Celah Hukum Masih Memungkinkan Perkawinan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahkan mengkategorikan perkawinan anak sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual. Meski aturan hukum terkait usia perkawinan dan dispensasi kawin sudah diperketat, praktik perkawinan anak tetap marak terjadi.