Bincangperempuan.com- Refleksi dua dekade gerakan perempuan di Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya melalui regulasi. Dibutuhkan ruang aman yang nyata, baik bagi korban, pendamping, maupun jurnalis perempuan yang bekerja di garis depan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan refleksi gerakan perempuan yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026. Forum tersebut menghadirkan aktivis perempuan, jurnalis, akademisi, serta lembaga layanan untuk membahas perkembangan perlindungan perempuan dan anak di Bengkulu sekaligus berbagai tantangan yang masih dihadapi hingga hari ini.
Diskusi juga menyoroti beragam bentuk kekerasan dan tindakan tidak pantas yang masih dialami perempuan dan anak, termasuk lemahnya perlindungan terhadap pihak-pihak yang mendampingi korban. Salah satu peristiwa penting yang dibahas dalam forum itu ialah kasus Yuyun pada 2016 di Kabupaten Rejang Lebong.
Jurnalis RRI, Sofia Yuliawati, mengatakan kasus tersebut menjadi titik balik yang membuka kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Baca juga: Tubuh Perempuan Bukan Medan Perang: Di Balik Larangan Pembalut di Myanmar
“Kasus Yuyun 2016 menjadi kasus yang membuka terkait dengan hukum perempuan. Jadi mulai di sana lah muncul perubahan-perubahan bagaimana untuk melindungi korban perempuan,” kata Sofia.
Menurutnya, kasus tersebut mendorong perubahan kebijakan dan memperkuat perhatian terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.
Dari sisi kebijakan, penguatan kelembagaan dilakukan melalui transformasi Badan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pembentukan UPTD-PPA di kabupaten/kota. Hingga 2025, hampir seluruh wilayah di Bengkulu telah memiliki UPTD-PPA yang didukung layanan pengaduan nasional SAPA 129.
Keberadaan UPTD-PPA diapresiasi sebagai kemajuan penting dalam sistem perlindungan perempuan dan anak. Namun, akses layanan dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai masih perlu diperkuat agar korban lebih mudah mendapatkan bantuan.
Meski regulasi dan kelembagaan mengalami perkembangan, tantangan terbesar dinilai masih terletak pada pemenuhan “ruang aman”. Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa gerakan perempuan tidak hanya berkaitan dengan pendampingan korban kekerasan, tetapi juga mencakup jurnalis perempuan, guru perempuan, dan kelompok perempuan lain yang bergerak dalam edukasi serta pemberdayaan masyarakat.
“Aktivitas gerakan perempuan itu kan bukan hanya pendamping perempuan korban kekerasan saja… ada jurnalis perempuan, ada guru perempuan, ada perempuan-perempuan lain yang melakukan gerakan edukasi dan pemberdayaan,” ujar Hilda Sriwanti.
Baca juga: Membaca Esok Jilbab Kita Dirayakan: Benarkah Semua Perempuan Punya Kemewahan untuk Merayakannya?
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ruang aman harus dimaknai secara lebih luas, tidak hanya secara fisik, tetapi juga emosional dan struktural.
Sofia turut membagikan pengalamannya sebagai jurnalis perempuan saat menjalankan profesi. Ia mengaku pernah mengalami ancaman ketika melakukan peliputan.
“Saya pernah menjadi korban… saya pernah terancam pada saat melakukan profesi, sehingga merasa korban perempuan dan penyidiknya itu laki-laki dan tidak didampingi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan profesi bagi jurnalis perempuan, termasuk belum adanya pendamping perempuan saat pemeriksaan dan minimnya dukungan hukum dari organisasi profesi ketika menghadapi persoalan hukum atau intimidasi.
Tantangan serupa juga dihadapi para pendamping korban. Seorang pendamping kasus inses mengungkapkan bahwa ruang aman bagi pendamping masih sangat minim. Tekanan tidak hanya datang dari pihak tertentu, tetapi terkadang juga dari keluarga korban sendiri yang menjadi hambatan dalam proses pendampingan.
Sementara itu, data layanan sepanjang 2019–2025 menunjukkan tren peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peningkatan tersebut disebut sebagai fenomena gunung es yang menandakan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan berani bersuara, meski masih banyak kasus yang belum terungkap.
FGD yang digelar Bincang Perempuan tersebut menyimpulkan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak di Bengkulu telah menunjukkan kemajuan dari sisi regulasi dan kelembagaan. Namun, implementasi ruang aman bagi korban, pendamping, dan jurnalis perempuan masih menjadi pekerjaan besar.
Sehingga, penguatan ruang aman dinilai perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari penyediaan prosedur pemeriksaan yang ramah perempuan dan anak, pendampingan psikologis, hingga perlindungan hukum bagi jurnalis dan pendamping kasus kekerasan. Organisasi profesi juga didorong membentuk tim hukum dan mekanisme perlindungan khusus bagi anggotanya.
Sinergi antara pemerintah, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dinilai menjadi kunci agar sistem perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada kebijakan administratif semata, tetapi benar-benar menghadirkan rasa aman yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
