Home » News » Pengaduan PMI Perempuan Tahun 2022 Meningkat, Apa yang Terjadi?

Pengaduan PMI Perempuan Tahun 2022 Meningkat, Apa yang Terjadi?

Estu Farida

News

Bincangperempuan.com- Jumlah pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) meningkat hingga 16,8% sepanjang tahun 2022. Angka tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya (2021) yang justru turun 6% dari total seluruh aduan tahun 2020 . Hal tersebut dikutip dari data PMI tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI). Mayoritas pengaduan PMI dalam tiga tahun terakhir mulai tahun 2020-2022 didominasi oleh perempuan dengan persentase 59% pengaduan. Catatan kategori pengaduan PMI tahun 2022 adalah karena ingin dipulangkan, gagal berangkat, penipuan peluang kerja, ilegal rekrut, gaji tidak dibayarkan, dan meninggal dunia di negara tujuan.

Dominasi pengaduan selama tiga tahun terakhir adalah ingin dipulangkan. Negara penempatan PMI yang banyak mengajukan pengaduan sepanjang 2022 adalah Saudi Arabia, Hongkong, Taiwan, Malaysia, dan United Arab Emirates. Kelima negara tersebut merupakan negara yang paling banyak pengaduannya selama tiga tahun berturut-turut. Meskipun begitu, 4 dari 5 negara tersebut justru masuk kategori negara dengan kedatangan tertinggi, yaitu Taiwan, Hongkong, Saudi Arabia, dan Malaysia.

Sesuai dengan klasifikasi jenis kelamin, persentase PMI perempuan adalah 61% dengan jumlah terang 122.147 orang. Jumlah pengaduan dari PMI yang diberangkatkan pada tahun 2022 melonjak sebanyak 1.987 orang. Dari jumlah 1.987 pengaduan, sebanyak 1.233 pengaduan dilakukan oleh PMI perempuan. Dari total jumlah pengaduan 1.987, yang sudah diselesaikan adalah 1.026 pengaduan. Jumlah aduan tahun 2022 sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, jumlah aduan sebanyak 1.811 turun 5% menjadi 1.700 aduan di tahun 2021. Adapun sarana pengaduan yang digunakan PMI mayoritas, yakni dengan menggunakan media surat.

Problematika Perempuan Pekerja Migran

Santi (bukan nama sebenarnya), seorang eks PMI pada wawancara dengan tim bincang perempuan pada senin, (27/2/2023)  menjelaskan macam-macam masalah yang dihadapi oleh pekerja perempuan, diantaranya tidak cocoknya pekerjaan dengan gaji dan janji majikan atau agensi terkait yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Penyelesaian masalah PMI dibagi menjadi dua, bagi pemula banyak yang enggan untuk komplain, sedangkan untuk yang sudah berpengalaman akan coba melakukan negosiasi pada agensi atau majikan.

“Terkait kasus PMI yang ingin dipulangkan biasanya akan ditampung oleh agensi terlebih dahulu atau langsung dipulangkan tanpa pemberitahuan jelas. Nasib PMI sangat bergantung pada ketentuan dua negara yang berbeda, yaitu Indonesia dan negara tujuan penempatan, sehingga setiap ada masalah, PMI akan sangat tergantung dengan peraturan dua negara tersebut”, jelas Santi.

Berlanjut pada penjelasan Iwenk Karsiwen, selaku anggota Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) sekaligus ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) yang menekankan bahwa mayoritas PMI tidak benar-benar mengetahui haknya sebagai pekerja, bahkan juga kebijakan apa dan bagaimana yang bisa melindunginya. Apalagi ada dua jalur masuk menjadi PMI, yaitu prosedural dan non-prosedural yang semakin mempersulit pekerja dalam mengakses klaim keselamatannya di negara penempatan. Oleh karenanya, pendidikan kebijakan sebelum keberangkatan PMI seharusnya sudah mulai dibicarakan.

Belum lagi ketika ada masalah yang dihadapi oleh PMI, PT atau agensi terkait akan selalu meyakinkan pekerja agar mendiskusikan masalahnya pada agensi terlebih dahulu. Sedangkan, hal tersebut sangat berkaitan dengan potongan gaji pekerja untuk membayar agensi. Jika PMI tidak menyelesaikan kontrak, maka potongan gaji yang harus dibayar oleh pekerja pada agensi tidak bisa dibayarkan. Akibatnya, dokumen pribadi seperti KTP, KK, Paspor, dll akan ditahan oleh agensi”, terang Iwenk.

Polemik Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran

Iwenk juga menjelaskan bahwa terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan praktiknya. Misalnya pada Pasal 30 Ayat 1 UU PPMI yang berbunyi “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan”, sedangkan dalam peraturan turunan BP2MI menyatakan adanya biaya penempatan. “Belum lagi problem tiga jenis asuransi yang harus dibayarkan oleh pekerja migran, salah satunya asuransi kesehatan. BPJS yang dibayar oleh pekerja migran untuk Indonesia, tidak bisa di klaim di negara penempatan karena tidak ada MOU atau koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan negara penempatan. Akhirnya, pekerja migran yang harus membayar dua kali asuransi kesehatannya untuk Indonesia dan negara penempatannya”, imbuh Iwenk. 

Selain itu, Bobi Anwar Ma’arif dari BP2MI menanggapi polemik asuransi PM. Ia menjelaskan bahwa jenis pembayaran asuransi ada tiga yang salah satunya dibayarkan pemerintah yaitu biaya penempatan. Tetapi sampai saat ini, pemerintah belum menganggarkan biaya penempatan migran dalam APBN/APBD. Kemudian, Terkait prosedur pengaduan, Bobi menerangkan bahwa “pengaduan dapat dilakukan dengan beberapa media, yaitu melalui surat, email, telepon dan secara langsung, kemudian proses selanjutnya adalah melakukan pengisian identitas pribadi beserta keterangan perekrut, PT., masalahnya, dan tuntutannya”.

Bobi juga menerangkan tentang informasi seputar lowongan kerja dari situs resmi pemerintah yang sangat sulit diakses menjadi pemicu utama PMI banyak yang masuk dengan cara non-prosedural. Jumlah pengaduan terbanyak dalam data BP2MI juga banyak diterima dari PMI jalur non-prosedural. Salah satu solusi yang sedang ditempuh untuk menanggulangi hal tersebut diantaranya adanya Sistem Informasi Terpadu yang telah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

“Akibat jumlah pengaduan yang membludak, BP2MI sendiri sebenarnya sudah menyusun tim penyidik yang terdiri dari 13 orang. Namun, tim penyidik tersebut tidak memiliki kewenangan dalam mengurus kasus pidana, sehingga alternatif terbaik jika kasusnya pidana adalah berkoordinasi dengan Mabes Polri”, terang Bobi.

Iwenk dengan Kabar Bumi juga memiliki beberapa kampanye  sekaligus tuntutan untuk pemerintahan Indonesia, yaitu penghentian penahanan, overcharging, kampanye pemberhentian pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi pada buruh migran perempuan, kampanye penyelamatan hukum mati bagi buruh migran, human trafficking, dan lain sebagainya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

pekerja migran

Artikel Lainnya

Kekerasan seksual di Bengkulu

Kekerasan Seksual Tempati Urutan Pertama di Bengkulu

UN Women Indonesia embrace equity

UN Women Indonesia: Embrace Equality, Inklusivitas Untuk Disabilitas

Representasi Perempuan di Media Masih Mencerminkan Masyarakat yang Patriarki

Leave a Comment