Home » News » Tatapan dan Rayuan, Masuk Bentuk Kekerasan Seksual

Tatapan dan Rayuan, Masuk Bentuk Kekerasan Seksual

Bincang Perempuan

News

Bincangperempuan.com- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, resmi menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama, 5 Oktober lalu. PMA ini berlaku untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Isi PMA secara keseluruhan ada 20 pasal, yang dibagi dalam tujuh bab meliputi, ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup. Mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Termasuk menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam rilisnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Untuk mendukung terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

“Ini menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” imbuh Anna.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah merilis sepanjang tahun 2021 ada 18 kasus kekerasan seksual, dengan korban 207 anak. Dari 18 kasus tersebut 4 kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Sedangkan 14 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, yang didominasi sekolah dengan konsep asrama. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Perempuan Desa Pondok Kelapa, Berjuang Menghadapi Abrasi  

Pelatihan Keselamatan & Keamanan Holistik

Dilema Ketika Anak Menjadi Pelaku

Leave a Comment