Home » Opini » Jurnalis Perempuan dan UU TPKS

Jurnalis Perempuan dan UU TPKS

Bincang Perempuan

Opini

Jurnalis perempuan dan UU TPKS

Bincangperempuan.com- Setelah melalui proses yang cukup panjang, pemerintah akhirnya menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang pada 12 April 2022. Sebagai perempuan kita patut bersyukur, karena pengesahan ini bukan perjalanan yang singkat. Setelah mangkrak bertahun-tahun, bahkan sempat keluar masuk Prolegnas. Akhirnya, tok, tok, tok, palu pun diketuk.

Bicara soal UU TPKS, kita sangat berharap UU ini bisa menjadi benteng bagi korban kekerasan seksual. Mulai dari proses pengusutan hingga peradilan, UU ini benar-benar dapat berpihak pada korban. Sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik di tengah kondisi darurat kekerasan seksual. Tidak dapat dipungkiri, kondisi yang ada selama ini analoginya dari 100 kasus kekerasan seksual, hanya 10 kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, dari jumlah tersebut 1 kasus yang naik sampai ke peradilan.

Secara subtansi ada enam elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS, yakni pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan dan hukum acara. Sedangkan secara tindak pidana mengatur tentang sembilan bentuk kekerasan seksual, di antaranya pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

Sebagai seorang perempuan dengan profesi jurnalis, ada dua hal utama yang bisa di-highlight dari hadirnya undang-undang TPKS. Pertama, ini menjadi payung hukum bagi jurnalis perempuan untuk speak up. Jurnalis perempuan merupakan kelompok rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tidak sedikit hasil riset yang menggambarkan “besarnya” tantangan jurnalis perempuan agar bisa eksis di dunia kerja yang masih di dominasi maskulinitas ini.

Hasil PR Media di Indonesia kurun Agustus-Oktober 2021, mengungkapkan 1.077 jurnalis (85,7 persen) dari 1.256 jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual saat menjalankan tugasnya. Hanya 179 responden (14,3 persen) yang tidak pernah mengalami kekerasan sama sekali. Riset ini menyasar responden dari 191 kota dan kabupaten dari 33 provinsi di Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.

Hasil survey sampel Bincang Perempuan dan AJI Bengkulu, di Bengkulu dari 29 responden jurnalis perempuan ada 15 jurnalis perempuan yang mengaku pernah mendapatkan pelecehan secara verbal dan sentuhan fisik. Menariknya, 2 jurnalis perempuan mengaku tidak tahu apakah pernah dilecehkan baik secara verbal maupun sentuhan fisik selama menjalankan tugas jurnalistik.

Ini menjadi gambarannya bukan hanya karena sistem, banyak pengetahuan jurnalis perempuan yang masih perlu ditingkatkan. Masih ada jurnalis perempuan yang tidak tahu jika sudah dilecehkan, bahkan ada yang ikut melecehkan akibat ketidaktahuan dan pembiasaan budaya patriarki. Jurnalis perempuan masih rentan mengalami kekerasan di ruang redaksi dan ruang publik saat melakukan pekerjaannya. Ancaman kekerasan terhadap jurnalis perempuan menjadi sebuah ancaman bagi kebebasan pers dan jurnalisme itu sendiri. Jurnalis yang merasa terancam tentunya sulit untuk melakukan tugas secara independen.

Poin kedua, hadirnya undang-undang ini diharapkan dapat menyadarkan jurnalis akan tugas utamanya sebagai pejuang HAM. Sehingga jurnalis harus menjadi katalis, dengan menginformasikan sebanyak mungkin tentang semangat UU TPKS. Pemerintah juga harus buka seluas-luasnya akses untuk jurnalis menyampaikan informasi ke publik dengan jernih sesuai semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

Kita tidak menutup mata karena kondisi yang ada saat ini media mainstrem cenderung mereduksi setiap pemberitaan kekerasan seksual. Contohnya saja, korban yang mengalami pemerkosaan namun di-highlight sebagai headline dengan judul pencabulan. Alih-alih mendukung penegakan kasus, yang ada malah menurunkan tingkat kejahatan yang sudah dilakukan terduga pelaku, dengan alasan memberikan judul yang halus. Termasuk cenderung tidak konsisten. Bila ini terjadi akibatnya akan sama dengan undang-undang yang lain. Padahal advokasi kebijakan lewat media sudah seharunsya dilakukan untuk mendukung keberpihakan pada korban kekerasan seksual.

Sebaliknya media alternatif atau media yang digawangi pemimpin redaksi perempuan lah yang lebih banyak memberikan tentang pentingnya mendorong RUU TPKS agar segera disahkan. Padahal kita tahu, menurut Kovach, fungsi ideal media yang mestinya bisa menyediakan ruang publik untuk memantau kekuasaan rezim dan menyambung lidah mereka yang tertindas. (betty herlina/eL)

gerakan perempuan, kekerasan seksual, UU TPKS

Artikel Lainnya

Prioritaskan RUU PKS

Prioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2021

Rendahnya partisipasi politik perempuan

Rendahnya Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia, Solusi Datang dari Keluarga

Bersikap Malas, Untuk Hal yang Tidak Penting

Leave a Comment