Bincangperempuan.com- Perempuan Desa Pasar Seluma mengaku resah atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat pemerintah. Keresahan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan perempuan Desa Pasar Seluma, Jumat (27/06/2025) lalu langsung ke Kantor Bupati Seluma. Ialah, Novika Linda, Nevi Anggraini, Elda Nenti, dan Zemi Sipantri dengan didampingi Direktur AKAR Law Office Ricki Pratama Putra dan rekannya Hadi Pratama.
Dalam audiensi yang dihadiri Sekretaris Daerah Bapak Deddy Ramdhani, Asisten III, dan Kabag Hukum Pemkab Seluma, Ibu Nurfadlyah, warga menyampaikan bahwa Kepala Desa telah menerbitkan Surat Rekomendasi Usaha Warung Kopi dan Karaoke Nomor: 340/39/KD-PS/R/2025 tanggal 13 Maret 2025, untuk usaha hiburan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Pasar Seluma.
Keresahan warga bermula saat usaha tersebut mulai beroperasi, bukan hanya menyajikan kopi, namun diduga menjual minuman keras dan menyediakan perempuan penghibur. Tanpa izin usaha resmi, warung tersebut hanya berbekal surat rekomendasi dari kepala desa, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dan melewati batas kewenangan.
Baca juga: Bertanam Pinang, Cara Perempuan Serawai Menyelamatkan Desa
“Kami sebagai perempuan merasa terancam dengan hadirnya tempat seperti itu. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai nilai-nilai moral dan adat yang kami pegang teguh,” ujar Novika Linda, perwakilan perempuan Desa Pasar Seluma.
Sebelumnya, dikatakan Novika, mereka telah menyampaikan keberatan langsung kepada Kepala Desa pada 18 Maret 2025, namun tidak ada respons tegas. Ketidaktegasan ini dinilai menciptakan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur AKAR Law Office Ricki Pratama Putra mengatakan secara hukum, tindakan Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai ultra vires act atau tindakan melampaui wewenang. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa dasar kewenangan, apalagi berada di kawasan konservasi, dan terkait aktivitas yang melanggar Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini dugaan pelanggaran hukum yang serius. Kepala desa bisa dikenai sanksi sesuai dengan UU Desa, termasuk pemberhentian sementara,” tegas Ricki.
Baca juga: Setelah Dua Abad, Rafflesia Mekar di Tangan Peneliti Perempuan
Sekda Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat yang berani bersuara dan berperan aktif dalam mengawasi pemerintahan desa. Ia berjanji akan meneruskan laporan ini kepada Bupati dan mengoordinasikan tindak lanjutnya melalui Inspektorat.
Novika juga menegaskan bahwa gerakan ini adalah inisiatif warga, bukan karena sentimen pribadi, tetapi demi menjaga masa depan generasi dan martabat daerah.
“Sebagai perempuan, kami ingin Seluma bersih dari praktik yang merusak moral. Jangan ada lagi pembiaran terhadap warung minuman keras, hiburan malam, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai kami sebagai masyarakat,” katanya.
AKAR Law Office dan warga berkomitmen untuk mengawal laporan ini hingga tuntas. Mereka berharap Pemkab Seluma menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat, terutama perempuan, dari dampak sosial yang merusak.
