Home » Tokoh » Henny Anggraini: Menjadi Hakim itu, Bekerja dalam Sunyi

Henny Anggraini: Menjadi Hakim itu, Bekerja dalam Sunyi

Bincang Perempuan

Tokoh

Henny Anggraini hakim perempuan

“Itulah hakim nih, sebelah kakinyo (kaki,red) tuh lah sudah di nerako (neraka,red). Dak tahu jugo (juga,red) yang sebelah lagi. Entah di surgo (surga,red) atau jangan-jangan masuk nerako jugo (neraka juga,red),” ungkap Henny menirukan  ungkapan yang mengandung unsur bullying yang beberapa kali langsung ia dengar dari orang yang tengah berperkara.

“Ketika mendengar itu, saya hanya tersenyum saja. Di satu sisi terus terang saya tersinggung. Tapi mungkin ini menjadi pengingat bagi saya supaya tidak pongah, ataupun sombong. Namanya juga manusia,” tutur Henny Anggraeni, SH, MH.

Hampir satu dekade alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) tersebut menjadi Hakim Adhoc di Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu. Sebagai satu-satunya hakim perempuan di Bengkulu, banyak suka duka yang Henny hadapi.

Menjadi seorang hakim, membuat Henny harus bekerja dalam sunyi. Ini berbanding terbalik dengan kondisinya 10 tahun lalu, ketika masih menjadi lawyer sekaligus aktivis perempuan. Saat itu Henny selalu bertemu dan berinteraksi dengan orang banyak. Apalagi ketika mengadvokasi perempuan-perempuan yang tersandung persoalan hukum. Pro bono. Kasus KDRT misalnya.  

“Ruang gerak menjadi sempit.  Tidak bisa sembarangan untuk bertemu dengan orang-orang. Seorang hakim tidak boleh berinteraksi dengan orang yang berperkara, tanpa pandang bulu. Sekalipun itu keluarga,” beber Henny.

Henny Anggraini dan rekan sejawat
Henny bersama rekan sejawatnya. (foto : dok/pribadi)

Meskipun begitu, Henny tidak merasa terkungkung. Ketertarikannya pada bidang hukum sudah menjadi mimpinya sejak kecil. “Dari dulu memang ingin menjadi hakim. Tapi awalnya tahun 1995 jadi Laywer  dulu,” katanya.

Henny mengawali karirnya sebagai hakim sejak tahun 2011. Untuk satu periode masa jabatan hakim berlangsung selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.  Tentunya dengan sejumlah proses seleksi di Mahkamah Agung.  Saat ini Henny, tengah mengikuti seleksi untuk menjadi hakim kembali selama 5 tahun ke depan.

“November ini selesai masa jabatan periode ke-2. Sedang seleksi saat ini. Mohon doanya,” lanjut Henny.  

Baca juga: Advokasi RUU PPRT Ala Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga

Henny mengaku, di awal saat ia dilantik menjadi hakim, tidak sedikit orang yang meragukan dirinya. Berkiprah di dunia peradilan yang didominasi maskulinitas, membuat hakim perempuan seperti terkucil. Ini disebabkan kultur patriarki di Indonesia masih sangat kuat.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) jumlah hakim perempuan di Indonesia masih tergolong rendah. Di Pengadilan Negeri, hakim perempuan hanya sekitar 16,2 persen. Sedangkan di Mahkamah Agung persentasenya lebih kecil lagi yakni 15,6 persen.

“Kerap dipandang sebelah mata, karena saya perempuan. Tapi saya tetap percaya diri dan terus belajar. Tegas menjalankan sidang. Meskipun orang beranggapan jabatan hakim lebih cocok untuk laki-laki. Namun dari segi kemampuan, perempuan tidak kalah saing,” kata Henny.

Tak hanya itu, Henny juga masih sering mengalami body shamming.  “Saya kan kecil. Tidak terlalu tinggi.  Orang boleh tidak percaya dengan kapasitas saya. Tugas saya menjawabnya dengan kinerja,” lanjut Henny.

Ketika akan memutuskan sebuah perkara, lanjut Henny, seorang hakim haruslah tegak lurus. Memastikan tidak boleh ada keberpihakan. Ia tidak menampik, sisi humanisnya kerap terpancing ketika tengah memimpin sidang. Apalagi saat mendengarkan pembelaan dari seorang terdakwa.

“Pastilah meneteskan air mata. Tapi itu tidak boleh saya tampilkan. Sebagai hakim rasa kemanusiaan tak boleh melumpuhkan ketegasan. Saya selalu tekankan dengan terdakwa untuk tidak usah takut, tetap berdoa, karena segala sesuatu yang terjadi pasti ada kehendak Allah, kalau kita kuat, hadapi, insya allah jalannya bagus,” papar Henny.

Henny memastikan untuk tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan. Memasang telinga dengan sebaik-baiknya ketika mendengarkan keterangan saksi-saksi. Agar ia dapat memberikan keputusan yang tepat.

“Mau dia perkara Rp 10 miliar atau hanya Rp 50 jutaan semuanya sama. Bagi saya, mereka manusia, punya keluarga, punya rasa, jadi kedudukannya sama. Hanya saja dengan terdakwa yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah besar, itu saya lebih strength. Karena kadang mereka masih merasa ada kesan hebat,” bebernya.

Tidak sedikit pula, kata Henny, beberapa pihak yang sedang berperkara mencoba menghubunginya. Mulai dari dengan mencoba bertemu di luar. Atau bahkan ada yang nekat datang ke rumah di atas pukul 22.00 WIB. Namun pengalaman tertangkap tangannya rekan sejawatnya medio tahun 2017 lalu menjadi pelajaran bagi Henny. Apalagi saat itu ia ikut terseret dalam sejumlah pemeriksaan.

“Biasanya keluarga dekat yang datang, tapi biasanya Ayah saya yang menemui. Itu semasa beliau masih hidup. Saya tekankan yang penting ikut aturan dan yakin dengan diri sendiri,” ungkapnya.

Baca juga: Zapuri, Selamatkan Perempuan dari Jerat Rentenir Lewat Kopwan Rinjani

Henny bersyukur, banyak teman-temannya yang memberikan support pada dirinya ketika memutuskan menjadi hakim. Bila Henny sedang memegang perkara yang dapat bersinggungan dengan klien dari rekan-rekannya sesama lawyer dulu, teman-temannya dapat memaklumi Henny harus “menarik” diri, untuk bekerja dalam sunyi.

Alhamdulilah mereka mengerti dengan profesi saya, karena sebagai hakim saya tidak akan menzalimi,” demikian Henny. (betty herlina)

*) Produksi tulisan ini didukung Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Kedutaan Belanda sebagai program Media dan Gender : Perempuan dalam Ruang Publik.

Hakim perempuan, perempuan bengkulu, Suka duka menjadi hakim

Artikel Lainnya

Sefrida Gora, Menyelamatkan Hutan Harapan itu Masih Ada

Sefrida Gora, Perempuan Penyelamat Hutan di Sulawesi Tengah

Rida Nurdin; Pengabdian Seorang Pengacara

Marie Curie: Perempuan Pertama Penerima Nobel

Leave a Comment