Home » News » Konflik HGU dan Suara Perempuan Petani di Bengkulu

Konflik HGU dan Suara Perempuan Petani di Bengkulu

Diajeng Asa Yoya

News

Konflik HGU dan Suara Perempuan Petani di Bengkulu

Bincangperempuan.com- “Lahan-lahan yang susah payah kami rawat, dirampas dan ditandai sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka (PT. Ciptamas Bumi Selaras,red) yang urusannya tidak jelas,” keluh Siti, mengawali diskusi bersama Genesis Bengkulu dan Aksi!

Siti merupakan perempuan petani Kulik Sialang Kabupaten Kaur. Ia menyampaikan dampak HGU perkebunan Kelapa Sawit terhadap pengelolaan dan penguasaan tanah dan lahan pertanian bagi keberlanjutan kehidupan perempuan. 

Tak berbeda jauh dengan Siti, Indahwati dari komunitas perempuan petani Tanjung Sakti, Mukomuko juga menceritakan hal kesulitan akses terhadap lahan milik mereka. Lahan pertanian yang sudah diurus secara turun-temurun tiba-tiba saja direbut oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Ketika masyarakat mempertanyakan legalitas HGU milik perusahaan malah tidak ada kejelasan, sebaliknya petani lokal dituntut balik secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp7,2 miliar karena dinilai menghalangi kegiatan perusahaan.

“Kami ini petani biasa yang miskin tapi ditekan oleh PT. DDP dan bahkan pihak perusahaan juga membuat masyarakat melawan masyarakat dengan memperkerjakan beberapa dari mereka untuk diadu,” imbuh Indahwati 

Mizana, perempuan petani dari Air Palik, Bengkulu Utara, juga memiliki konflik yang tak kalah sengit dengan perusahaan sekitar daerahnya. Soal akses perempuan dalam pengelolaan dan penguasaan Sumber Daya Pertanian yang tidak sampai pada para petani.

Ada juga Lena, bagian dari Forum Petani Bersatu Seluma mengaku sudah 14 tahun memperjuangkan haknya. Ia sudah bertemu dan menyurati berbagai pihak di pemerintahan guna membantu menyelesaikan konflik dengan perusahaan-perusahaan swasta yang mengancam keberlangsungan pertanian milik mereka. Namun, sampai saat ini tidak ada langkah yang benar-benar konkrit yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Tiap kali kami menyuarakan hak yang seharusnya jadi milik kami pada berbagai lapisan pemerintah, ujungnya selalu disambut dengan disuruh menunggu dan sabar,” ucap Mustafina.  

Baca juga: Perempuan Alam Lestari : Menghidupkan Kearifan Lokal dan Melawan Perubahan Iklim

Kolaborasi menyelesaikan persoalan HGU 

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Lestariana Marwasari, S.P., M.H mengatakan, permasalah kasus lahan HGU tidak serta merta bisa langsung diselesaikan oleh BPN saja. Namun diperlukan kolaborasi dari semua pihak, karena penerbitan HGU juga disahkan oleh menteri. 

“Perizinan lahan HGU memiliki perjalanan yang panjang dan dasar hukum yang kuat untuk bisa mengajukan perubahan atau usulan terhadap suatu lahan HGU,” ujar Lestari menanggapi.

Lestari menambahkan, saat ini pihaknya telah melaksanakan aturan reforma agraria yang ada yaitu penataan kembali  susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat. BPN juga telah melegalisasikan akta tanah masyarakat atas lahan bekas HGU terlantar kepada masyarakat dari tahun 2011 sampai 2023 sebanyak 69.628 bidang tanah. Saat ini ia memastikan bahwa instansinya (BPN, red) sudah bergerak sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Inovasi Sabun Batang Ramah Lingkungan dengan Eco Enzyme

Di Bengkulu saat ini ada tercatat ada lima kelompok perempuan petani yang sudah tercatat legalitasnya dalam hal pengelolaan lahan. Seperti Kelompok Wanita Tani (KWT) Harapan Maju beranggotakan 21 orang perempuan telah terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kelompok ini berlokasi Desa Pagar Dewa, Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian Kelompok Wanita Tani (KWT) Putri Land Bouw beranggotakan 34 orang perempuan telah terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) yang berlokasi Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. 

Ada juga Kelompok Industri Kecil Menengah (IKM) Opak Sedulur beranggotakan 22 orang perempuan telah terdaftar pada Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM dengan lokasi Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Lalu, Kelompok Usaha KPPL (Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan) beranggotakan 25 orang perempuan yang berlokasi di Desa PAL VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong. Serta Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Putri Land Bouw beranggotakan 32 orang perempuan telah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Dinas Koperasi, UMKM Kab. Kepahiang yang berlokasi di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Inisiatif Perempuan

Artikel Lainnya

Salah Kaprah Menghindari Zina dengan Mempromosikan Kawin Anak

Salah Kaprah: Menghindari Zina dengan Mempromosikan Kawin Anak

Perempuan dan Alam, Kearifan Relasi yang Dilumpuhkan

Care Worker atau PRT

Dunia Hargai Care Worker, DPR RI Abaikan PRT sebagai Pekerja

Leave a Comment