Home » News » Perempuan Pembela HAM, Berdedikasi Penuh Namun Minim Pengakuan

Perempuan Pembela HAM, Berdedikasi Penuh Namun Minim Pengakuan

Bincang Perempuan

News

“Masih ada sebagian dari kita yang belum sadar jika sebagai perempuan pembela HAM, kita memiliki hak-hak yang harus diutamakan, untuk mendukung kerja-kerja ke depan agar semakin profesional. Penyadaran bersama ini perlu dibangun selain pengakuan keberadaan dan peningkatan kapasitas,” ungkap Fonika Toyib dari Jaringan Perempuan Peduli Bengkulu (JPPB).

Perlunya memperkuat jaringan Perempuan Pembela HAM dan memperjuangan perlindungan atas Hak-hak sipil dan politik termasuk Hak ekonomi, dan sosial dan budaya sebagai tugas bersama menjadi poin utama dalam pertemuan Koalisi Perempuan Pembela HAM Daerah di Bengkulu yang digelar selama dua hari, Jumat (23/12) dan Sabtu (24/12).

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani mengatakan sistem perlindungan bagi pembela hak asasi manusia yang dikembangkan oleh institusi hak asasi manusia dan jaringan NGO masih berorientasi pada hak- hak sipil dan politik, khususnya hak keamanan atas insiden ancaman dan penyerangan kekerasan belum mencakup pada hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Perempuan Pembela Ham tidak memiliki akses atas jaminan kesehatan, jaminan perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, beasiswa pndidikan atau perumahan bahkan mereka tidak memiliki skema penggajian yang jelas.

“Situasi ini memperlihatkan kepada kita bahwa Perempuan Pembela HAM mayoritas berada pada kondisi yang tidak sejahtera, banyak Perempuan pembela Ham di masa tuanya mengalami kemiskinan dan menderita penyakit yang akut tanpa adanya jamianan perlindungan dari manapun,” imbuhnya.

Koordinator PPHAM Bengkulu, Joti Mahulfa sekaligus Sakti Peksos Dinsos Kota Bengkulu mengatakan, kerja-kerja yang dilakukan PPHAM selama ini sering mendapatkan hambatan, mulai dari diusir, diintimidasi keluarga pelaku, bahkan dihina.

“Meskipun begitu kamu tidak putus asa, karena kami melakukan pekerjaan ini dengan ikhlas. Namun kami sangat berharap, negara dapat memberikan perlindungan nyata atas pekerjaan kami, termasuk terpenuhinya hak ekosob kami, sehingga kami lebih nyaman bekerja ke depan,” papar Joti.

Perempuan Pembela HAM adalah perempuan yang mendedikasikan hidupnya pada pembelaan Hak asasi Manusia. Perempuan Pembela Ham dapat bekerja secara mandiri, bekerja di komunitas atau di bawah naungan lembaga atau institusi. Pekerjaan Perempuan Pembela Ham bekerja tidak mengenal waktu dengan beban dan tekanan pekerjaan yang cukup tinggi karena pekerjaannya sangat khas berhubungan dengan persoalan struktural penegakan Hak asasi manusia, menyebabkan Perempuan Pembela Ham sangat rentan terhadap ancaman dan kekerasan, terganggu sistem reproduksinya, terpapar kanker dan covid 19.

Saat ini di Bengkulu ada 20 lembaga yang tergabung dalam Koalisi PPHAM Bengkulu. Di Indonesia PPHAM tergabung dalam IPROTECTNOW (Indonesia Protection for Women Human Rights Defenders/WHRD Network) adalah sebuah jaringan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pemenuhan hak-hak Perempuan Pembela HAM di Indonesia, yang terdiri dari beberapa lembaga, seperti Yayasan PUPA di Bengkulu, SPI di Labuan Batu Sumatera Utara, LBH Apik Jakarta, Sapa Institute Bandung, Sinergantara Bandung, Jakatarub Bandung, Samin Jawa Tengah dan Lambu Ina Sulawesi Tenggara.

Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, meskipun sudah ada perlindungan normatif dalam negeri atas kerja-kerja PPHAM, yakni dalam UUD 45 ayat 28 C (2) dan UU HAM Pasal 101 UU No. 39 Tahun 1999, namun kondisi perempuan pembela HAM masih minim pengakuan dan kurang dihargai.

“Termasuk rentan kekerasan dan diskriminasi termasuk berbasis gender. Ancaman keamanan dan kriminalisasi, mendapatkan lapis tantangan di ranah personal/privat, publik dan digital. Serta kurangnya dukungan negara dan sumber strategis lainnya,” lanjutnya.

Yuniyanti menambahkan, pentingnya urgensi mendukung Perempuan Pembela HAM untuk menjaga resiliensi demokrasi dan isu kekerasan yang semakin kompleks. “Termasuk menghindari gap legal dan kultural, pengeroposan hak asasi/gender dari daerah serta hak-hak lainnya,” pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Jangan asal klik, lindungi data pribadi

Jangan Asal Klik, Lindungi Data Pribadi

Say No To Insecure

Pemenuhan Hak Kesehatan Jiwa Akibat Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Pemenuhan Hak Kesehatan Jiwa Akibat Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Leave a Comment