Home » News » Sempat Menjadi Sorotan, Bagaimana Penanganan Kekerasan Seksual di Unsri Saat Ini?

Sempat Menjadi Sorotan, Bagaimana Penanganan Kekerasan Seksual di Unsri Saat Ini?

Yuni Camelia Putri

News

Bagaimana Penanganan Kekerasan Seksual di Unsri Saat Ini

Bincangperempuan.com- Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dua oknum dosen di lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap tiga mahasiswi pada pertengahan 2021 sempat menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat ketika korban berinisial DR mengunggah cuitannya di akun Twitter @unsrifess, yang kemudian direpost akun instagram @palembang.eksis. Dalam cuitannya, korban mengaku telah mengalami pelecehan yang dilakukan oknum oleh dosen saat hendak mengurus skripsi di kampus. Akibatnya, korban mengalami trauma berat 

Kepala Satgas PPKS dan Dosen FISIP Unsri, Nurul Aulia menjelaskan penangangan kasus sudah dikawal langsung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri dengan mendampingi korban agar mendapatkan keadilan.

“Waktu terjadi kasus pelecehan di Fakultas Ekonomi (FE) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP), Satgas PPKS Unsri ini belum dibentuk. Sebenarnya kami tidak menangani kasus tersebut, jadi kasus ini dikawal oleh BEM Unsri dan pihak Unsri sendiri,” kata Nurul beberapa waktu lalu.

Menurut Nurul, maraknya kekerasan seksual di universitas telah mendasari terbentuknya Permendikbudriset No.30 Tahun 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dengan mewajibkan pembentukan Satgas PPKS bagi seluruh Universitas di Indonesia.

“Pada saat kasusnya mencuat, belum keluar Permendikbudriset No 30 Tahun 2021. Jadi permendikbud itu mewajibkan seluruh universitas di Indonesia untuk punya Satgas PPKS. Sebenarnya untuk merespon kasus-kasus seperti di FE dan FKIP Unsri serta di universitas lainnya yang penanganannya belum sesuai,” ungkap Nurul.

“Kenyataannya kasus itu banyak ya, itu kayak fenomena gunung es kita sebutnya. Yang mencuat seperti kasus FE dan FKIP itu cuma segelintir lah ya,” tambahnya.

Baca juga: Akhiri Stigma ‘Perawan Tua’ pada Perempuan Lajang

Bagaimana proses penanganan kasus pelecehan seksual di Unsri?

Sejak September 2022 hingga Desember 2023, Satgas PPKS Unsri menerima setidaknya 13 laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan universitas dan asrama. Para korban dari kasus ini kebanyakan berasal dari mahasiswa/i Unsri yang mendapatkan kekerasan seksual dari pacar atau orang terdekatnya.

“Terdapat 13 kasus yang masuk dari September 2022 hingga Desember 2023. 2 kasus sedang diproses dan 3 kasus sedang menunggu surat keputusan rektor,” kata Nurul.

Dalam proses penanganannya, Satgas PPKS Unsri melaksanakannya sesuai dengan aturan dari Permendikbudriset No.30 Tahun 2021. Nurul menjelaskan bahwa tim Satgas PPKS Unsri melakukan upaya maksimal untuk memberikan keadilan terhadap korban.

“Penanganannya dalam konteks pemberian bantuan kepada korban dan melakukan investigasi atau penggalian informasi terhadap saksi dan pihak terlapor,” imbuhnya.

Apabila pihak terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan universitas, Satgas PPKS Unsri akan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelaku.

“Nanti kami bertemu dengan rektor universitas ketika investigasi ini sudah kami lakukan. Setelah kami rapat, baru kemudian poin rekomendasi kami berikan kepada pimpinan. Biasanya ya rekomendasi berupa sanksi ringan, sedang, sama berat,” ungkap Nurul.

“Nanti dari pimpinan akan mengeluarkan surat keputusan, apakah akan memberikan sanksi yang sesuai atau lebih berat. Tetapi tetap tidak bisa lebih ringan gitu,” tambahnya.

Meskipun keputusan akhir berada di pihak pimpinan universitas, Satgas PPKS Unsri tetap melakukan pengawasan terkait rekomendasi yang diberikan. Hal ini untuk melihat keseriusan pihak universitas dalam menindak tegas kasus pelecehan seksual yang terjadi.

Baca juga: Humor Seksis Bukan Lelucon, Itu Bentuk Kekerasan Verbal

Gencar melakukan pencegahan dan  program edukatif

Beberapa pelaku kekerasan seksual dengan leluasa melakukan pelecehan secara fisik atau verbal kepada korban. Minimnya informasi dan edukasi yang diajarkan sejak kecil menjadikan kekerasan seksual terus dinormalisasikan hingga ke ranah perguruan tinggi.

Nurul mengungkapkan kebanyakan pelaku kekerasan seksual yang dilaporkan justru merasa kaget atau bingung ketika menyadari tindakannya merupakan bentuk kekerasan seksual. Untuk mencegah hal ini terjadi di masa depan, Satgas PPKS Unsri menerapkan berbagai program edukatif untuk mencegah peningkatan tindak pelecehan seksual di lingkungan universitas.

“Kami melakukan sosialisasi kepada mahasiswa baru agar memahami bentuk kekerasan seksual, melakukan survei tentang kekerasan seksual, modul PPKS untuk maba melalui e-learning Unsri,” kata Nurul.

Selain itu, ia menjelaskan jika sangat sulit untuk mengatasi kekerasan seksual jika hanya melibatkan mahasiswa. Menurutnya, pihak-pihak kampus seperti pimpinan, karyawan, dan dosen harus turut terlibat dalam proses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Unsri.

“Upaya untuk pencegahan itu bisa kita mulai dari atas ya, bagaimana komitmen pimpinan perguruan tinggi, fakultas, dan organisasi kemahasiswaan. Jadi yang kami lakukan selama ini lebih ke pendekatan seperti BEM Universitas dan BEM Fakultas untuk mendiskusikan pencegahan kekerasan seksual,” lanjutnya.

Untuk memperkuat pencegahannya, Satgas PPKS dan pihak pimpinan universitas berencana untuk memasukkan edukasi seputar kekerasan seksual kedalam mata kuliah wajib dan melakukan seminar besar yang dikhususkan untuk pimpinan, dosen, dan mahasiswa secara terpisah. Selain itu, terdapat pelatihan yang diberikan kepada para perempuan agar terhindar dari kekerasan seksual.

“Perempuan sering menjadi korban ya, jadi bagaimana upaya untuk membangun self-love, menghargai diri sendiri, supaya kita tidak mudah menjadi korban kekerasan seksual. Terutama di toxic relationship ya, kadang korbannya tidak sadar kalau dirinya telah menjadi korban dari kekerasan seksual. Jadi pelatihan ini bertujuan agar perempuan berani  menolak atau mengatakan tidak,” pungkas Nurul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

kekerasan seksual

Artikel Lainnya

Perempuan, Perdamaian dan Keamanan

Jangan ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja

Jangan Ada Lagi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

KPU Harus Koreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024

KPU Harus Koreksi 267 DCT Pemilu Anggota DPR Tahun 2024

Leave a Comment