Bincangperempuan.com– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat pada 25 hingga 28 Agustus 2025. Selama empat hari, tim Komnas Perempuan bertemu dengan berbagai kelompok, mulai dari organisasi masyarakat sipil, komunitas lintas iman, lembaga pengada layanan, hingga para penyintas kekerasan, untuk mendengarkan langsung persoalan yang dialami perempuan di daerah ini. Pertemuan juga melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dengan tujuan memetakan kerentanan sekaligus peluang perbaikan situasi perempuan di Sumbar.
Kunjungan ini ditutup dengan konferensi pers pada Kamis (28/8) siang di Kantor Nurani Perempuan, Padang. Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan temuan-temuan utama dari serangkaian konsultasi, sekaligus menyerukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diambil pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menggarisbawahi ada tiga isu besar yang mendesak untuk segera mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas.
Baca juga: Komnas Perempuan: Revisi UU Perkawinan Mendesak untuk Hapuskan Diskriminasi Perempuan
Penguatan Akses Layanan Korban Kekerasan
Dahlia menegaskan, hingga kini Sumbar belum memiliki rumah aman (shelter) yang layak untuk melindungi perempuan korban kekerasan. Padahal, peningkatan laporan kasus menuntut adanya layanan komprehensif, mulai dari pengaduan, perlindungan sementara, hingga pemulihan berkelanjutan.
“Kami juga menemukan bahwa aparatur penegak hukum di Sumbar masih belum memahami, apalagi mengimplementasikan tiga regulasi penting terkait perlindungan perempuan seperti UU PKDRT, UU TPKS, dan UU TPPO,” jelas Dahlia.
Minimnya implementasi terlihat dari data pengaduan 2024, di mana Komnas Perempuan hanya menerima 27 laporan langsung dari korban di Sumbar. Angka ini sangat timpang dibanding jumlah perkara kekerasan perempuan dan anak di pengadilan yang mencapai lebih dari 1.200 kasus.
“Angka 27 dibanding seribu lebih itu memperlihatkan bahwa korban masih takut bersuara, dan layanan yang ada belum cukup meyakinkan mereka untuk mencari pertolongan. Oleh karena itu korban harus dikuatkan, diyakinkan bahwa mereka tidak perlu takut untuk mengadu,” ujarnya.
Menurut Dahlia, tanpa keberanian korban melapor, rantai kekerasan sulit diputus. Negara dan pemerintah daerah, tegasnya, punya tanggung jawab menghadirkan sistem layanan yang bukan hanya responsif, tetapi juga ramah bagi korban.
Kebebasan Beragama bagi Perempuan
Isu kedua adalah jaminan hak kebebasan beragama bagi perempuan. Menurut Dahlia, sejumlah perempuan lintas iman masih mengalami diskriminasi, terutama di lingkungan pendidikan.
“Kami menerima testimoni perempuan yang sejak SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi dipaksa mengenakan busana sesuai ajaran salah satu agama. Praktik pemaksaan ini bukan hanya bentuk pelanggaran hak, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam,” ungkapnya.
Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menambahkan pentingnya membangun ruang perjumpaan perempuan lintas iman. Ia menyinggung kasus yang menimpa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai pada 27 Juli lalu sebagai salah satu contoh perlunya pemulihan dan rekonsiliasi yang melibatkan perempuan.
“Ada hal yang bertunas dan bertumbuh dari motivasi kawan-kawan CSO untuk membicarakan isu perempuan. Komnas Perempuan ke depan akan mendorong adanya MoU dengan Pemda Sumbar terkait tiga isu besar ini,” ujarnya.
Perlindungan Perempuan Masyarakat Adat
Komnas Perempuan juga menyoroti perlindungan perempuan masyarakat adat. Dahlia mengingatkan, pembangunan yang merampas sumber kehidupan perempuan adat—seperti tambang, hutan, atau proyek energi terbarukan—seringkali mengabaikan suara perempuan.
Ia menyebutkan pengaduan masyarakat adat terkait pembangunan geothermal di Gunung Talang dan Kapa, Pasaman Barat, sebagai contoh nyata bagaimana perempuan kehilangan akses terhadap sumber penghidupan.
“Perempuan masyarakat adat harus didengar dalam setiap perencanaan pembangunan. Mereka yang paling merasakan dampak langsung ketika sumber hidupnya tercerabut,” tegas Dahlia.
Komisioner Daden Sukendar memperkuat catatan tersebut. Menurutnya, Sumbar dikenal sebagai daerah dengan nilai luhur yang menjunjung martabat perempuan. Namun belakangan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak justru meningkat, termasuk kasus femisida.
“Fenomena ini dikhawatirkan akan mereduksi nilai pemuliaan terhadap perempuan yang menjadi kearifan lokal Sumbar. Karena itu, mari kita pertahankan nilai luhur itu dengan menghapuskan kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
Daden juga menekankan pentingnya ruang perjumpaan antar komunitas untuk mencegah konflik keberagaman. Ia menyebutkan bahwa Komnas Perempuan telah berdiskusi dengan DPRD Sumbar, mendorong pengawasan implementasi regulasi, termasuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak 2021 yang perlu peninjauan ulang.
“Ada pula persoalan perda-perda yang masih memuat sanksi pemidanaan. Ini harus diantisipasi agar sejalan dengan KUHP 2026 yang akan berlaku,” katanya.
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti 20 Tahun Implementasi UU PKDRT
Suara Aktivis Perempuan Sumbar
Sementara itu, aktivis perempuan Sumbar, Yefri Heriani, menanggapi bahwa meskipun Sumbar dikenal sebagai “negeri berbudaya yang memuliakan perempuan”, faktanya banyak perempuan justru dimiskinkan lewat kebijakan maupun perampasan sumber daya.
“Ironis, di tanah yang katanya paling kaya akan nilai adat padusi, perempuan justru masih terus diupayakan untuk dimiskinkan,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran Komnas Perempuan di Sumbar kali ini tidak hanya sebagai kunjungan simbolis, tetapi bagian dari gerak bersama negara.
“Komnas Perempuan melihat titik-titik rawan di seluruh Indonesia, termasuk Sumbar. Dengan kehadiran ini, kami merasa negara hadir. Ke depan, kerja-kerja CSO yang biasanya berdiri sendiri akan terintegrasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
