Home » News » Pejabat Publik Harus Hindari Stereotipe Gender dalam Pernyataan

Pejabat Publik Harus Hindari Stereotipe Gender dalam Pernyataan

BincangPerempuan.com– “Ironis, kementerian komunikasi tidak mampu mengkomunikasikan dengan baik apa yang ingin dia sampaikan. Alih- alih fokus pada isu judi online yang ditanyakan, yang difokuskan malah berkelakar mengenai kemalangan seseorang,” ungkap Poppy Dihardjo, Founder Perempuan Tanpa Stigma menanggapi statement seksis yang dikeluarkan oleh Menteri komunikasi dan informasi (Menkominfo) mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan polwan terhadap suaminya.

Sebagai seseorang yang bergerak dalam isu perempuan, Poppy menyayangkan bahwa menteri yang seharusnya punya banyak sumber akses terhadap informasi, Menkominfo malah tidak mampu menyampaikan pernyataannya tanpa jadi seksis dan tanpa jadi stereotyping gender, sehingga kesannya perempuan selalu emosional sementara laki-laki memakai logika. 

“Ternyata perempuan itu lebih kejam daripada lelaki ya, ini tanpa gender stereotype loh, yang istrinya membunuh suaminya polisi,” ucap Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informasi yang disambut tawa oleh peserta rapat DPR RI Komisi 1 pada senin, 10 Juni 2024.

Pernyataan dari Menkominfo tersebut kontradiktif dengan kenyataan bahwa menurut catatan Komnas Perempuan terdapat 159 kasus femisida dari Oktober 2022 hingga November 2023 yang bentuk kekerasannya bermacam-macam.

Serupa disampaikan Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan yang juga menanggapi bahwa pejabat publik harusnya lebih mawas dalam mengeluarkan pendapat agar tidak meneguhkan stereotype gender yang dapat semakin mendiskriminasi perempuan dan juga mendistraksi perhatian publik pada persoalan sesungguhnya yang harus segera ditangani.

Seksisme yang merupakan prasangka atau penilaian negatif yang didasarkan pada jenis kelamin atau gender ini tentu akan berdampak pada banyak perempuan yang dilabeli sebagai pihak yang bersifat  lemah lembut, pihak yang emosional, sehingga tidak bisa mengambil keputusan yang rasional dalam menghadapi masalah. Penyematan label ini yang menjadi salah satu faktor penghambat kepemimpinan perempuan karena diragukan kapasitasnya. 

“Akibat pernyataan serupa ini, perhatian publik tergeser dari persoalan yang lebih utama, yaitu proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam perkawinan dan keluarga, penanganan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk judi online, dan perbaikan sistemik untuk menyikapi kondisi perempuan berkonflik dengan hukum,” imbuh Andy. 

Baca juga: Waspada Kekerasan Seksual dalam Konteks Mencari Kerja

Tuntas tangani KDRT 

Sementara itu, dalam rilisnya Komnas Perempuan menyatakan keperihatinan yang mendalam atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian dan menempatkan perempuan  menjadi pihak yang berkonflik dengan hukum. Saat ini kasus yang mengemuka adalah kasus kematian dari suami yang dibakar oleh istrinya di Mojekerto, Jawa Timur. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk memfokuskan pada upaya pencegahan, proses hukum dan pemulihan bagi keluarga yang mengalami situasi tersebut. 

Andy Yentriyani, mengingatkan bahwa semua pihak perlu memetik pembelajaran dari peristiwa ini.

“Tindak pembakaran tersebut tampaknya merupakan eskalasi masalah dan respon reaktif istri pada tekanan yang semakin membesar di dalam perkawinannya,” ujarnya. 

Dari pemberitaan media massa, Komnas Perempuan mendapat informasi bahwa pihak istri terus berada di bawah tekanan berlapis baik ekonomi maupun psikis karena suami kerap menghabiskan uang untuk berjudi online sementara mereka mempunyai tiga anak berusia di bawah tiga tahun (batita), yang mana satu anak berusia 2 tahun dan 2 anak kembar berusia 4 bulan yang masih menyusui. 

