Bukan Sekadar Kelemahan Individu: Mengapa Kekerasan Berbasis Gender Berujung Bunuh Diri?

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com– Rumah semestinya menjadi tempat paling aman. Namun bagi sebagian korban kekerasan berbasis gender, rumah justru menjadi ruang yang memunculkan rasa takut. Ancaman, penghinaan, kontrol ekonomi, isolasi, hingga kekerasan berulang dapat membuat korban kehilangan rasa aman dan harapan.

Dalam kondisi seperti itu, bunuh diri tidak selalu dapat dilihat semata sebagai persoalan individual. Kekerasan dan tekanan sosial yang berlangsung terus-menerus dapat menjadi bagian dari situasi yang memperburuk krisis psikologis korban.

Persoalan ini dibahas dalam webinar Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) bertajuk “Pencegahan Bunuh Diri dalam Kasus Kekerasan Berbasis Gender & Komunitas Ragam Gender”, Selasa (29/09/2026). Diskusi tersebut menyoroti hubungan antara kekerasan berbasis gender (KBG), tekanan sosial, diskriminasi, dan risiko bunuh diri.

Komisioner Komnas Perempuan Catharina Pancer Istiyani mengatakan data mengenai motif bunuh diri yang secara khusus berkaitan dengan KBG masih terbatas. Namun, menurut dia, pengalaman kekerasan, rasa takut, isolasi sosial, dan trauma yang tidak tertangani dapat memperbesar kerentanan korban.

“Bunuh diri merupakan persoalan kompleks dan tidak pernah dapat dijelaskan oleh satu faktor tunggal,” demikian salah satu prinsip yang juga ditekankan dalam kajian mengenai bunuh diri dan KBG.

Angka Bunuh Diri dan Keterbatasan Data

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan terdapat 1.270 kasus bunuh diri yang ditangani kepolisian sejak Januari hingga 7 November 2025. Angka tersebut menunjukkan rata-rata lebih dari 100 kasus per bulan.

Data itu tidak serta-merta menunjukkan penyebab setiap kasus. Bunuh diri dipengaruhi berbagai faktor psikologis, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. Karena itu, riwayat kekerasan yang dialami korban penting ditelusuri dalam proses penanganan kasus.

Secara global, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO memperkirakan sekitar 727 ribu orang meninggal akibat bunuh diri pada 2021. Pada tahun yang sama, bunuh diri menjadi penyebab kematian ketiga terbanyak di kelompok usia 15–29 tahun. WHO juga menyebut kekerasan, diskriminasi, konflik relasi, kesepian, persoalan ekonomi, dan pengalaman kehilangan sebagai sejumlah faktor yang dapat meningkatkan risiko.

Komnas Perempuan telah memasukkan bunuh diri yang dipicu kekerasan berbasis gender atau gender-based violence instigated suicide sebagai bentuk femisida tidak langsung. Dalam pemantauan pemberitaan pada Oktober 2022 hingga November 2023, Komnas Perempuan menemukan 136 pemberitaan bunuh diri. Sebanyak 12 di antaranya mengindikasikan perempuan yang meninggal merupakan korban KBG. Kasus tersebut mencakup kekerasan terhadap istri, kehamilan yang tidak diinginkan, serta penyebaran konten intim nonkonsensual.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya melihat kematian perempuan tidak hanya dari peristiwa terakhir yang terjadi, tetapi juga dari riwayat kekerasan, relasi kuasa, serta dukungan yang tersedia bagi korban.

Baca juga: Hari Pencegahan Bunuh Diri: Mengapa Empati Saja Tidak Cukup?

Ketika Rumah Menjadi Sumber Ancaman

Catharina mengatakan kekerasan dapat mengubah ruang yang semestinya aman menjadi sumber ketakutan.

“Korban kekerasan sering merasa lebih mawas dan cepat panik. Misalnya kalau dalam rumah tangga, langkah kaki suaminya saja bisa membuat korban sangat ketakutan. Rumah yang seharusnya jadi ruang aman malah jadi ancaman,” ujar Catharina.

Tekanan itu dapat berlangsung dalam berbagai bentuk: ketergantungan ekonomi, larangan bekerja, penghinaan, ancaman, pembatasan hubungan dengan keluarga atau lingkungan sosial, hingga kekerasan yang berulang.

Ketika korban tidak memiliki ruang aman untuk bercerita atau memperoleh bantuan, tekanan tersebut dapat semakin berat. Karena itu, persoalan bunuh diri pada korban KBG perlu dilihat bersama dengan konteks kekerasan yang mereka alami.

Komnas Perempuan sendiri menyebut ketiadaan support system dan tidak tertanganinya keluhan korban sebagai persoalan penting dalam pencegahan bunuh diri.

Tekanan Berlapis pada Kelompok Ragam Gender

Kerentanan juga dialami kelompok ragam gender dan seksualitas. Tekanan dapat muncul dari keluarga, lingkungan sosial, institusi, maupun tempat kerja.

Bunda Rully, aktivis dan perwakilan Waria Crisis Center, mengatakan kelompok trans dan ragam gender menghadapi diskriminasi yang berlapis. Penolakan keluarga, stigma, persekusi, serta kesulitan memperoleh pekerjaan formal dapat membatasi pilihan hidup mereka.

