Home » News » Asam Manis, Jadi Jurnalis Perempuan di Bengkulu

Asam Manis, Jadi Jurnalis Perempuan di Bengkulu

Bincang Perempuan

Data, News

“Saya satu-satunya jurnalis perempuan di media saya, sampai saat ini,” ungkap salah satu jurnalis perempuan yang menjadi responden survei yang dilakukan Bincang Perempuan beberapa waktu lalu.

Responden melakoni profesinya sebagai buruh di sebuah perusahaan media lokal sudah lebih dari 10 tahun. Ketertarikannya pada jurnalistik membuatnya bertahan di pekerjaan ini. Meskipun upah yang diterimanya setiap bulan tak genap dari Rp 3 juta. Itupun sudah termasuk uang makan dan tunjangan lainnya.

Responden sudah mengantongi sertifikat kompetensi wartawan madya dari Dewan Pers sejak tahun 2013 lalu. Ia melihat ada kesempatan untuk posisinya akan naik di kantor, jadi redaktur misalnya. Sayangnya kesempatan itu hanya mimpi. Hingga saat ini responden masih berkutat di lapangan, bertemu narasumber dan mencari berita. 

Tidak ada tawaran dari pihak kantornya untuk menaikkan posisi yang bersangkutan. Padahal, tidak sedikit rekan seangkatannya yang bekerja di media lain sudah berada di posisi editor atau redaktur saat ini. Bahkan, rekan sejawatnya di media yang sama, lebih junior namun jurnalis laki-laki, sudah mendapatkan posisi  redaktur.  

“Jadi jurnalis membuat saya bisa belajar banyak hal. Sayangnya hambatannya masih minim kesempatan perempuan untuk naik status di redaksi. Mau punya tingkat kompetensi apapun, juga tidak ada hubungannya dengan posisi di media,” imbuhnya. 

Pernah dilecehkan? Responden tidak menampik. Canda-candaan bernada seksis sering kali didapatkan di sela-sela ia mewawancarai narasumber.  Tak jarang membuat Responden kikuk.  Lantaran ia belum menikah saat ini.

“Hanya bisa diam. Itu pelecehan verbal kan? Rasanya tidak enak sekali. Meskipun hanya candaan. Akhirnya saya memilih wawancara narsum tersebut melalui telepon,” tuturnya.

Tak jauh berbeda dengan responden kedua, jurnalis perempuan yang menjadi responden survei oleh Bincang Perempuan. Saat menjalankan tugas jurnalistik, responden pernah mengalami pelecehan verbal. Ketika mengalami hal tersebut, Ia memilih untuk melaporkan ke kantor. Ia menyatakan keberatan atas narasumber tersebut, dan minta diganti dengan orang lain untuk mengerjakan tugasnya. Redaksi pun mengakomodir.

“Saya sangat risih jika ditanya status. Menikah atau tidak. Mengingat status saya single parent. Maka si penanya ada kemungkinan akan bertanya lebih banyak. Kadang saya akan menjawab jika diberi pertanyaan yang tidak menyenangkan, dengan bahasa yang sedikit kasar,” paparnya.

Responden, hampir 1 dekade bekerja sebagai jurnalis. Upah yang diterima kisaran Rp 3 juta rupiah. Kurun waktu tersebut, Ia mengaku tidak tergabung di organisasi profesi manapun di Bengkulu.  

“Dari dulu ya posisi saya tetap ini. Mau ikut pendidikan atau pelatihan apapun tidak  berpengaruh pada jenjang karir. Saya tidak mengikuti uji kompetensi yang disyaratkan Dewan Pers, dan saya baik baik saja,” katanya.

Lain hal cerita responden ketiga,  jurnalis perempuan yang menjadi responden survei oleh Bincang Perempuan. “Diancam atas pemberitaan yang ditulis, pernah. Pastinya tidak semua narasumber senang ketika beritanya naik. Apalagi ketika menyangkut berita korupsi,” ungkapnya.

Usai mendapatkan ancaman, ia memilih untuk melaporkan perihal tersebut ke kantor. Beruntungnya media tempatnya bekerja memiliki pimpinan yang cukup care  dengan keselamatan jurnalisnya. Responden mendapatkan perlindungan,  dan pendampingan ketika menghadapi pihak yang mengancam.

