Bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Seperti menggunakan pelembab atau tabir surya pada bagian epidermis, shampoo hair conditioner untuk rambut, nail color pada kuku. Atau lipstik pada bibir dan feminine hygiene pada organ genital,” papar Kasi Informasi dan Komunikasi BPOM Bengkulu , Yunika Sari, mengawali Bincang Perempuan : Bahaya Menggunakan Kosmetik Tanpa BPOM yang digelar Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kota Bengkulu, Kamis (22/12) dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-94.
Definisi kosmetika, lanjut Yunika, diatur dalam Permenkes No 1176 tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Dimana kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
“Jadi kosmetika tidak digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit. Suatu produk bukan termasuk kosmetika jika dapat menyembuhkan atau mengobati, luka, radang, infeksi dan penyakit kulit. Termasuk jika disuntikan ke dalan tubuh manusia, bila disuntikkan maka termasuk dalam kategori obat,” paparnya.
Yunika mengingatkan agar tidak salah memilih kosmetika, penting bagi konsumen untuk mengecek kemasan, lebel, izin edar dan tanggal kedaluwarsa dari kosmetik tersebut. Kosmetik yang baik kondisi kemasannya akan baik pula, dengan bentuk dan warna yang merata.
“Hindari kemasan dalam kondisi penyok atau rusak. Termasuk jika terjadi perubahan warna, bau dan konsistensi produk pada kosmetik,” imbuhnya.
Terkait label, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap, tidak menyesatkan dan tidak mudah lepas, atau terpisah dari kemasannya. Serta tidak mudah luntur atau rusak. Kosmetik juga wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM. Nomor notifikasi ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka. Biasanya NA12345678901 atau NB12345678901 atau NC12345678901 atau ND12345678901 bisa juga NE12345678901.
Hal yang harus dihindari terkait klaim kosmetika, kata Yunika, yakni menggunakan pernyataan seolah-olah berfungsi sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. Tidak mengandung nama bahan, kecuali untuk bahan yang berkaitan dengan budaya dan agama. Tidak mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.
“Termasuk menjanjikan hasil mutlak seketika padahal penggunaannya harus digunakan secara teratur dan terus menerus,” katanya.
Kosmetik yang berbahaya, kata Yunika umumnya memiliki ciri bau logam merkuri menyengat, warna mencolok terang dan mengkilap dan tekstur lengket dan tidak menyatu sempurna.
Biasanya, kosmetika dengan ciri tersebut bisa membuat kulit putih dalam waktu singkat (kurang dari 2 minggu), bila dihentikan timbul jerawat kecil disertai gatal. Kulit terlihat putih pucat dalam lama kelamaan berubah abu dan hitam. Serta tidak memiliki nomor izin edar/notifikasi dari Badan POM.
“Penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya dampaknya bisa beragam. Seperti pada garam merkuri bisa menghambat pembentukan melanin, menghasilkan warna kulit yang lebih cerah. Namun merkuri anorganik yang terkandung dalam sabun dan krim pencerah kulit adalah kerusakan ginjal. Akumulasi logam berat ini dapat menyebabkan komplikasi kronis termasuk mercurialentis, fotofobia, iritabilitas, kelemahan otot, dan nefrotoksisitas. Aplikasi merkuri dalam jangka panjang memiliki efek merugikan seperti membuat kulit dan kuku menjadi gelap,” tegas Yunika.
Narasumber lainnya, dokter Anarulita Muchtar mengatakan penting bagi perempuan untuk bijak dalam memilih kosmetika. Tidak tergoda dengan promo iklan yang berlebihan, serta memperhatikan kelayakan edar kosmetika. “Cantik itu tidak harus putih ya, jadi tidak perlu tergoda untuk memutihkan kulit wajah dan badan dengan tawaran menggiurkan tapi berdampak dengan kesehatan. Tubuh kita, organ kita juga harus dijaga kesehatannya. Pilih kosmetika yang cocok untuk diri sendiri, dan tidak membahaya diri,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPC FPPI Kota Bengkulu Saptanti Nugrohowati mengatakan, Bincang Perempuan digelar sebagai upaya mengedukasi perempuan di Provinsi Bengkulu agar mengetahui bahaya menggunakan kosmetik tanpa legalitas BPOM. Selain itu mendapatkan tips bagaimana ciri-ciri kosmetik yang legal sehingga tidak berdampak dengan kesehatan.
“Kita tahu kosmetik ilegal yang diperbualbelikan secara bebas tanpa sertifikat laik edar berbahaya untuk kesehatan. Salah satunya rawan akan bahan kimia terlarang seperti merkuri yang dapat menimbulkan berbagai penyakit bila digunakan hingga kematian,” katanya.
Sebelumnya, Agustus lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu sempat menyita sekitar 3.450 kosmetik ilegal dari 412 produk yang mengandung kandungan yang berbahaya seperti logam berat atau merkuri. Kosmetik ilegal tersebut berasal dari tiga wilayah di Bengkulu yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu. Banyaknya kosmetik ilegal di tiga wilayah tersebut disebabkan karena pintu masuk ke Provinsi Bengkulu dan banyak penggunanya. (**)