Home » Tokoh » Potret Tujuh Perempuan yang Berpengaruh di Bidang Hukum

Potret Tujuh Perempuan yang Berpengaruh di Bidang Hukum

Yuni Camelia Putri

Tokoh

Potret Tujuh Perempuan yang Berpengaruh di Bidang Hukum

Bincangperempuan.com- Kontribusi perempuan di bidang hukum sedikit banyak telah mengalami peningkatan. Meskipun masih di dominasi laki-laki, namun beberapa perempuan yang membuktikan kemampuannya bersaing di bidang hukum. 

Peran perempuan di bidang hukum dapat menciptakan perubahan besar serta mendorong inklusifitas dalam proses pembuatan kebijakan, litigasi, dan advokasi. Kepiawaian dan kecerdasan perempuan memecahkan berbagai permasalahan hukum yang kompleks, menjadi bukti bahwa perempuan patut untuk diperhitungkan keterlibatannya dalam penelitian dan pengembangan hukum.

Di Amerika Serikat, keterlibatan perempuan dalam sektor hukum mencapai 38% dari seluruh pengacara yang ada. Keberhasilan ini telah membuka jalan bagi generasi mendatang untuk berpartisipasi dalam bidang hukum.

Meskipun sudah banyak kemajuan yang dicapai,  perempuan masih menghadapi diskriminasi dan hambatan yang signifikan ketika bergerak di bidang hukum. Mereka kerap kali ditolak dan mengalami hambatan institusional yang dirancang untuk mengecualikan perempuan. Sehingga perempuan masih harus memperjuangkan hak untuk diterima dalam sektor hukum.

Melihat kesulitan yang dihadapi banyak perempuan dalam sektor hukum membuat banyak perempuan memilih untuk menjadi pengacara, jaksa, hakim dan konsultan hukum. Sebagian dari mereka berhasil menjadi pengacara terkemuka yang membantu perempuan lainnya selama proses advokasi untuk mendapatkan keadilan dan menentang streotip yang berkembang. 

Baca juga: Payudara : Perkembangan, Bentuk dan Faktor yang Mempengaruhinya

Beberapa tokoh perempuan yang memiliki nama besar di bidang hukum diantaranya : 

Harprileny Soebiantoro

Harprileny Soebiantoro merupakan perempuan pertama yang berhasil duduk di kursi Mahkamah Agung Muda. Ia menempuh pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan mendalami ilmu keperdataan dan notaris. Meskipun begitu, ia lebih suka bekerja di bidang perkara perdata.

Ia memulai karirnya pada tahun 1975 sebagai Kepala Seksi Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kesukaannya dalam menyelesaikan kasus perkara perdata mengantarkannya sebagai jaksa perempuan pertama yang berhasil menempati kursi Jaksa Agung Muda di korps adhiyaksa. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia berhasil menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga. 

Pada tahun 1995, ia mendapatkan penghargaan Satya Lencana Kesetiaan dari Presiden Soeharto. Ketika ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tahun 2000, ia berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ukman Sutaryan. Setelah pensiun, ia memilih menjadi konsultan hukum dibidang keperdataan, pidana dan kenotariatan.

Gloria Allred

Gloria Allred merupakan pengacara perempuan yang membela hak-hak perempuan di Amerika Serikat. Gloria selalu berhasil dalam menangani kasus-kasus penting dan kontroversial yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak perempuan yang mendapatkan diskriminasi selama bekerja, memperjuangkan keadilan untuk para korban pelecehan seksual, dll.

Ia kerap memanfaatkan konferensi pers untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu perempuan. Selain itu, ia juga menekan organisasi perlindungan HAM untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual. Ia telah berhasil mewakili banyak perempuan dalam kasus besar seperti pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bill Cosby dan Harvey Weinstein.

Janet Reno

Janet Reno merupakan perempuan pertama yang menduduki kursi Jaksa Agung Amerika Serikat. Pada tahun 1971, Janet ditunjuk sebagai Direktur Staf Komite Yudisial Dewan Perwakilan Rakyat di Florida. Ia kemudian melakukan konsultasi dengan pejabat hukum lainnya tentang perubahan hukum pidana di Florida. Kemudian, ia kembali ditunjuk oleh Gubernur Florida sebagai Jaksa Negara di Miami pada tahun 1978.

Ketika menduduki posisi sebagai Jaksa Negara di Miami, ia merancang program yang menyediakan rumah aman bagi anak-anak dan mendirikan pengadilan narkoba di Miami yang kemudian menjadi contoh bagi pengadilan narkoba di seluruh negeri. Keberhasilannya dalam mengembangkan sektor hukum di Amerika Serikat membuatnya terpilih menjadi Jaksa Agung Amerika Serikat pada tahun 1998 hingga 2001 yang dinominasikan langsung oleh Presiden Bill Clinton.