Kelelahan fisik dan psikis dalam perawatan tiga batita diperburuk dengan pertengkaran berulang kali akibat judi online yang tidak mendapat tanggapan dari suaminya. Kondisi tekanan sedemikian memuncak hinggapada tindakan membakar suaminya. Kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan ekonomi dan psikis ini tidak segera mendapatkan bantuan. 

“Situasi kekerasan di dalam rumah tangga perlu menjadi perhatian yang lebih serius untuk ditangani segera agar tidak berkelanjutan dan berakibat fatal. Dalam hal ini, penghilangan nyawa maupun bunuh diri,” tambahnya.  

Kasus ini karenanya menunjukkan adanya kebutuhan mendesak intervensi lebih komprehensif pada persoalan KDRT bahkan di dalam institusi Kepolisian. Juga, dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya dalam bentuk judi online. 

Terkait dampak judi online dan pinjaman online (pinjol), Komisioner Rainy M Hutabarat mengingatkan risikoberujung kematian, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan tekanan psikis. 

“Jumlah kasus bunuh diri akibat terlilit utang pinjol dan teror tagihan, relatif banyak. Karena itu Kominfo dan kementerian/lembaga negara terkait perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memutus keberulangan dan mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi dampak negatif tantangan era digital termasuk judi online, pinjol, tindak pidana perdagangan orang yang dimediasi teknologi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” ujarnya. 

Sementara, Komisioner Siti Aminah mengingatkan terkait penanganan kasus itu sendiri, seluruh pejabat yang berwenang di setiap tingkat pemeriksaan wajib untuk memenuhi hak-hak perempuan berkonflik dengan hukum (PBH Tersangka) sebagaimana dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Mengingat Polwan NF menjadi PBH Tersangka ini berlatarbelakang kekerasan dalam rumah tangga dan kondisi psikologis paska melahirkan, maka ada kebutuhan mendesak di Kepolisian untuk segera merumuskan kebijakan penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan, termasuk penanganan perempuan berkonflik dengan hukum dengan latar belakang kekerasan berbasis gender. 

“Untuk kasus ini sendiri, kami merekomendasikan penanganan yang komprehensif dengan memenuhi hak-haknya sebagai tersangka, memperhatikan kebutuhan psikologis Polwan  FN termasuk kemungkinan mengalami baby blues, sedapat mungkin mencegah penahanan berbasis rutan dan memastikan pemenuhan hak-hak anak-anak termasuk untuk mendapatkan perawatan dan air susu ibu,” jelasnya.

Baca juga: Hak Pilih Perempuan ODGJ ‘Mengalah’ pada Stigma

Pentingnya kesehatan mental 

Sementara itu, berkaca dari kasus yang terjadi, Poppy Dihardjo menyampaikan pentingnya semua pihak paham mengenai pentingnya kesehatan mental, bukan hanya bagi perempuan saja tapi untuk semua orang. 

“Selama ini ibu yang mengalami baby blues seringkali diabaikan, dianggap manja, dianggap malas, stigmanya masih kuat sekali. Mudah-mudahan dengan kasus ini jadi banyak orang yang paham bahwa ada kondisi mental yang tidak stabil yang menyebabkan seseorang bisa terpantik untuk melakukan sesuatu yang biasanya tidak akan pernah dia lakukan,” ujarnya

Dilain sisi, tidak kalah penting yang harus diperhatikan ialah bagaimana kondisi keluarga dan anak yang ditinggal dalam peristiwa ini dimana sosok ayah meninggal dunia dan ibu harus melalui proses hukum. 

“Bukan hanya sekedar ibunya dihukum untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah ia lakukan, namun juga kebutuhannya. Semoga diperhatikan oleh pemerintah bagaimana penanganannya untuk memastikan anaknya tidak ikut jadi korban,” pungkas Poppy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Patriarki

Artikel Lainnya

FPPI Siap Bersinergi Entaskan Kemiskinan di Bengkulu

Cerita Twineester Melawan Stigma Penari Hip Hop di Aceh

Women Support Women (1)

6 Cara Agar Perempuan Dapat Saling Memperjuangkan di Tempat Kerja

Leave a Comment