Home » Cek Fakta » [Hoaks] Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri

[Hoaks] Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri

Retno Wahyuningtyas

Cek Fakta

BERITA

Minggu (11/02/2024), di media sosial X marak beredar exit poll hasil pemilu luar negeri. Dimana hasilnya menunjukan kemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sejumlah akun di platform tersebut beramai-ramai mempublikasikan hasil exit poll. Seperti yang dilakukan akun berikut. Platform X pun sempat menyematkan informasi “Sumber informasi hasil exit poll ini tidak jelas. Beberapa media mencantumkan laman pemilumelbourne.com sebagai sumber informasi, padahal laman tersebut hanya menyajikan hasil exit poll di Melbourne”.

HASIL PENELUSURAN

Berdasarkan hasil penelusuran Bincang Perempuan, diketahui informasi tersebut tidak benar adanya, alias hoaks dan bukan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari Tirto, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan, pengumuman hasil hitung suara luar negeri hanya boleh dilakukan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri selesai. KPU melarang adanya hasil exit poll, jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024).

Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 449 ayat 1 menyebut, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” katanya.

“[Di ayat 2] Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang,” tegas Hasyim menambahkan.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Prosesnya mulai dilakukan sejak tanggal Senin, 5 Februari 2024 hingga Rabu, 14 Februari 2024. Tanggal pemungutan suara di TPSLN itu telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 112 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.

KESIMPULAN

Diketahui informasi tersebut tidak benar adanya, alias hoaks dan bukan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena hasil hitung suara luar negeri hanya boleh dilakukan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri selesai.

Sumber :

  • KPU: Exit Poll Dilarang Dilakukan Pada Masa Tenang Pemilu 2024″, https://tirto.id/gVts

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Hoax

Artikel Lainnya

Cek Fakta: Enam Kebiasaan yang Dapat Menyebabkan Stroke

Keliru, Klaim Sperma Tinggalkan DNA pada Tubuh Perempuan dan Menelannya dapat Menyebabkan Organ Tersumbat

[HOAKS] Helmy Yahya dan dr. Terawan Promosikan Obat Diabetes

Leave a Comment