Dampak besar yang dibawa oleh Janet Reno adalah mendobrak batasan di tingkat negara bagian dan federal. Selain itu, ia berhasil membuka jalan bagi pengacara perempuan lainnya untuk menempati posisi eksekutif federal yang memiliki keterampilan unggul.

Sandra Day O’Connor

Sandra Day O’Connor menjadi perempuan pertama yang dicalonkan dan dikukuhkan sebagai hakim agung oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Setelah lulus kuliah, ia berjuang untuk mendapatkan pekerjaan dan menghadapi penolakan karena jenis kelaminnya. Ia memulai karirnya sebagai Jaksa Wilayah San Mateo yang tidak dibayar. Pada tahun 1965, Sandra bekerja sebagai asisten Jaksa Agung Arizona yang kemudian ditunjuk sebagai Senat Negara Bagian Arizona pada tahun 1969.

Pada tahun 1981, presiden Ronald Reagan menominasikan Sandra ke Mahkamah Agung Amerika Serikat sebagai perempuan pertama yang diangkat ke bangku cadangan di Mahkamah Agung. Selama bekarir di bidang hukum, ia berhasil membantu para pejabat hukum untuk membentuk UU yang memperjuangkan kesetaraan gender, hak memilih, dan kebebasan beragama.

Mariana Sutadi

Mariana Sutadi menjadi perempuan pertama yang mencapai kursi wakil ketua Mahkamah Agung. Ia menduduki kursi wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada periode 2004-2008. Ia memulai kariernya pada tahun 1964 di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Karier cemerlangnya di bidang hukum telah membuatnya berhasil menduduki berbagai posisi tertinggi di sektor hukum.

Mariana dikenal sebagai hakim yang memiliki sikap tegas, teguh dengan pendirian, dan independen selama menjalankan tugasnya. Sikap tegas tersebut membuat banyak pihak tidak dapat membantah putusannya dalam proses pengadilan. Ia pensiun di tahun 2008 dan ditunjuk sebagai Duta Besar Republik Indonesia unruk Rumania dan Republik Moldova pada tahun 2010.

Baca juga: Tokoh Agama Berperan Menghapus KDRT

Selama menjadi Duta Besar, Marian berhasil memperkuat kerjasama diantara Indonesia dan Rumania di bidang hukum. Ia berhasil membantu pemerintah Rumania menangkap buronan kasus penipuan yang melarikan diri ke Indonesia setelah divonis 15 tahun penjara,

Ruth Bader Ginsburg

Ruth Bader Ginsburg merupakan hakim Madya di Mahkamah Agung Amerika Serikat yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesataraan gender. Pada tahun 1969, ia turut mendirikan jurnal hukum pertama yang berfokus pada hak-hak perempuan dan laporan hukum hak-hak perempuan. Dua tahun setelahnya, Ruth dan American Civil Liberties Union (ACLU) mendirikan proyek hak-hak perempuan untuk mengatasi kasus yang mendiskriminasi gender.

Selama kariernya, ia berhasil mempelopori perubahan terhadap perlindungan kesetaraan gender yang mengadvokasi persamaan hak. Prestasinya di bidang hukum membuatnya terus dinominasikan sebagai hakim di Mahkamah Agung. Hingga saat ini, ia dikenang sebagai pengacara perempuan yang sangat populer dan terus memberikan visibiliyas terhadap kekuatan dan hak perempuan untuk terlibat dalam bidang hukum.

Sumber:

  • ASH, 2014. “Mariana Sutadi: Perempuan Pertama di Kursi Wakil Ketua MA”, dalam Hukumonline.com
  • Margareth Witherup, 2023. “10 Famous Female Lawyers Who Shaped The Legal Industry”, dalam LexisNexis
  • RFQ, 2014. “Harprileny Soebiantoro: Perempuan Pertama di Kursi Jaksa Agung Muda”, dalam Hukumonline.Com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Hukum

Artikel Lainnya

Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, Membangun Ilmu Pengetahuan dari Sudut Pandang Perempuan

Empat Perempuan Palestina yang Berjuang Untuk Kemerdekaan

Empat Pejuang Perempuan Palestina yang Berjuang untuk Kemerdekaan

Narges Mohammadi, Jurnalis Perempuan Peraih Penghargaan Nobel Perdamaian

Narges Mohammadi, Jurnalis Perempuan Peraih Penghargaan Nobel Perdamaian

Leave a Comment