“Termasuk pendampingan jika harus berlanjut ke polisi,” imbuhnya.

Setelah kejadian itu, Ia memilih untuk lebih memperhatikan wilayah dan kondisi tempat liputan. Membuat berita lengkap dengan konfirmasi. Cover both side.

Meskipun sudah memiliki kompetensi sebagai wartawan utama, posisi responden mentok sebagai redaktur. Sebaliknya, juniornya, laki-laki saat ini menjadi pemimpin redaksi. Namun ia tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Baginya apapun posisi yang diberikan ia terima.

Baca juga : Laporan Survey : KONDISI KERJA JURNALIS PEREMPUAN DI PROVINSI BENGKULU

Asam manis menjadi jurnalis perempuan juga dirasakan responden keempat. Belum genap 5 tahun menjadi jurnalis, Ia sudah dihadapkan dengan beragam bentuk ancaman dan pelecehan. Mulai dari pesan singkat untuk tidak menulis berita yang buruk hingga candaan seksis.

“Mengomentari salah satu bagian tubuh saya. Rasanya tidak enak sekali. Padahal saya berjilbab. Akhirnya saya memilih diam dan pergi dari tempat itu,” kenangnya 

Pernah melaporkan langsung ke pimpinan, khususnya pemimpin redaksi. Secara lisan Ia mendapatkan dukungan, pihak kantor janji untuk melindungi bila terjadi. Namun bentuk perlindungannya belum jelas seperti apa.

“Bisa dibilang belum merasa aman. Jadinya selalu waspada dengan potensi ancaman dari lingkungan sekitar liputan,” pungkasnya.

Hasil survey sampel yang dilakukan Bincang Perempuan, dengan melibatkan 29 responden, yang tersebar di Provinsi Bengkulu menunjukan hasil yang cukup signifikan. Menjadi jurnalis perempuan tidaklah mudah. Kondisi kerja media di Provinsi Bengkulu, belum sepenuhnya memberikan ruang yang setara, aman dan nyaman bagi jurnalis perempuan di Bengkulu. 

Ini dapat dilihat dari perlindungan keselamatan. Hasil survei diketahui dari 29 responden ada 19 jurnalis perempuan menjawab pernah merasa terancam atau diancam atas pemberitaan yang dibuat, kemudian 9 responden menjawab tidak pernah dan 1 responden menjawab belum tahu. 

Kemudian, dari 29 responden ada 15 jurnalis perempuan yang mengaku pernah mendapatkan pelecehan secara verbal maupun non verbal (sentuhan fisik), serta ada 12 yang mengaku tidak pernah. Serta ada 2 jurnalis perempuan yang menjawab tidak tahu apakah pernah dilecehkan baik secara verbal maupun non verbal (sentuhan fisik) selama menjalankan tugas jurnalistik. 

Dari temuan tersebut, sejumlah responden mengaku ketika mendapatkan ancaman memilih untuk melaporkan ke keluarga, pimpinan di kantor dan pemimpin redaksi serta berkonsultasi ke organisasi profesi untuk mendapatkan solusi. 

Tiap Newsroom Punya Kebijakan Berbeda

Bentuk perlindungan setiap newsroom berbeda, tergantung kebijakan masing-masing jelas memberikan rasa aman dan nyaman yang berbeda pada tiap jurnalis perempuan. Ada yang merasa sudah cukup aman dan nyaman, ada pula yang mengaku belum aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Bahkan tidak sedikit yang merasa harus tetap waspada dan mencari cara sendiri untuk memitigasi ancaman saat melakukan liputan.

Ada responden yang mengaku mendapatkan sedikit bantuan serta nasehat untuk diminta sabar, dan setelahnya juga ada bantuan hukum dari pimpinan media tempat bekerja, tapi keamanan masih tetap terancam. Ada juga yang mendapatkan dukungan secara lisan dan pihak kantor berjanji untuk melindungi bila terjadi. Meskipun bentuk perlindungannya belum jelas secara rinci. 

