Home » News » Belum Resmi Diluncurkan, “Mela Lapor’ Sudah Terima 15 Aduan

Belum Resmi Diluncurkan, “Mela Lapor’ Sudah Terima 15 Aduan

Bincang Perempuan

News

Bincangperempuan.com- BILA tidak ada kendala, 25 November mendatang sebagai rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak), akan melaunching aplikasi laporan berbasis online, dengan nama “Mela Lapor”. Yakni, aplikasi laporan berbasis online yang akan membantu masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk mengakses layanan informasi dan rujukan untuk kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Saat ini aplikasi tersebut sudah dapat diunduh melalui Google Playstore.

“Baru terbatas untuk pengguna android, namun ke depan aplikasi ini akan terus dikembangkan sehingga bisa menyasar pengguna ios,” kata Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani.

Meskipun belum resmi diluncurkan, lanjut Susi, aplikasi Mela Lapor sudah menerima 15 pengaduan resmi, dimana 14 pengaduan berbasis di Kota Bengkulu dan 1 pengaduan berasal dari Gorontalo.

“Rata-rata usianya 16-17, kasus yang masuk belum dilaporkan ke pihak manapun, jadi baru dalam aplikasi tersebut. Rata-rata merupakan korban doxing,” imbuhnya.

Atas temuan laporan yang masuk ke Mela Lapor, Ketua Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB), Fonika Toyib mengatakan hal tersebut merupakan bentuk nyata bahwa masyarakat Bengkulu memerlukan ruang, wadah yang aman untuk berbicara ketika menjadi korban atau mengalami hal-hal yang akan mengarah pada KBGO.

Dasboard awal Aplikasi Mela Lapor. (foto : Betty Herlina/Bincang Perempuan)

“Ini menjadi catatan bersama, bahwa anak-anak ini merasa lebih nyaman untuk bercerita dengan aplikasi dibandingkan dengan orang tua sendiri, atau dengan orang terdekat lain semisal teman bahkan saudara kandung,” imbuh Fonika.

Susi menambahkan, untuk respon aduan dan memberikan layanan rujukan pada korban, Yayasan PUPA tidak bekerja sendiri, melain melibatkan 16 lembaga layanan yang ada di Provinsi Bengkulu. Jangka waktu respon laporan termasuk layanan rujukan paling cepat 1 hari dan paling lama 14 hari atau dapat ditinjau kembali apabila proses penyelesaian kasus atau pemulihan korban belum selesai.

“Sedangkan untuk pemutusan akses dan penghapusan konten tergantung koordinasi dengan Kominfo RI dan Safe.net. Prosesnya lembaga layanan yang akan berkoordinasi,” lanjutnya.

Ke depan, kata Susi, masyarakat di Provinsi Bengkulu tidak perlu takut untuk bersuara, karena Mela Lapor merupakan ruang pengaduan dan ruang konseling yang memperhatikan aspek perlindungan atas kerahasiaan dan kenyamanan korban pada saat melakukan pengaduan ataupun pelaporan.

“Ada jaminan bagi perlindungan atas kerahasiaan terhadap seluruh dokumen /informasi /data pengaduan /pelaporan korban dan keluarganya, termasuk perlindungan keamanan kepada korban dan keluarganya, saksi, pelapor dan komunitas. Perlindungan keamanan ini akan dikoordinasikan dengan kepolisian terdekat dan diberikan jika korban dan keluarganya, saksi serta pelapor memperoleh ancaman setelah melaporkan kasus yang dialami korban,” pungkas Susi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Jalan Panjang Menuju Jurnalisme Bebas Bias Gender di Indonesia

Perempuan, Jangan Pernah Takut Gagal

Remaja Bengkulu kampanye KBGO

Remaja Bengkulu Kampanye KBGO dan KSBE Lewat Media Sosial

Leave a Comment