasi penulis karena menulis artikel yang sangat informatif ini, karena seperti yang kita ketahui di negara ini banyak sekali pelanggaran yang dapat terjadi apalagi pada saat pemilihan umum, maka dari itu KPU harus selalu membuat perubahan dan juga pembaruan ulang tentang peraturan administrasi dalam pemilu.