Ada pula newsroom yang langsung memberikan respon dengan menghubungi pihak yang mengancam untuk menegur dan meminta untuk menghubungi pihak kepolisian. Termasuk ada pula  pimpinan yang proaktif menjaga dan melindungi jurnalisnya dengan menanyakan langsung secara komunikatif.

Serupa halnya ketika ada jurnalis perempuan yang mengalami pelecehan atau merasa tidak nyaman dengan sikap narasumber. Responden memilih untuk melaporkan ke kantor dan menyatakan keberatan terhadap salah satu narasumber sehingga akan diganti dengan orang lain untuk mengerjakan tugas tersebut. 

General Manager Harian Rakyat Bengkulu, Marsal Abadi mengatakan hingga saat ini media yang dipimpinnya tidak memiliki aturan khusus terkait sistem perlindungan dan keselamatan jurnalis perempuan dalam menjalankan tugas.

Peraturan yang ada saat ini sudah dirasakan cukup untuk melindungi kerja jurnalis perempuan. Apalagi, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah mengamanatkan melindungi kerja-kerja pers.  

“Jika ada laporan yang masuk, kantor pasti akan memberikan perlindungan, pendampingan, ini berlaku untuk semua jurnalis, laki-laki dan perempuan,” kata Marsal.

Senada disampaikan Pimpinan media online, Bengkulu Today, Wibowo Susilo. Jumlah jurnalis perempuan yang sedikit serta belum ditemukan kasus terkait jurnalis perempuan, membuat pihaknya merasa belum perlu membuat SOP khusus untuk jurnalis perempuan.

“SOP perlindungan wartawan yang diserahkan ke Dewan Pers itu sudah cukup untuk melindungi jurnalis perempuan. Adapun jika nanti terjadi kasus-kasus tentunya akan all out,” katanya singkat. 

Relasi Kuasa dan Minim Pemahaman Gender

Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu (Unib), Wahyu Widiastuti mengatakan budaya patriarki menjadi faktor yang berkontribusi pada keadaan perlindungan dan keselamatan dan jurnalis di Bengkulu.

Masih ada persepsi bahwa jurnalis adalah pekerjaan laki-laki, sehingga laki-laki merasa perempuan tidak mampu bekerja dengan baik sehingga layak untuk dirundung.  Di beberapa profesi membuat perempuan di kelas tertentu dianggap sebagai laki-laki.

“Jika pelecehan dilakukan oleh narsum itu berkaitan dengan relasi kuasa, mereka menganggap  jurnalis di bawah dia dan jurnalis butuh narsum makanya berani melecehkan,” katanya.  

Hal yang sama juga berlaku ketika pelecehan dilakukan oleh senior. “ Itu akibat senioritas,” imbuhnya.

Dari hasil tersebut, mayoritas responden mengakui tingkat kompetensi belum berpengaruh dengan posisi jabatan di media masing-masing serta tidak menimbulkan dampak apapun ketika jurnalis tersebut tidak mengikuti uji kompetensi. Penentuan posisi jabatan lebih dipengaruhi dengan unsur kedekatan atau The Power of Orang Dalam. Namun ada dua responden yang mengakui tingkat kompetensi berpengaruh dengan posisi jabatan di kantor media masing-masing.

Persepsi bahwa jurnalis adalah pekerjaan laki-laki, lanjut Widi, juga menyebabkan adanya diskriminasi dalam penentuan posisi jabatan di media masing-masing. Perempuan dianggap tidak produktif ketika mengalami menstruasi, hamil dan melahirkan. Termasuk aktivitas di ranah domestik dianggap sebuah hambatan karir jurnalis perempuan di media.

“Padahal keberadaan jurnalis perempuan di ruang redaksi menjadi penting. Untuk menghadirkan newsroom yang lebih beragam dan ramah gender,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Marsal Abadi memastikan tidak ada diskriminasi dalam penempatan jabatan atau jenjang karir bagi jurnalis perempuan. Selama ini manajemen memposisikan jurnalis perempuan dan laki-laki setara. Ia tidak menapik, belum pernah ada pemimpin redaksi perempuan di media yang ia pimpin. Namun hal tersebut bukan lah suatu indikasi jika ada diskriminasi.

