Home » Pentingnya Perjanjian Pranikah bagi Calon Pasangan  

Pentingnya Perjanjian Pranikah bagi Calon Pasangan  

Yuni Camelia Putri

News

Perjanjian pranikah (prenuptial agreement)

Bincangperempuan.com- Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) menjadi hal yang masih tabu di tengah masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang menganggap bahwa perjanjian pranikah dibuat sebagai langkah untuk mempercepat perceraian dalam rumah tangga. Sejatinya, perjanjian pranikah merupakan kesepakatan yang dapat melindungi dan menguntungkan kedua pasangan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dalam praktiknya, perjanjian pranikah dibuat sebelum terjadinya perkawinan yang biasanya mencakup tentang pemisahan harta, pola asuh anak, dan lainnya. Untuk itulah, komunitas single moms Indonesia mengundang Kiky Rahmawati selaku pengacara untuk membahas tentang pentingnya perjanjian pranikah bagi pasangan.

“Perjanjian pranikah ini mengatur pemisahan harta dan pola asuh anak. Sebenarnya darisini bukan untuk mengatur perceraian,” ungkap Kiky Rahmawati selaku pengacara dalam live Instagram Single Mom Indonesia dengan tema “Pentingnya perjanjian Pranikah”, Kamis (07/09/2023).

Menurut Kiky, perjanjian pranikah tidak hanya sebagai perjanjian yang melindungi salah satu pihak dari permasalahan yang disebabkan oleh pasangannya seperti hutang tanpa kesepakatan bersama. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih memandang negatif perjanjian ini karena dianggap egois dan meningkatkan kemungkingan pasangan bercerai.

Baca juga: Perempuan dan Pelestarian Lingkungan

Kiky menambahkan bahwa perjanjian pranikah sangat menguntungkan kedua belah pihak karena pembagian harta dalam perjanjian pranikah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa harta yang tidak dapat dimasukkan kedalam perjanjian pranikah seperti harta yang diperoleh sebelum menikah, warisan, dan hadiah seperti doorprize.

Perjanjian pranikah cenderung dilakukan oleh pasangan campuran. Hal ini dikarenakan keuntungan yang diberikan oleh perjanjian pranikah dinilai lebih adil, jelas dan melindungi kedua pihak secara hukum.

“Perjanjian pranikah dibuat lebih banyak mengatur tentang pembagian. (Ketika) Perkawinan campuran, akan terjadi pencampuran harta. Harta gono gini berasal dari seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung,” imbuhnya

Menurutnya, beberapa pasangan campuran merasa terbebani dengan aturan yang melarang WNA untuk memiliki properti di Indonesia. Aturan ini telah memaksa WNA yang memiliki properti di Indonesia untuk melepaskan properti yang dimilikinya dalam waktu satu tahun. Disinilah perjanjian pranikah hadir untuk mengatur kesepakatan bersama yang dapat mengubah properti tersebut menjadi milik sepihak saja. Perjanjian ini membantu WNI tetap dapat membeli properti tanpa adanya pencampuran harta dengan pasangannya.

Perjanjian Pranikah dan Hutang

Perempuan kerap kali dirugikan karena keputusan yang dibuat oleh suami tanpa persetujuannya. Kebanyakan dari suami justru mengajukan hutang tanpa sepengetahuan istri sehingga harus menanggung hutang yang bukan menjadi kewajibannya. Disinilah perjanjian pranikah berperan untuk melindungi istri dari jeratan hutang yang tidak menjadi tanggung jawabnya.

Perjanjian pranikah akan memisahkan harta dan tanggung jawab kedua pihak sehingga pihak yang tidak bersalah lebih aman dan tidak terseret dalam jerat hutang yang dilakukan pasangannya. Kondisi ini juga membantu anak-anak mereka untuk mendapatkan jaminan hidup yang lebih sejahtera kedepannya. Selain itu, perjanjian pranikah tidak akan menimbulkan keributan harta setelah terjadi perceraian karena bersifat mutlak.

Jika membahas hutang, pasangan yang tidak membuat perjanjian pranikah rentan untuk terjerat hutang yang dibawa oleh pasangannya dari sebelum menikah tanpa sepengetahuannya. Hal ini karena hutang yang dibawa dapat menjadi tanggungan bersama setelah menikah.

Biasanya, penagih hutang akan menagih pihak keluarga dari penghutang seperti istri untuk melunasi hutang yang ada. Masalah ini dapat dihindari dengan akta perjanjian pranikah yang telah dibuat oleh notaris untuk melindungi pihak yang dirugikan dari penagih hutang.

“Makanya memang harus diberikan pengetahuan (perjanjian pranikah) kayak gini nih. Ini kan kita memberitahu kepada teman-teman semua bahwa ada perjanjian kawin supaya kehidupan kita jauh lebih mudah,” imbuhnya.

Hak Asuh Anak dan Perjanjian Pranikah yang Sah

Pasangan yang bercerai kerap mendapatkan kesulitan untuk membahas hak asuh anak karena tidak adanya perjanjian pranikah. Biasanya, pihak perempuan yang dirugikan karena dinilai tidak dapat menghidupi anaknya dengan baik. Ketika hak asuh jatuh ke mantan suami, anak akan langsung diambil oleh pihak ayahnya sehingga ibu tidak dapat memperjuangkan hak anaknya untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Baca juga: Kawin Tangkap, Diskriminasi Gender Atas Nama Tradisi 

Kondisi ini akan menganggu psikologis anak karena perceraian dan hak asuh yang menghalangi ibu untuk bertemu dengan anaknya. Perjanjian tentang anak yang tidak dibuat sebelum pernikahan akan membuat ibu semakin sulit untuk bertemu dengan anaknya.

Menurut Kiky, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua setelah bercerai dapat dimasukkan kedalam perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah harus berbentuk akta yang disahkan oleh notaris. Perjanjian ini tidak sah apabila hanya ditulis diatas materai.

“Bisa saja diatas materai tanpa notaris, tapi tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian kawin,” ungkap Kiky.

Ia menambahkan bahwa perjanjian pranikah yang telah disahkan oleh notaris akan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Perjanjian pranikah yang dibuat harus tunduk terhadap syarat-syarat perjanjian dalam undang-undang perdata dan tidak melanggar norma yang berlaku.

Perjanjian pranikah yang telah disahkan oleh notaris akan mengikat pihak ketiga yang berusaha untuk menciptakan kerugian besar. Hal ini akan mempermudah salah satu pihak untuk menuntut kerugian yang diterima karena ulah dari pasangan dan pihak ketiga yang terlibat.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Artikel Lainnya

Waspada aksi bejat pedofil di ‘game online’

Advokasi RUU PPRT Ala Jala PRT

Advokasi RUU PPRT Ala Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga

Rentan Stres, 42,5% Mahasiswa Mengaku Tertekan karena Studi

Leave a Comment