“Banyak dari teman-teman ragam gender, terutama transpuan, bertahan hidup di sektor informal atau mendedikasikan diri pada dunia seni. Namun, hambatan ekonomi dan persekusi yang terjadi secara bertubi-tubi membuat ruang gerak mereka sangat terhimpit,” ujar Rully.

Menurut dia, tekanan ekonomi dan sosial yang terus-menerus dapat memperburuk kondisi psikologis seseorang, terutama ketika akses terhadap layanan pendampingan dan kesehatan mental juga terbatas.

Sejumlah penelitian menunjukkan adanya kesenjangan risiko bunuh diri berdasarkan orientasi seksual. Studi Johns dan kolega yang diterbitkan dalam Morbidity and Mortality Weekly Report pada 2020, misalnya, menemukan bahwa 46,8 persen pelajar lesbian, gay, atau biseksual dalam survei tersebut pernah secara serius mempertimbangkan percobaan bunuh diri dalam 12 bulan sebelumnya, dibandingkan 14,5 persen pelajar heteroseksual. Studi itu dilakukan terhadap pelajar sekolah menengah di Amerika Serikat, sehingga angkanya tidak dapat digeneralisasi begitu saja untuk Indonesia.

WHO juga memasukkan diskriminasi, kekerasan, konflik relasi, dan kesepian sebagai sejumlah faktor yang dapat berkaitan dengan risiko bunuh diri.

Kematian Perempuan Perlu Ditelusuri

Persoalan lain muncul ketika kematian perempuan dengan dugaan bunuh diri langsung dikategorikan sebagai kasus bunuh diri tanpa menelusuri riwayat kekerasan.

Penelusuran Indonesian Legal Resource Center (ILRC) terhadap pemberitaan media daring sepanjang Januari hingga Agustus 2026 menemukan sedikitnya 23 kematian perempuan yang diberitakan sebagai dugaan bunuh diri. ILRC meminta riwayat kekerasan berbasis gender dalam kasus-kasus tersebut ditelusuri lebih jauh.

Penelusuran yang sama menemukan dua kematian perempuan yang semula diberitakan atau direkayasa sebagai bunuh diri, tetapi kemudian terungkap sebagai pembunuhan. Temuan itu, menurut ILRC, menunjukkan pentingnya penyelidikan yang tidak berhenti pada label awal suatu kematian.

Bagi Komnas Perempuan, pengenalan terhadap femisida tidak langsung penting untuk memperkuat pencegahan. Lembaga itu menilai riwayat kekerasan, relasi kuasa, dan hambatan korban dalam memperoleh pertolongan perlu menjadi bagian dari penelusuran.

Baca juga: Belajar dari Masa Kecil Tomdaya: Jangan Biarkan Stereotip Gender Membunuh Bakat Anak-anak

Mengenali Tanda Krisis

Catharina menjelaskan bahwa risiko bunuh diri tidak muncul dalam ruang kosong. Faktor biologis, psikologis, hubungan sosial, pengalaman kekerasan, konflik keluarga, persoalan ekonomi, dan lingkungan dapat saling berkelindan.

Tanda-tanda krisis, kata dia, antara lain perubahan perilaku yang mencolok, menarik diri dari lingkungan sosial, kehilangan minat terhadap aktivitas yang sebelumnya disukai, perubahan pola tidur dan makan, perasaan bersalah yang berlebihan, serta penurunan kemampuan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pada kondisi yang lebih serius, seseorang dapat mulai mengungkapkan keinginan untuk menghilang atau tidak ingin hidup. Pernyataan semacam itu tidak semestinya dianggap sebagai candaan atau sekadar mencari perhatian.

WHO menekankan bahwa stigma mengenai kesehatan mental dan bunuh diri dapat membuat orang yang membutuhkan bantuan enggan mencari pertolongan. Karena itu, mengenali tanda krisis dan menghubungkan seseorang dengan bantuan yang tepat merupakan bagian penting dari pencegahan.

Dukungan Tidak Cukup Sekadar Nasihat

Menurut Catharina, lingkungan terdekat memiliki peran penting ketika seseorang berada dalam krisis. Pertama, mendengarkan tanpa menghakimi atau meremehkan pengalaman korban.

Kedua, membantu menyelesaikan persoalan secara praktis sesuai kemampuan. Ketiga, mencegah korban semakin terisolasi dengan menjaga hubungan sosial dan memastikan ia tidak menghadapi krisis seorang diri.

Keempat, menghubungkan korban dengan tenaga profesional seperti psikolog atau psikiater serta layanan kesehatan mental yang dapat dipercaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Negosiasi Tubuh dan Cinta dalam Venus: Kronik Cinta Perempuan Urban

Wujudkan Indonesia Bebas KDRT

Car Free Day: Olahraga Bersama Wujudkan Indonesia Tanpa KDRT

Menstrual Cup Solusi Ramah Lingkungan atau Sekadar Tren 

Menstrual Cup: Solusi Ramah Lingkungan atau Sekadar Tren 

Leave a Comment