“Jika ada dua jurnalis laki-laki dan perempuan, dengan kompetensi yang sama, maka kita akan melihat, di antara keduanya mana yang paling menguntungkan bagi perusahaan,” kata Marsal. 

Tak jauh berbeda disampaikan Wibowo Susilo. “Untuk penentuan jabatan tentunya memandang skill dan kompetensinya,” katanya singkat.  

Wajib Membuat SOP Khusus

Terpisah, Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani menyesalkan tidak adanya SOP khusus yang mengakomodir keamanan perempuan di tempat bekerja. Apalagi masih ada perusahaan media yang berpendapat kasus kekerasan baru akan dianggap ada ketika sudah ada laporan kasus.

Pencegahan dikatakan Susi merupakan hal untuk dilakukan. Surat Edaran (SE) Menaker No 3 tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja sudah mengamanatkan untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi pekerja perempuan.

“Karena ini Permen jadi sifatnya wajib untuk dijalankan oleh perusahaan. Perusahaan harus mengembangkan standar operasional prosedur untuk perlindungan karyawan di perusahaan dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Baca juga : Resep Data : Memetakan Kondisi Kerja Jurnalis Perempuan di Bengkulu

Jika bicara keamanan, lanjutnya, artinya bicara soal keamanan perempuan di tempat bekerja dan dalam menjalankan pekerjaannya. Untuk mencegah terjadinya terjadi pelecehan seksual atau tindakan kekerasan lain di lembaga tersebut maka lembaga atau perusahaan tersebut harus membuat membuat SOP. Kemudian setelah membuat harus mengkomunikasikan mengkomunikasikan ke semua karyawan.

“Kalau misalnya tidak punya SOP di lembaga tersebut maka fakta-fakta yang ditemukan (hasil survei, red) itu bisa terjadi. Karena tidak ada rambu-rambu kan misalnya apa yang boleh atau tidak boleh,” katanya.  

Apa saja yang harus dilakukannya, mulai dari jam kerja, tindakan-tindakan yang tidak diperbolehkan harus ada dalam  SOP. Termasuk ketika terjadi kekerasan dan pelecehan maka jurnalis perempuan harus melaporkan ke mana.

Susi mengakui, tidak semua jurnalis perempuan mengetahui apa saja bentuk kekerasan. Sehingga jurnalis perempuan baru menyadari sudah kalau itu bentuk kekerasan setelah menjadi korban. Serta tidak harus melapor kemana.  

“Nah ini kan termasuk dalam proses pengetahuan dan proses ketidakadaan akses layanan. Supaya itu tidak terjadi perusahaan atau lembaga harus mengembangkan atau membuat kebijakan-kebijakan internal yang mengatur terkait dengan perilaku yang mengarah pada pelecehan, kekerasan seksual atau ancaman lainnya,” katanya.

Ia juga menekankan penting bagi jurnalis perempuan untuk memiliki support sistem. Dimana pengetahuan terkait gender, dan apa saja ancaman-ancaman yang mungkin akan terjadi atau menimpa jurnalis perempuan. Hal ini menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Minimal dari organisasi profesi.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi karyawan atau jurnalisnya. Jika ini tidak ada minimal dari organisasi profesi,” pungkas Susi.

Terpisah,Ketua PWI Provinsi Bengkulu,Marsal Abadi mengakui PWI tidak memiliki program atau agenda khusus untuk peningkatan kompetensi jurnalis perempuan. “Kalau khusus tidak ada, namun dalam kepengurusan ada jurnalis perempuannya,” katanya.

Tak jauh berbeda dengan disampaikan Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo. “SMSI organisasi baru, jadi masih menyesuaikan dulu kondisi internalnya,” demikian Wibowo. (betty herlina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Jurnalis Perempuan

Artikel Lainnya

Ancaman krisis iklim

Ancaman Krisis Iklim, Bagaimana Nasib Perempuan Adat?

UN Women dan Korea dukung perempuan dan komunitas

UN Women dan Republik Korea, Bersama Mendukung Perempuan dan Komunitas Tangguh di Indonesia

Sunat Perempuan di Indonesia

Kontroversi Sunat Perempuan di Indonesia

Leave a Comment