Home » News » Menilik Untung Rugi RUU KIA

Menilik Untung Rugi RUU KIA

Menilik Untung Rugi RUU KIA

Bincangperempuan.com- Pada bulan Juni (4/6/2024) yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak  (KIA) dalam rapat paripurna DPR RI. Isi dari undang-undang tersebut yang menyoroti perhatian masyarakat adalah mengenai cuti melahirkan selama  6 bulan.

Hukum cuti melahirkan selama 6 bulan tentunya merupakan keinginan para ibu hamil yang bekerja sejak lama. Hal ini diberlakukan di Indonesia karena melihat sejumlah negara yang telah memberlakukan kebijakan ini dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi ibu dan anak. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa RUU ini merupakan wujud kepedulian negara. Negara memperhatikan kesehatan janin ibu guna meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak agar kelak anak tersebut bisa bertumbuh menjadi sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul, cerdas, dan bermoral di masa depan.  Dalam Rapat Paripurna, Menteri PPPA menyampaikan bahwa Presiden RI telah menyetujui RUU KIA. Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Beliau juga mengatakan bahwa rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif.

Melihat juga pada saat ini, banyak sekali ibu dan anak di Indonesia yang masih menghadapi berbagai persoalan, seperti melonjaknya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting pada anak. Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih terlalu luas atau general, tidak secara spesifik dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan harus dilakukan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik. 

Menteri PPPA juga menjelaskan bahwa RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dan adanya kehadiran ayah, ibu, dan keluarga. Kesejahteraan ibu dan anak tentunya merupakan tanggung jawab suami dan istri (tanggung jawab bersama). Dikatakan bahwa seorang ibu juga membutuhkan sebuah ruang untuk tetap berdaya (empowered) selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan. Oleh karena itu, suami wajib hadir dan memberikan support sejak proses hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan. Hal yang perlu diperhatikan oleh suami adalah dengan memberikan kesehatan gizi dan dukungan pemberian susu ibu.

Selain itu, suami harus memastikan istri serta anak mendapatkan perlakuan, pelayanan kesehatan, dan penanganan yang baik, menciptakan lingkungan ramah ibu dan anak sebagai prasyarat yang penting bagi kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. 

Baca juga: Waspada, Child Grooming Lewat Game Online

Poin Penting dalam RUU KIA

RUU KIA yang telah selesai disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengandung poin-poin penting yang menjadi bahan perhatian masyarakat, yakni: hak cuti melahirkan selama 6 bulan hingga hak beristirahat 1,5 bulan bila ibu bekerja mengalami keguguran. Berikut adalah rangkuman dari isi RUU KIA:

  1. Libur atau Cuti Melahirkan 6 bulan 

Dalam huruf a RUU KIA Pasal 4 ayat (2) berisi bahwa “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Hal ini dimaksudkan bahwa RUU KIA mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan paling sedikit 6 bulan. 

Penentuan lamanya cuti hamil sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, masa cuti melahirkan hanya 3 bulan.RUU tersebut juga mengatur bahwa  ibu yang cuti hamil akan menerima gaji penuh selama tiga bulan pertama dan terus menerima 75 persen gaji selama tiga bulan berikutnya. Namun, menurut peraturan hukum, para ibu juga berhak atas cuti yang diperlukan demi kesejahteraan anak-anaknya.

  1. Jika terjadi keguguran, diberikan waktu istirahat selama 1,5 bulan

RUU KIA memberikan hak istirahat tidak hanya bagi ibu yang pernah melahirkan, tetapi juga bagi ibu yang mengalami keguguran. Pasal 4 ayat 2b dari rancangan peraturan tersebut menyatakan: “Setiap ibu yang bekerja mempunyai waktu istirahat selama 1,5 bulan jika terjadi keguguran atau sebagai ibu yang sedang cuti hamil atau sebagaimana disahkan oleh dokter kandungan atau bidan hak untuk mendapatkannya”. Apabila Ibu yang cuti melahirkan maupun Ibu yang mengalami keguguran sama-sama tidak dapat dipecat dari pekerjaannya. Dalam RUU tersebut dikatakan apabila para ibu diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat atau daerah akan memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi dengan baik. 

Baca juga: Edukasi Seks pada Anak, Ini yang Harus Diketahui 

Adapun Pakar Kebijakan Kesehatan Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Ernawaty drg MKes turut menyatakan pendapat terkait kebijakan itu. Ia mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut beberapa poin harus diperhatikan terutama kondisi ibu. Beliau juga menyampaikan bahwa perempuan yang bekerja di sektor informal juga perlu diperhatikan. Faktanya, undang-undang KIA  cenderung menyasar perempuan yang bekerja di sektor publik. Diskriminasi terjadi ketika penerapannya tidak seragam.

“Kalau dicermati, UU KIA  cenderung menyasar perempuan yang bekerja di sektor publik. “Kita harus mempunyai kesempatan yang sama seperti perempuan lainnya,” katanya. Dr. Erna mengatakan niat baik  pemerintah dalam meresmikan UU KIA saja tidak cukup. Artinya, pemerintah perlu memantau secara ketat implementasinya melalui peraturan turunan.

Selain itu, pemerintah harus berkomitmen untuk terus memberikan awareness atau sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat, instansi maupun perusahaan. Sehingga, RUU KIA ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berguna secara khususnya bagi ibu yang melahirkan serta dapat menguntungkan dan bukan merugikan. 

Sumber:

  • Ramadhan, Ardhito; Rastika, Icha, 2022, “Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan” , dalam Kompas.com.
  • UNAIR News, 2024, “RUU KIA Disahkan: Pakar Kebijakan Kesehatan Sebut Beberapa Poin Yang Harus Diperhatikan”, dalam Universitas Airlangga Website.
  • Kementerian PPPA, 2024, “RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Disepakati untuk Disahkan”, dalam Siaran Pers Kementerian PPPA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Gubernur Rohidin Paparkan Pelibatan Perempuan dalam Menjaga Hutan untuk Ketahanan Lokal

SIRCLO Dukung Penguatan Peran Perempuan dalam Ekonomi Keluarga Hingga Nasional

“Pick Me Girl”, Internalized Misogyny dan Cyberbullying yang Tak Disadari (1)

“Pick Me Girl”,  Internalized  Misogyny & Cyberbullying yang Tak Disadari

Leave a Comment