Tragedi Koperasi Merah Putih: Menakar Risiko Militerisasi di Sektor Sipil 

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Lima peti jenazah harus dikirim pulang bahkan sebelum roda ekonomi koperasi sempat berputar. Kabar duka ini bukan datang dari medan tempur atau wilayah konflik bersenjata, tetapi dari barak Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang diwajibkan bagi para calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pelatihan yang dirancang selama 45 hari—dengan porsi satu bulan penuh untuk latihan dasar militer dan hanya 15 hari sisanya untuk ilmu manajerial—baru saja berjalan, tapi sudah merenggut lima nyawa peserta sipil. 

Di tengah kerasnya gemblengan fisik tersebut, Kementerian Pertahanan juga terpaksa memulangkan 32 peserta perempuan yang kedapatan sedang hamil demi pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.

Tragedi ini menjadi ironi terbesar dari kebijakan yang tertuang dalam Inpres No. 9 Tahun 2025. Program yang awalnya digadang-gadang sebagai penyelamat ekonomi akar rumput justru dimulai dengan tumpahan darah warga sipil. Ketika urusan mengelola koperasi—yang berakar pada prinsip gotong royong dan demokrasi ekonomi—harus ditebus dengan nyawa akibat indoktrinasi militer, ada yang berjalan sangat keliru dalam logika bernegara kita hari ini. Kematian lima pemuda ini adalah alarm bahaya dari perluasan militerisme yang mulai merangsek masuk ke jantung kehidupan sipil.

Baca juga: Hakim Militer Harus Pertimbangkan Kekerasan Seksual dalam Kasus Femisida Intim terhadap Jurnalis J

Pelanggaran Hak Hidup yang Dijamin Konstitusi

Kematian lima peserta dalam waktu singkat ini langsung memantik respons keras dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menegaskan dalam pemberitaan Hukumonline bahwa insiden ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan latihan fisik yang sangat berat. Menurut Pramono, memaksakan standar latihan fisik militer kepada warga sipil yang tidak memiliki kebiasaan atau toleransi fisik serupa sangat berisiko memicu serangan penyakit yang langsung mengancam nyawa.

Pramono mengingatkan bahwa hak untuk hidup adalah hak paling fundamental yang dijamin oleh hukum tertinggi negara. Perlindungan ini tertuang jelas dalam pasal-pasal berikut:

  • Pasal 28A UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas kehidupan yang layak.
  • Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): Dokumen internasional yang telah sah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Ketika negara lalai melindungi hak hidup warganya demi sebuah program ekonomi, regulasi dasar negara sedang dipertaruhkan.

Absurditas Kompetensi: Memaksa Logika Barak di Ruang Bisnis

Lantas apa hubungannya merayap di lumpur dengan menghitung neraca keuangan? Pengamat militer dari Marapi Consulting, Beni Sukadis, lewat laporan BBC News Indonesia mempertanyakan relevansi dan urgensi latsarmil ini bagi seorang pengurus koperasi desa. Beni menjelaskan bahwa kompetensi nyata yang dibutuhkan di tingkat tapak adalah kemampuan manajemen, tata kelola, kepemimpinan organisasi, serta integritas keuangan. Semua keterampilan itu sama sekali tidak punya hubungan dengan disiplin militer yang kaku.

Integritas dan kedisiplinan tidak otomatis lahir dari barak militer, melainkan dari sistem seleksi yang transparan, pendidikan etika, dan akuntabilitas. Senada dengan hal itu, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai program ini sangat dipaksakan. Seseorang yang mengelola koperasi seharusnya dibekali tiga kompetensi utama sipil:

  1. Kompetensi Teknis: Menguasai anggaran, pengembangan produk, pemasaran, hingga kesinambungan teknis usaha.
  2.  Kompetensi Manajerial: Memiliki jiwa kepemimpinan sipil dalam organisasi dan strategi bisnis yang sehat.
  3. Kompetensi Sosial Budaya: Mampu bersinergi dan beradaptasi dengan masyarakat sekitar desa yang beragam.

Pelatihan militer jelas tidak menyediakan ruang untuk menumbuhkan aspek-aspek tersebut.

Watak Kekerasan Struktural dan Peminggiran Perempuan

Membawa militer ke dalam ranah ekonomi domestik tidak hanya merusak tatanan manajemen profesional, tetapi juga membawa dampak psikososial yang masif. Pendeta sekaligus aktivis kemanusiaan, Emmy Sahertian, jauh-jauh hari telah memperingatkan watak asli militerisme yang membawa kekerasan struktural. Pendekatan keamanan yang sangat maskulin terbukti bersifat opresif, terutama bagi wilayah pinggiran dan kelompok rentan seperti perempuan.

Oleh karena itu jika institusi ekonomi rakyat diinjeksi dengan pendekatan komando, budaya yang lahir adalah maskulinitas toksik (hyper-masculinity) yang kaku, hierarkis, dan anti-kritik. Budaya ini merusak ruang aman sipil. Padahal, dalam ruang ekonomi berbasis komunitas, perempuan memegang peran krusial melalui kerja-kerja perawatan (care work) dan pengelolaan subsisten yang mengutamakan empati serta negosiasi.

Struktur komando yang serba dari atas (top-down) menutup ruang dialog komunal. Akibatnya, suara perempuan mengenai kebutuhan domestik—seperti akses pangan dan proteksi sosial—akan tersingkir. Hal ini memperlebar jurang data gender (gender data gap), karena keberhasilan koperasi akhirnya diukur dari standar kepatuhan militer, bukan dari tingkat kesejahteraan finansial warga. Koperasi yang harusnya menjadi ruang inklusif, berubah menjadi perpanjangan tangan dari kontrol yang represif.

Baca juga: Siswa LGBT Akan Dibina Militer, Solusi atau Represi? 

Mengembalikan Koperasi kepada Sipil

Memaksakan metode baris-berbaris dan latihan fisik keras yang berujung maut pada pengelolaan ekonomi menjadi bukti nyata kegagalan nalar pembangunan. Ruang ekonomi sipil harus dikembalikan kepada prinsip-prinsip sipil yang beradab, transparan, dan akuntabel. Kita tidak butuh manajer koperasi yang tangguh disiksa fisik, melainkan sosok yang punya literasi keuangan matang, sensitivitas gender, dan kemampuan manajerial demokratis. 

Kebijakan ekonomi seharusnya merawat kehidupan dan menjamin hak-hak sipil, bukan justru mengorbankankannya demi ego kuasa dan ambisi militerisasi ruang domestik rakyat. Koperasi harusnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat—tanpa perlu ada darah yang menetes lagi.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Perceraian dan Stigma Negatif tentang Status Janda

Mengapa Korban Sulit Lepas dari Hubungan Toksik? Mengenal Trauma Bonding

Femvertising dan Greenwashing Ketika Feminisme dan Lingkungan Dijadikan Gimmick

Femvertising dan Greenwashing: Ketika Feminisme dan Lingkungan Dijadikan Gimmick

Leave a Comment