Bincangperempuan.com– Baru-baru ini, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali melontarkan pernyataan kontroversi, yakni akan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bercerai tanpa melalui mediasi langsung dengannya. “Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” ujarnya, sambil menginstruksikan Penjabat Sekda untuk segera menyusun surat edaran terkait larangan tersebut.
Pernyataan tersebut diunggah di akun TikTok Tribun Bengkulu, langsung ramai diperbincangkan. Dalam video itu, Helmi juga meminta bupati dan wali kota se-Bengkulu untuk menerbitkan surat edaran serupa sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keutuhan rumah tangga ASN.
Namun, apakah langkah ini benar-benar bentuk perlindungan? Atau sebaliknya memperpanjang penderitaan yang seharusnya bisa diakhiri secara bermartabat?
Negara Mengatur Tubuh dan Pilihan Perempuan
Pernikahan dan perceraian adalah urusan privat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari hak atas kebebasan pribadi dan perlindungan diri. Namun, dalam praktiknya, negara—melalui pejabat publik seperti Helmi Hasan masih merasa berhak mengontrol kehidupan keluarga ASN, seolah ASN adalah milik institusi, bukan manusia dengan hak dasar sebagai warga negara.
Jika perceraian dipersulit maka yang paling terdampak dari wacana semacam ini adalah perempuan. Di Indonesia, beban moral rumah tangga hampir selalu dijatuhkan ke pundak perempuan. Dengan wacana larangan cerai, pemerintah daerah secara tidak langsung memaksa orang untuk tetap tinggal dalam relasi yang bisa saja menyiksa secara fisik maupun mental. Ini bisa menjadi bentuk pelanggaran hak sipil dan pengabaian terhadap situasi kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin terjadi diam-diam.
Bayangkan seorang ASN perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi tidak berani mengajukan cerai karena takut kehilangan pekerjaannya, disanksi moral, atau dipaksa bertahan karena aturan daerah. Bukankah ini bentuk lain dari kekerasan sistemik?
Baca juga: Perceraian Meningkat, Solusinya Revisi UU atau Perbaikan Struktural?
Narasi Toxic “Kalau Bisa Bertahan”
Ucapan Helmi Hasan, “kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?”, terdengar akrab karena merupakan bagian dari narasi toxic yang kerap ditanamkan ke kepala perempuan untuk bertahan demi anak, sabar demi keluarga, dan jangan egois. Narasi ini berbahaya karena mengaburkan fakta bahwa perpisahan bukan berarti selalu kegagalan. Dalam banyak kasus, perceraian bisa jadi bentuk penyelamatan diri dari relasi yang tidak setara, relasi yang penuh kekerasan, atau sekadar tidak lagi sehat untuk dijalani.
Negara, terutama pejabat publik, tidak seharusnya mereproduksi narasi patriarkal yang menyuruh perempuan diam dan bertahan. Sebaliknya, negara harus hadir sebagai pelindung hak dan martabat warganya—bukan justru mempermalukan, mengintimidasi, atau membatasi pilihan hidup mereka.
Tak Ada Pembahasan Soal Akar Perceraian
Selain itu Helmi Hasan tidak menyentuh sama sekali akar-akar dari tingginya angka perceraian seperti ketimpangan peran gender dalam rumah tangga, beban ganda pada perempuan ASN (pekerja sekaligus pengurus rumah tangga), kekerasan dalam rumah tangga, atau diskriminasi di tempat kerja.
Menurut laporan Ditjen Badilag, penyebab perceraian pada tahun 2024 terbagi menjadi beberapa faktor utama, di antaranya:
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus
- Masalah ekonomi
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan faktor lain
Untuk di Bengkulu sendiri, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu yang diakses, Rabu (25/06/2025) sepanjang tahun 2024 ada 13 faktor penyebab perceraian. Diantaranya zina, mabuk, madat, judi dan meninggalkan salah satu pihak. Lalu dihukum penjara, poligami, KDRT dan cacat badan. Serta pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan faktor ekonomi.
Terbanyak disebabkan pertengkaran terus menerus sebanyak 2.991 perceraian, kemudian meninggalkan salah satu pihak 263 perceraian dan perceraian faktor ekonomi sebanyak 130 perceraian.
Artinya, perceraian bukanlah sebatas kurang upaya dalam menjaga hubungan. Tetapi juga berkaitan dengan struktur ekonomi, ketimpangan gender, dan minimnya akses terhadap pendidikan serta layanan kesehatan—termasuk kesehatan mental dan reproduksi.
Jika benar-benar ingin mengurangi perceraian di kalangan ASN, maka kebijakan yang harus ditempuh bukan larangan, tapi intervensi berbasis empati dan keadilan seperti menyediakan edukasi kesetaraan gender, layanan konseling, perlindungan korban KDRT, serta sistem cuti kerja yang adil bagi ASN perempuan. Dengan begitu, keluarga ASN akan lebih kuat karena didukung negara, bukan ditekan olehnya.
Di Provinsi Bengkulu, tren angka perceraian mengalami tren fluktuatif dalam tujuh tahun terakhir dengan rata-rata 3.552 perceraian per tahun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkulu, yang diakses Rabu (25/06/2025) menunjukan tahun 2022 angka perceraian yang terjadi cukup tinggi, sebanyak 4.226 kasus.
