Giliran Gubernur Bengkulu Dorong Wajib Militer untuk Anak Nakal, Apa Kata Ahli?

Ais Fahira

News

KEPALA DAERAH Dorong Wajib Militer untuk Anak Nakal, Apa Kata Ahli

Bincangperempuan.com– Belakangan ini, muncul wacana kontroversial terkait pembinaan anak-anak yang dianggap nakal di daerah. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan lewat akun TikTok resminya, mengumumkan program untuk menjaring anak-anak yang   nakal dan membina mereka melalui metode ala militer.

Menariknya, ini bukan pertama kalinya narasi semacam ini dilontarkan oleh pejabat publik. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sudah lebih dulu mengemukakan rencana serupa.

Menurut Dedi, anak-anak yang terlibat tawuran dan perilaku menyimpang lainnya akan dikumpulkan dan dibina selama enam bulan bersama pihak militer. Program ini pun dikabarkan telah mendapat dukungan dari TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam III/Siliwangi, yang siap berkolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat. Pelaksanaannya akan dimulai pada Mei mendatang.

Namun, apakah kebijakan ini tepat? Sejumlah pihak pun mengkritisinya dari berbagai aspek, mulai dari pendidikan, perlindungan anak, hukum, hingga psikologi perkembangan anak.

Mencederai Prinsif Perlindungan Anak

Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) menyampaikan penolakan tegas terhadap gagasan Gubernur Bengkulu yang menyatakan akan menangkap anak-anak yang dianggap “nakal”. Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani, menilai gagasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mencederai prinsip perlindungan anak.

“Gagasan menangkap anak nakal adalah bentuk pendekatan yang keliru dan berpotensi melanggar hak-hak anak,” ujar Susi Handayani dalam pernyataannya, Selasa (29/04/2025). Ia menambahkan, gagasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Susi menjelaskan bahwa istilah “anak nakal” secara hukum merujuk pada anak yang melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilarang menurut norma hukum yang berlaku. “Artinya, anak yang disebut ‘nakal’ adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam hal ini, pendekatan penanganannya haruslah rehabilitatif, bukan represif,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi rencana gubernur yang akan menangkap anak-anak yang bolos sekolah. Menurutnya, bolos sekolah bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran aturan internal sekolah yang harus ditangani oleh pihak sekolah bersama orang tua.

“Anak yang tidak masuk sekolah bukanlah pelaku kejahatan. Penanganannya adalah melalui pembinaan, bukan penangkapan. Demikian pula dengan anak yang ugal-ugalan di jalan atau terlibat narkoba, perlu pendekatan yang melibatkan orang tua, tenaga kesehatan, dan lembaga sosial, bukan tindakan represif,” katanya.

Lebih lanjut, Susi menyoroti ketidaksesuaian rencana penangkapan dan penampungan anak di camp atau asrama dengan Pasal 59 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa anak harus dihindarkan dari penangkapan dan penahanan kecuali sebagai upaya terakhir.

“Negara wajib menghindarkan anak dari proses hukum yang keras. Bila pun diperlukan, penahanan harus dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin dan dengan pertimbangan terbaik bagi anak,” imbuhnya.

Dalam konteks perlindungan anak, ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial dalam proses pengasuhan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, yang menekankan hak anak atas kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil.

Susi juga menyerukan agar kebijakan yang menyangkut anak melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk anak-anak itu sendiri. “Kalau ada kebijakan baru, harus melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, DP3AP2KB, HIMPSI, organisasi masyarakat sipil, dan tentu saja Forum Anak,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa melindungi anak bukanlah dengan menghukum, melainkan dengan menghormati martabat mereka sebagai manusia.

“Melindungi anak adalah dengan menghormati martabatnya sebagai manusia,”kata Susi Handayani.

Baca juga: Perempuan Pembela HAM: Kerja Pro Bono Hingga Dicemooh 

Respon Pemerhati Anak dan Pendidikan

Pemerhati pendidikan dan anak yang juga merupakan Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, memberikan tanggapan kritis terhadap program ini. Mengutip wawancaranya bersama Metro TV pada Senin (28/04/2025), Retno mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut.

