Tagar #IndonesiaGelap: Mahasiswa Tuntut Keadilan
tagar #IndonesiaGelap membanjiri media sosial. Hingga artikel ini ditulis, tagar tersebut telah menempati posisi pertama di platform X dengan lebih dari 792.000 unggahan.
tagar #IndonesiaGelap membanjiri media sosial. Hingga artikel ini ditulis, tagar tersebut telah menempati posisi pertama di platform X dengan lebih dari 792.000 unggahan.
Kumpulan esai dalam buku ini bukan berusaha menyuarakan apa yang dirasakan oleh penyandang disabilitas. Tetapi ini menjadi semacam tamparan bagi masyarakat non-disabilitas yang masih jauh dari sikap inklusif.
Aksi ini bukan hanya sekadar peringatan tahunan, tetapi juga bentuk perjuangan yang terus digaungkan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.
Efisiensi Anggaran vs. Perlindungan Perempuan: Apa yang Harus Dikawal? Pemotongan anggaran Komnas Perempuan berpotensi menghambat upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Bagaimana dampaknya terhadap layanan bagi korban dan program nasional?
Berdasarkan laporan Statistik Pemuda Indonesia dari BPS, jumlah pemuda yang menikah semakin menurun dari tahun ke tahun. Lantas, apa sebenarnya alasan di balik tren ini? Mari kita bahas!
Pop culture dipenuhi dengan film, musik, dan buku yang mengangkat tema cinta, hubungan, hingga patah hati—dan tetap saja laris manis. Lagu-lagu galau seperti yang dinyanyikan Bernadya, Mahalini dan musisi lainnya terus menemani banyak orang yang merasa tercerai-berai oleh cinta.
Melalui donor darah, Talia belajar mencintai dirinya sendiri dengan cara yang berbeda. Ia merasa bahwa tubuhnya memiliki manfaat bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi mereka yang membutuhkan.
Kasus Bripda Fauzan menyoroti buruknya penanganan kekerasan berbasis gender oleh kepolisian, terutama dalam penerapan keadilan restoratif yang justru merugikan korban. Setelah terbukti memperkosa korban dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat, Fauzan mengajukan banding dan menikahi korban, yang kemudian membuat hukumannya diringankan menjadi demosi. Pernikahan ini tidak membawa keadilan bagi korban, malah berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
Seolah-olah, dalam hubungan heteroseksual, perempuan harus selalu menunggu dan tidak boleh mengambil langkah pertama. Bahkan, hal sesederhana mengikuti akun media sosial laki-laki lebih dulu pun masih dianggap tabu.