Bila dilihat kasus perceraian per wilayah (tanpa Bengkulu Tengah, red), Kota Bengkulu menempati urutan pertama dalam tujuh tahun terakhir sebagai wilayah dengan angka perceraian tertinggi. Dalam tujuh tahun terakhir ada 6.287 perceraian di Kota Bengkulu, dengan rata-rata per tahun 898 kasus. Tahun 2022 dan 2023 menempati angka tertinggi, sebanyak 1.031 dan 1.074 perceraian.
ASN Bukan Mesin Moral Negara
ASN bukanlah simbol kesempurnaan moral, apalagi instrumen untuk memamerkan keberhasilan rumah tangga ideal. ASN adalah manusia yang bekerja untuk negara dan berhak atas kebahagiaan, keamanan, serta kehidupan pribadi yang bermartabat.
Membatasi hak ASN untuk bercerai atau mempersulitnya sama saja dengan mencabut hak dasar mereka atas perlindungan diri. Ini juga melanggar prinsip non diskriminasi yang termuat dalam Undang-Undang ASN maupun dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Larangan ini bahkan berpotensi inkonstitusional jika kelak dipaksakan dalam bentuk kebijakan tertulis.

Negara Tak Boleh Jadi Penjaga Rumah Tangga
Negara yang baik bukan negara yang ikut masuk ke ruang tidur warganya. Negara yang baik adalah negara yang menyediakan mekanisme perlindungan ketika rumah tangga warga mengalami retak atau kekerasan. Negara yang sehat tidak melarang warganya bercerai, tapi memastikan prosesnya adil, aman, dan bebas dari stigma—terutama bagi perempuan.
Beberapa negara di dunia telah membuktikan bahwa penurunan angka perceraian tidak memerlukan pelarangan atau intervensi otoriter terhadap kehidupan rumah tangga. Di Finlandia, pemerintah menyediakan layanan konseling pernikahan secara gratis dan rahasia bagi warganya, termasuk pegawai negeri. Program ini difokuskan pada penyelesaian konflik secara sehat, bukan memaksa pasangan bertahan dalam relasi yang tidak lagi fungsional. Di sisi lain, Swedia mendorong pembagian peran yang adil dalam keluarga melalui kebijakan cuti orang tua yang setara antara ayah dan ibu. Pendekatan ini terbukti mengurangi tekanan dalam rumah tangga dan meningkatkan kepuasan hubungan pasangan.
Rwanda, yang pernah dilanda konflik berdarah, juga menawarkan contoh inspiratif. Setelah tragedi genosida, negara tersebut menggunakan pendekatan berbasis komunitas untuk membangun kembali struktur sosial—termasuk keluarga. Melalui pelatihan resolusi konflik dan program komunikasi dalam rumah tangga, serta didukung oleh media dan pemuka masyarakat, pemerintah berhasil memperkuat institusi keluarga secara damai dan inklusif. Negara-negara ini menunjukkan bahwa ketika kebijakan publik dirancang dengan empati, berbasis data, dan mendukung otonomi individu, maka ketahanan keluarga dapat ditingkatkan tanpa perlu mengorbankan hak asasi manusia.
Baca juga: Cek Fakta: Kepala Daerah Tak Bisa Sembarangan Take Down Media
Bagaimana dengan di Bengkulu? Jika pemerintah daerah seperti Provinsi Bengkulu benar-benar ingin memperkuat ketahanan rumah tangga ASN, maka solusi yang dibutuhkan adalah kebijakan berbasis empati, bukan pelarangan. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah mendirikan pusat konseling khusus ASN dan keluarganya, dengan dukungan tenaga profesional, layanan psikologis gratis, dan sistem kerahasiaan yang ketat. Layanan ini akan membantu menyelesaikan konflik secara sehat, termasuk deteksi dini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pelatihan berkala mengenai kesetaraan gender, komunikasi sehat dalam rumah tangga, dan manajemen emosi bagi para ASN. Hal ini penting agar pasangan memahami hak dan peran masing-masing secara adil. Upaya lain yang juga perlu dikembangkan adalah menyediakan sistem cuti kerja yang adil, baik bagi laki-laki maupun perempuan ASN, khususnya ketika mengalami krisis rumah tangga.
Terakhir, penting juga membentuk mekanisme pengaduan KDRT yang aman, ramah korban, dan bebas dari stigma di lingkungan birokrasi. Langkah ini tidak hanya memberikan solusi nyata, tetapi juga memperlihatkan komitmen negara untuk menjadi pelindung yang adil—bukan pengontrol kehidupan pribadi warganya.
Jadi, jika Helmi Hasan benar-benar peduli terhadap ASN dan keberlangsungan rumah tangga mereka, yang seharusnya dilakukan itu memperkuat sistem perlindungan, bukan “mempersulit” proses perceraian. Karena ketika negara sibuk mengatur siapa boleh cerai dan siapa tidak, saat itu juga negara kehilangan akal sehatnya sebagai pelindung, dan berubah jadi penjaga moral yang menyusup ke ranah pribadi.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2024). Data Statistik Perkara Perceraian Tahun 2024. https://badilag.mahkamahagung.go.id
- Tribunnews.com. (2025, Juni 22). Gubernur Bengkulu Helmi Hasan akan larang ASN bercerai: “Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” Diakses dari https://bengkulu.tribunnews.com/2025/06/22/gubernur-bengkulu-helmi-hasan-akan-larang-asn-bercerai-kalau-bisa-bertahan-kenapa-harus-berpisah
