Angka Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Provinsi Bengkulu terus membaik. Berdasarkan data IKP yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tahun 2017-2022, jika sebelumnya angka kebebasan pers hanya 63,01 dengan penilaian agak bebas, maka di tahun 2022 ini IKP Provinsi cukup bebas dengan angka 77,52.
Kendati kondisi IKP sudah membaik, namun kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, hingga tahun 2022 ada 7 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Bengkulu. Itu baru data yang terungkap.
Pada kenyataannya kondisi nyata di lapangan, ada kasus-kasus kekerasan yang tidak ditindaklanjuti oleh jurnalis dengan mengungkap ke publik. Apalagi melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Selain merasa hanya akan membuang-buang waktu, adanya ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), membuat jurnalis enggan mengungkap kekerasan yang terjadi pada dirinya.
Salah langkah, korban bisa menjadi pelaku di negeri ini. Ada juga jurnalis yang merasa takut diintimidasi. Apalagi jika pelaku kekerasan adalah atasan (di internal media tempat bekerja atau orang yang memiliki jabatan tinggi (narasumber)).
Hasil survei media alternatif independen Bincang Perempuan pada November 2021 terhadap 29 jurnalis perempuan menunjukkan masih tingginya intimidasi dan ancaman.
Dari 29 jurnalis perempuan, 19 orang diantaranya atau sekitar 65 persen menyatakan pernah mendapatkan ancaman. Utamanya kekerasan seksual verbal maupun non verbal. Lalu ada pula jurnalis yang sama sekali belum paham apakah dirinya pernah mendapatkan ancaman kekerasan atau tidak.
Di Bengkulu, jumlah jurnalis baik perempuan maupun laki-laki terus bertambah seiring dengan semakin bertambah pula jumlah media online. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu mencatat setidaknya ada 236 media online baik yang sudah terverifikasi maupun belum oleh Dewan Pers.
Jurnalis-jurnalis yang terjun ke lapangan, sebagian besar belum dibekali pengetahuan keamanan dan keselamatan fisik. Dari seluruh media yang ada di Provinsi Bengkulu, baru Tribun Bengkulu (Tribun Network) yang memberikan pelatihan/ pembekalan untuk jurnalis, termasuk dasar-dasar keamanan dan keselamatan.
Kondisi tersebutlah yang membuat jurnalis Provinsi Bengkulu memerlukan adanya pelatihan dan peningkatan kapasitas dalam hal keamanan dan keselamatan holistik, yang notabene seharusnya sudah masuk sebagai keterampilan dasar bagi jurnalis.
Walau memiliki kasus yang lebih sedikit dibandingkan dengan daerah lainnya, namun langkah pencegahan/ preventif dengan memberikan pengetahuan terhadap keselamatan dan keamanan akan lebih baik dilakukan sebelum kasusnya menjadi tinggi dan lebih banyak jurnalis yang menjadi korban.
Melalui dukungan yang diberikan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) kami sangat berharap dapat mengadakan pelatihan keselamatan dan keamanan holistik bagi jurnalis-jurnalis di Bengkulu. Utamanya jurnalis di daerah yang selama ini belum pernah sama sekali menerima keterampilan dasar dan pengetahuan keamanan, serta keselamatan holistik sebagai “bekal penting” menjalankan tugas.
Sebagai tindak lanjut peserta yang sudah mendapat pelatihan di daerah akan membentuk sebuah forum yang bisa menjadi “ruang aman” bagi para jurnalis. Forum ini diharapkan nantinya juga bisa tempat berdiskusi, berkolaborasi dan membangun solidaritas.
Forum jurnalis yang bergabung kedepannya juga diharapkan bisa melakukan gerakan/ kampanye yang mendorong perusahaan media wajib membekali jurnalisnya dengan keterampilan/ pengetahuan tentang keamanan dan keselamatan holistik. Serta memiliki SOP atau standar aturan perusahaan yang jelas.
Waktu pelaksanaan dan lokasi kegiatan
Kegiatan pelatihan akan berlangsung secara luring selama 3 hari pada tanggal 3 s.d 5 Agustus 2022, berlokasi di Kota Bengkulu.
Kriteria dan jumlah peserta
Jumlah peserta yang akan terlibat dalam pelatihan ini yakni 12 orang dengan komposisi gender seimbang
Adapun kriteria peserta :
- Jurnalis aktif dengan masa kerja minimal 3 tahun
- Berdomisili di Provinsi Bengkulu
- Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh
- Sudah bergabung dalam salah satu organisasi profesi (AJI, PWI, IJTI, SMSI, JMSI)
- Melampirkan rekomendasi dari editor ataupun organisasi profesi yang bersangkutan
- Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi
Bagaimana cara menjadi peserta kegiatan ini?
Untuk dapat menjadi peserta, Anda dapat mengisi dan mengirimkan formulir lamaran dan yang ada dalam Form berikut ini : https://form.jotform.com/221982458945066
Batas waktu penerimaan formulir pada Senin, 25 Juli 2022.