“Apakah program ini menabrak aturan? Karena sebenarnya tidak ada wajib militer dalam sistem pendidikan kita. Selama ini pendidikan itu di dua tempat: pendidikan umum dan pendidikan agama. Nah, sekarang tiba-tiba ada jalur lain? Harusnya merujuk ke aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Retno menekankan bahwa, meskipun tujuannya dianggap baik, pendekatan militer tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa wacana ini mencerminkan ketidakpercayaan terhadap institusi pendidikan. Menurutnya, perilaku anak yang tidak sesuai harus dipahami sebab-musababnya terlebih dahulu, bukan langsung diberi hukuman berbasis disiplin keras.

“Anak-anak ini bukan barang rusak yang bisa diperbaiki di bengkel. Mereka yang dianggap nakal justru seringkali memiliki kendala mental, dan mereka butuh bantuan, bukan hukuman ala militer,” pungkasnya.

Retno juga mempertanyakan apakah anak-anak yang masuk dalam program ini tetap bisa mengikuti pendidikan formal. Jika enam bulan fokus pada pelatihan militer, apakah tidak mengorbankan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan?

Tinjauan dari Segi Hukum

Dari perspektif hukum, kritik serupa datang dari Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Isnur, program pembinaan militer terhadap anak-anak bermasalah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini terlihat seperti kebijakan yang seolah baik, tapi sebenarnya berbahaya,” kata Isnur, saat dihubungi Tempo pada Sabtu (26/04/2025).

Ia menilai, pendekatan militer bisa mengabaikan prinsip-prinsip utama dalam perlindungan anak, yaitu kepentingan terbaik bagi anak dan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka.

Selain itu, Isnur menganggap pelibatan TNI dalam pendidikan anak juga merupakan langkah awal menuju perluasan fungsi angkatan bersenjata. Dia menilai langkah tersebut akan menyalahi Undang-Undang TNI yang membatasi fungsi TNI di bidang pertahanan negara.

Baca juga: Perjuangan Menuju Kesetaraan di Bengkulu

Sisi Psikologis: Efektifkah Membina Anak dengan Pendekatan Militer?

Dari sudut pandang psikologi pendidikan, Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Itje Chodidjah, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pendekatan ini. Menurutnya, pembentukan karakter anak terjadi pada masa-masa awal pendidikan, bukan saat mereka sudah remaja atau di jenjang SMA.

“Kalau bicara pembentukan karakter, masa kritisnya itu dari PAUD sampai SMP. Ketika sudah SMA, itu sudah masa memanen hasil dari pendidikan karakter sebelumnya. Jadi kalau sekarang anak-anak SMA berperilaku menyimpang, itu bukan semata-mata karena mereka kurang disiplin, tapi akumulasi dari proses pendidikan yang mungkin tidak optimal sejak dini,” jelas Itje kepada Suara.com pada Selasa (28/04/2025).

Itje mengingatkan bahwa pendekatan militer bukan solusi atas perilaku bermasalah anak-anak. Yang lebih penting adalah mengevaluasi sistem pendidikan yang ada, memperkuat peran keluarga, dan memperbaiki lingkungan sosial anak.

Mengirim anak ke barak militer, lanjut Itje, justru berisiko menimbulkan trauma baru. Anak-anak yang mengalami kekerasan verbal atau fisik dalam lingkungan militer bisa kehilangan kepercayaan diri dan justru memperburuk perilaku mereka di masa depan.

Perlu Pendekatan yang Lebih Holistik

Melihat berbagai kritik ini, wacana wajib militer untuk anak nakal patut dipertanyakan kembali, baik dari aspek hukum, pendidikan, maupun psikologi. Anak-anak yang bermasalah tidak seharusnya langsung dianggap sebagai ancaman sosial yang harus segera dimasukkan barak, melainkan sebagai individu yang membutuhkan pendekatan yang lebih empatik dan rehabilitatif.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap anak untuk berkembang, bukan ruang punitif yang menekankan kekerasan atau disiplin ala militer tanpa memperhatikan akar permasalahan.

Apabila wacana ini juga diadopsi oleh daerah lain seperti Bengkulu, tanpa kajian menyeluruh dan tanpa jaminan perlindungan terhadap hak-hak anak, maka kita berisiko memperparah masalah sosial ketimbang menyelesaikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Kenaikan PPN 12%

Kenaikan PPN 12% Apa Dampaknya Bagi Perempuan?

Di Usia Berapa Sebaiknya Punya Anak?

Takut Salah Pilih? Bisa Jadi Kamu Sedang Mengalami FOBO

Leave a Comment