Home » News » Mendorong Implementasi UU TPKS di Bengkulu

Mendorong Implementasi UU TPKS di Bengkulu

Bincang Perempuan

News

Mendorong implementasi UU TPKS

YAYASAN PUPA bersama 6 lembaga layanan di Bengkulu, mencatat hingga November 2022 ada 125 kasus kekerasan masuk ke lembaga layanan. Kekerasan tersebut didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 54 kasus. Kemudian pelecehan seksual 25 kasus dan KBGO sebanyak 20 kasus.

“Jumlahnya cukup tinggi yang masuk di Hotline PUPA dan Mela Lapor. Bila di tahun 2021 hanya ada 2 kasus maka tahun 2022 ada 13 kasus. SAKTI PEKSOS telah mendampingi 6 kasus KSBE. CP WCC mendampingi 1 kasus KBGO,” papar Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani.

Susi mengatakan masih banyak kendala yang dihadapi lembaga layanan ketika melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan KSBE. Di antaranya belum optimalnya kerja berjejaring dalam pemenuhan kebutuhan layanan pada korban. Serta kurang optimalnya penggunaan dana pendampingan korban dari pemerintah pusat karena prasyarat yang diberlakukan tumpang tindih dengan kebijakan lain.

“Selain lembaga layanan masyarakat minim anggaran dan menggunakan dana pribadi, masih kurangnya SDM yang terlibat dalam pendampingan. Termasuk belum terlindungi dan terpenuhi hak ekosob pendamping.,” imbuhnya.

Baca juga: Melihat atau Alami KDRT? Ini Cara Melaporkannya!

Dalam penanganan kasus KBGO atau KSBE, lanjut Susi, tidak bisa diselesaikan di tingkat Polres harus ke cyber Crime Polda hingga Bareskrim Polri sehingga butuh waktu lama.

Susi menambahkan, Yayasan PUPA dan lembaga layanan yang ada di Kota Bengkulu menyerukan agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota melalui Dinas P3AP2KB dapat memastikan langkah implementasi UU TPKS serta Peraturan Gubernur No 1 tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Rujukan Penanganan termasuk penyediaan rumah aman, penyediaan anggaran yang dialokasikan secara berkesinambungan untuk pendampingan kasus yang dapat diakses
lembaga layanan.

Baca juga : Belum Resmi Diluncurkan, “Mela Lapor’ Sudah Terima 15 Aduan

“Serta ditingkat aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) untuk bisa mengimplementasikan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di seluruh wilayah kerja masing masing dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual, mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS dan penyediaan peralatan dan teknologi untuk dapat melakukan penanganan kasus KBGO dan KSBE,” pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

gerakan perempuan, perempuan bengkulu, UU TPKS

Artikel Lainnya

Sunat Perempuan di Indonesia

Kontroversi Sunat Perempuan di Indonesia

Peran dan Tantangan Perempuan dalam Diplomasi.

Peran dan Tantangan Perempuan dalam Diplomasi

Apa Itu Efek Werther

Apa Itu The Werther Effect?

Leave a Comment