Bincangperempuan.com- Pernah menemukan kasus atau berita penyebaran konten intim yang tidak disetujui salah satu pihak? Kita mungkin akrab menyebutnya dengan revenge porn, karena diasumsikan dilatarbelakangi motif balas dendam dari mantan pasangan. Istilah ini sudah digunakan secara luas untuk menggambarkan tindakan pengambilan, penyebaran, atau publikasi gambar dan video intim tanpa izin dari seluruh pihak yang ada di dalam konten tersebut. Namun, pengistilahan ini kini dianggap tidak lagi relevan dan justru problematik.
Kini para aktivis dan peneliti kemudian menggunakan istilah baru yaitu Non-Consensual Intimate Image (NCII) dalam menjelaskan fenomena kekerasan seksual penyebaran konten intim non-konsensual tersebut. Istilah ini dianggap lebih tepat dalam menggambarkan bentuk kekerasan seksual berbasis gender online.
Mengapa Istilah Revenge Porn Ditinggalkan?
Denisa, seorang pekerja sosial yang terlibat dalam penyusunan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, menyampaikan bahwa istilah “revenge porn” sudah tidak lagi digunakan dalam advokasi kekerasan seksual.
“Revenge porn itu tidak lagi digunakan, sekarang kita menyebutnya NCII karena istilah revenge porn kesannya harus ada unsur balas dendam dan pornografi saja. Padahal dalam konteks KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online), konten intim non-konsensual itu lebih luas,” ujarnya dalam webinar #AksiBaik: Bersama Akhiri Kekerasan, yang diselenggarakan pada 17 April 2025 lalu.
Menurut Denisa, kritik utama terhadap istilah “revenge porn” adalah penekanan berlebihan pada motif balas dendam. Meskipun dalam beberapa kasus motif tersebut memang ada, namun banyak pelaku melakukan penyebaran konten intim demi keuntungan finansial, hiburan, kontrol atas korban, atau bahkan sekadar ingin pamer dan mendapatkan perhatian. Fokus pada kata “revenge” justru menyiratkan bahwa korban telah melakukan kesalahan tertentu yang memicu pembalasan, dan ini bisa berujung pada bentuk victim-blaming.
“Kalau pakai revenge, balas dendam dari siapa? Berarti korban punya salah dong? Ini bisa jadi bentuk victim-blaming yang mengaburkan fakta bahwa tindakan utama yang salah adalah penyebaran konten intim tanpa persetujuan,” terang Denisa.
Selain itu, penggunaan kata “porn” dalam “revenge porn” juga menimbulkan masalah. Merujuk pada panduan yang disusun oleh SAFEnet dan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, kata “pornografi” umumnya berkaitan dengan industri hiburan dewasa. Sementara konten dalam kasus NCII biasanya diproduksi dalam konteks privat dan intimasi sebagai pasangan, bukan untuk konsumsi publik.
Dengan menyebutnya sebagai pornografi, kita secara tidak langsung melegitimasi tindakan pelaku dan menempatkan tanggung jawab moral pada korban. Ini bisa menyebabkan korban merasa malu, disalahkan seolah-olah mereka terlibat dalam industri pornografi, padahal mereka adalah korban pelanggaran hak privasi dan otonomi atas tubuhnya sendiri.
Baca juga: Penjualan NCII: Ancaman yang Belum Teratasi
Mengapa Istilah NCII Lebih Tepat?
Pergeseran penggunaan istilah ke NCII membantu menggeser fokus publik dan penegak hukum ke inti masalah yaitu tidak adanya persetujuan dan pelanggaran privasi. Istilah “non-consensual intimate image” secara langsung menyatakan bahwa yang menjadi masalah adalah distribusi gambar intim tanpa persetujuan dari individu yang ada di dalamnya.
Artinya apapun konteks awal pengambilan gambar baik dengan persetujuan saat itu, atau bahkan tanpa sepengetahuan korban, penyebaran gambar tersebut tanpa izin tetap merupakan pelanggaran serius. Fokus pada “non-consensual” menggarisbawahi bahwa kendali atas tubuh dan citra diri adalah hak fundamental. Pelanggaran terhadap hak tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang besar bagi korban.
Dengan menggunakan istilah yang tepat, seperti NCII atau image-based sexual abuse, kita iikut membantu korban merasa lebih dilindungi dan tidak disalahkan. Selain itu, penggunaan istilah ini juga membantu aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menangani kasus dengan cara yang lebih adil.
Apa Saja yang Termasuk dalam Kasus NCII
Jika istilah revenge porn ditinggalkan, lantas apa saja bentuk penyebaran konten intim non-konsensual? Berdasarkan panduan dari awaskbgo.id, NCII mencakup beberapa kasus berikut:
- Penyebaran atau distribusi konten intim tanpa persetujuan melalui berbagai media seperti chat pribadi, email, media sosial, atau unggahan ke platform publik dan cloud storage.
- Ancaman untuk menyebarkan konten intim untuk memaksa korban melakukan sesuatu, seperti tetap menjalin hubungan, memberikan uang, atau memenuhi permintaan seksual.
- Produksi konten intim secara non-konsensual, seperti merekam diam-diam, memaksa korban, atau menggunakan teknologi seperti deepfake untuk menciptakan konten palsu.
- Pencurian konten intim, seperti meretas akun korban atau menduplikasi file pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga: Kenali Jenis dan Dampak KBGO
Apa yang Dilakukan Jika Mendapat NCII?
Jika kamu atau orang terdekatmu menjadi korban NCII, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Dokumentasikan bukti: simpan tangkapan layar, tautan, atau file yang relevan.
- Laporkan ke platform digital tempat konten disebarkan agar konten bisa segera diturunkan. Atau dapat menghubungi bantuan teknologi dari ICT Watch, Aduan Konten Kominfo, Purple Coach, Hapus dari Google, dan TakeItDown.
- Hubungi lembaga bantuan hukum atau organisasi pendamping korban, seperti SAFEnet atau LBH APIK.
- Laporkan ke pihak berwajib, terutama dengan memanfaatkan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU TPKS yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.
- Cari dukungan emosional: berbicara dengan orang terpercaya atau mengakses layanan konseling dapat membantu proses pemulihan. Bisa juga menghubungi layanan konseling seperti Yayasan Pulih, HIMPSI, Hati Plong, Sehat Jiwa, dan Perempuan Berkisah.
Dengan beralih menggunakan istilah NCII atau penyebaran konten intim non-konsensual, kita mengambil posisi yang lebih berpihak pada korban, serta mengedukasi publik untuk tidak melihat kasus ini sebagai drama hubungan semata.
Bahasa memiliki kekuatan untuk membentuk persepsi dan memengaruhi tindakan. Dengan menggunakan bahasa yang berpihak kepada korban, kita dapat lebih efektif dalam memerangi kejahatan ini, mendukung korban, dan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan menghormati hak-hak setiap individu
Referensi:
- SAFEnet. (2020). Panduan non-consensual intimate imagery (NCII) (Versi 1.2). Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender. https://awaskbgo.id/wp-content/uploads/2020/11/Panduan-NCII-1-v2.pdf
