Home » Isu » Kekerasan Seksual » Ucapkan “Tobrut” Bisa Didenda Rp10 Juta

Ucapkan “Tobrut” Bisa Didenda Rp10 Juta

Bincangperempuan.com- Di era digital ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Sayangnya, dengan kemudahan komunikasi yang ditawarkan, media sosial juga sering digunakan untuk hal-hal negatif, termasuk pelecehan seksual non-fisik.

Salah satu istilah yang belakangan ini sering digunakan untuk merendahkan perempuan adalah “tobrut”. Istilah ini, masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non fisik dan bisa berujung pada hukuman penjara maupun denda loh BPer’s.

Tobrut” merupakan istilah slang yang digunakan untuk merendahkan atau mengejek penampilan fisik seseorang, terutama perempuan. Kata ini sering kali muncul di kolom komentar media sosial atau digunakan dalam percakapan sehari-hari dengan maksud merendahkan atau menghina seseorang. Meskipun awalnya dianggap sebagai gurauan atau candaan, penggunaan istilah ini memiliki dampak yang serius terhadap korban, terutama dalam hal harga diri dan psikologis.

Bentuk pelecehan seksual non fisik

Pelecehan seksual non fisik adalah tindakan atau perilaku yang bersifat seksual tetapi tidak melibatkan kontak fisik langsung. Bentuk-bentuk pelecehan ini bisa berupa komentar seksual, cat-calling, atau penggunaan istilah yang merendahkan seperti “tobrut”. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, pelecehan seksual non fisik dapat memberikan dampak yang sangat besar pada korban, termasuk trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, dan merasa tidak aman di ruang publik maupun online.

Dalam konteks media sosial, pelecehan seksual non fisik sering kali lebih mudah terjadi karena pelaku merasa terlindungi oleh anonimitas yang ditawarkan oleh platform tersebut. Sayangnya, banyak yang belum menyadari bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Untuk melindungi korban dari pelecehan seksual, termasuk yang bersifat non-fisik, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022. Pasal 5 dari undang-undang ini secara jelas mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik, termasuk penggunaan istilah merendahkan seperti “tobrut”.

Isi pasal tersebut adalah: “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Dengan kata lain, siapa pun yang menggunakan istilah “tobrut” dengan maksud merendahkan orang lain di media sosial dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Ini adalah langkah tegas dari pemerintah untuk mengatasi maraknya kasus pelecehan seksual non fisik yang terjadi di dunia maya.

Baca juga: Melihat Fenomena Friends with Benefits

Mengapa penggunaan istilah ini berbahaya?

Istilah “tobrut” mungkin terdengar seperti candaan, tetapi dampaknya bisa sangat merusak. Bagi korban, mendengar atau membaca kata tersebut bisa menghancurkan rasa percaya diri dan membuat mereka merasa malu terhadap penampilan fisik mereka. Pelecehan semacam ini dapat memicu masalah psikologis yang serius, seperti depresi, kecemasan, dan dalam kasus ekstrem, bahkan pikiran untuk bunuh diri.

Selain itu, penggunaan istilah “tobrut” memperkuat stereotip negatif tentang penampilan fisik perempuan dan menormalkan perilaku merendahkan di masyarakat. Ketika istilah-istilah merendahkan seperti ini dibiarkan tanpa hukuman, hal itu akan menciptakan budaya di mana pelecehan seksual non-fisik dianggap wajar dan diterima.

Cara menghindari pelecehan seksual non fisik di media sosial

Sebagai pengguna media sosial yang bertanggung jawab, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan menghindari pelecehan seksual non-fisik, baik sebagai korban maupun pelaku:

Pikirkan sebelum menulis

Sebelum mengirim komentar atau posting di media sosial, pikirkan baik-baik apakah kata-kata yang digunakan bisa menyinggung atau merendahkan orang lain. Jangan pernah menggunakan istilah merendahkan seperti “tobrut” dengan alasan apa pun.

Lindungi diri dari pelecehan

Jika  BPer’s menjadi korban pelecehan seksual non-fisik di media sosial, jangan ragu untuk melaporkan akun tersebut ke platform yang bersangkutan. Selain itu, BPer’s juga bisa melaporkan pelaku ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut berdasarkan UU TPKS.

Edukasi diri dan orang lain

Sebarkan kesadaran tentang bahaya pelecehan seksual non-fisik dan sanksi hukum yang mengikutinya. Edukasi diri dan orang-orang di sekitar BPer’s tentang pentingnya menjaga kata-kata dan tindakan di dunia maya.

Baca juga: Kompleksitas Ironi Pernikahan Dini 

Dukung korban

Jika BPer’s melihat teman atau kenalan menjadi korban pelecehan seksual non-fisik, berikan dukungan dan dorongan untuk melaporkan tindakan tersebut. Jangan biarkan korban merasa sendirian dalam menghadapi masalah ini.

Sebagai masyarakat yang peduli, kita semua memiliki peran dalam mencegah dan melawan pelecehan seksual non-fisik. Jangan biarkan istilah merendahkan menjadi bagian dari budaya kita. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, di mana setiap orang dihargai dan diperlakukan dengan hormat.

Menghormati orang lain, termasuk dalam hal penampilan fisik mereka, adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan candaan atau istilah merendahkan menjadi penyebab hilangnya rasa percaya diri seseorang. Ingatlah bahwa kata-kata memiliki kekuatan, dan kita harus bijak dalam menggunakannya ya BPer’s.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Ekofeminisme

Perempuan dan Pelestarian Lingkungan 

Invisible Hopes, Anak-anak yang Lahir, Hidup dan Menjadi Korban Terselubung Dibalik Jeruji

Komi Kendy, Ketua AMSI Wilayah Perempuan Pertama di Indonesia

Leave a Comment