#PerempuanRawatBumi: Kelompok Perempuan Kaba Lestari, dari Ladang Konflik ke Solusi Pangan yang Memberdayakan

Betty Herlina

News, Lingkungan

#PerempuanRawatBumi Kelompok Perempuan Kaba Lestari, dari Ladang Konflik ke Solusi Pangan yang Memberdayakan

Bincangperempuan.com– “Dulu kalau ke kebun kucing-kucingan sama petugas mbak,”  tutur Ani pada Bincang Perempuan, Sabtu (19/07/2025). 

“Karena anak masih kecil-kecil, saya lebih banyak di rumah. Tapi yang lain, ada yang sampai ditangkap petugas. Meskipun akhirnya dilepaskan lagi,” lanjutnya sambil menghela nafas.

Ani Nuryani (31), satu dari sekian puluh perempuan petani di Desa Bandung Jaya, yang pernah merasakan cemas dan panik, ketika harus berhadapan dengan polisi hutan. 

Ibu dua anak ini, mengenang masa-masa getir, ketika menggarap lahan di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, Kepahiang. Bukan tak tahu, ia paham betul menggarap kawasan dilarang alias ilegal. Jika melanggar harus siap hadap-hadapan dengan negara. Petugas pun kerap melakukan patroli. 

Tapi, nasib tak memberinya banyak pilihan. Pendidikan yang terbatas, menikah di usia muda, menuntutnya harus berpikir bagaimana untuk hidup.  Bagi Ani dan yang lainnya, hutan di sekitar TWA bisa menjadi penyambung nyawa. 

Ani Nuryani, anggota KWT Kaba Indah Lestari (foto: bettyherlina/bincangperempuan)

Tak sekadar lahan, namun menyimpan harapan, termasuk bagi masa depan anak-anaknya.  

“Syukurnya sekarang sudah ada skema kemitraan, jadi kalau ada petugas saya sudah berani untuk ngomong. Menjelaskan kalau kami menggarap lahan ini sudah ada izinnya,” ungkap Ani sumringah. 

Saat ini, lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS) skema kemitraan dengan BKSDA Bengkulu, Ani bisa menggarap lahan seluas 2 hektare dengan masa perjanjian 10 tahun. Di lahan tersebut, Ani bersama suaminya, menanam tanaman kopi. Untuk sekali panen, Ani bisa menikmati 1 ton kopi petik pelangi. 

Selain itu, Ani juga menanam tanaman produktif lain yang sudah disepakati bersama BKSDA. Seperti alpukat, nangka dan durian. 

“Kalau panen juga bisa dijual,” terang Ani. 

Baca juga: Perempuan Pembela HAM: Kerja Pro Bono Hingga Dicemooh 

Dari konflik menjadi kolektif 

Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba memiliki luas area 14.650,5 hektare ( Dirjen KSDAE). Secara administrasi, TWA Bukit Kaba berada di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. Selain sebagai kawasan konservasi, TWA  Bukit Kaba juga terkenal sebagai destinasi wisata vulkanik kawah hidup dan mati. Serta pariwisata air terjun dan air panas. 

Desa Bandung Jaya merupakan salah satu desa penyangga TWA Bukit Kaba.  Menurut BPS (2024), desa ini dihuni 1.166 jiwa, dengan mayoritas merupakan etnis Jawa, yang didatangkan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, lewat program transmigrasi pertama di era Presiden Soekarno tahun 1954-1955.  Penduduk desa ini umumnya bekerja sebagai petani.

Sejak tahun 2017-2018, Desa Bandung Jaya, resmi melakukan penandatanganan (PKS) pengelolaan hutan dengan skema kemitraan konservasi, berkat inisiatif yang digagas Supriyanti, kades setempat. Langkah serupa, kemudian diikuti tujuh desa penyangga TWA lainnya yang berada di kawasan Sengkuang dan Kabawetan, termasuk Desa Sukasari.  

“Konfliknya  ini sudah lama sekali, sudah sejak tahun 1954. Tidak pernah ada penyelesaian, warga ditangkap, bahkan sampai diangkut dengan mobil Polhut,” kata Supriyanti, Ketua KWT Kaba Indah Lestari. 

“Sempat ada edaran denda Rp500 juta kalau tertangkap menggarap kawasan,” lanjut Supri. 

Akibatnya, kata Supri, masyarakat menjadi tidak tenang saat akan ke kebun. Terkadang,  hasil panen dibiarkan begitu saja, karena takut ditangkap petugas yang bisa muncul kapanpun.  

“Ya itu tadi takut jadinya kucing-kucingan. Sementara kalau tidak menggarap lahan dari mana mereka bisa hidup, selain jadi buruh ya,” kata Supri singkat. 

Supriyanti, Ketua KWT Kaba Indah Lestari. (foto: bettyherlina/bincangperempuan)

Melansir riset Akar Global Inisiatif terkait analisis konflik agraria delapan desa penyangga TWA Bukit Kaba, diketahui polemik antara masyarakat di sekitar kawasan TWA memasuki titik kritis di tahun 2007, ketika pihak BKSDA setempat mengeluarkan himbauan larangan berkebun. Himbauan tersebut ditindaklanjuti dengan aksi kejar-kejaran dan penangkapan terhadap petani yang kedapatan dianggap melanggar oleh polisi hutan. 

Tumpang tindih regulasi tata kelola TWA juga menyebabkan posisi masyarakat sebagai pihak yang merambah. Sehingga harus berhadapan dengan negara yakni BKSDA. Akibatnya, masyarakat harus meninggalkan kebun di wilayah yang diklaim TWA, meskipun sebenarnya masyarakat bertanam di atas tanah margo.

Polemik semakin memanas di tahun 2011 saat terjadi pengusiran dan penangkapan lima orang petani yang tuduhan perambah. Kondisi ini terus berlanjut hingga tahun 2016, dengan keluarnya Surat Edaran dari Kecamatan Kabawetan No 158/KBWT/IX/2016 perihal himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerima/membeli hasil pertanian/perkebunan dari hutan. 

“Kondisinya benar-benar “panas” waktu itu. Bahkan saya sempat menyerahkan nama-nama penggarap lahan, tujuannya supaya aman, bagaimana caranya bisa duduk bersama, jadi tidak geger kalau ke kebun, nangis, atau apalah,” papar Supri. 

Tak ingin konflik lintas generasi tersebut terus berlarut-larut, Supri pun mengambil inisitif untuk mengajukan surat ke negara melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu- Lampung. 

Awalnya Supri mengaku tidak tahu harus mengadu kemana perihal nasib warga desanya. Ia bersama beberapa warga sempat mengadu ke DPRD Kepahiang. Melakukan konsultasi dengan Ombusman Wilayah Bengkulu, hingga akhirnya dipertemukan dengan Akar Global Inisiatif yang bersedia membantu melakukan pendampingan. 

Gayung pun bersambut dengan keluarnya Permen LHK No. P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Ditetapkan pada 9 Juni 2017, regulasi ini mengatur Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, dimana salah satu fokusnya mendorong kemitraan kehutanan sebagai bentuk kolaborasi antara negara dan warga. 

Kemudian setahun berikut Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Mengatur tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang menjadi landasan untuk penguatan kelembagaan masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan. 

Dalam usulannya, Supri mengajukan izin skema kemitraan 202 hektare lahan di kawasan TWA untuk ditanami kopi dengan masa berlaku hingga tahun 2031. Saat ini sebanyak 35 hektare dikelola 32 orang kepala keluarga. Dan 2 hektare dikelola Kelompok Wanita Tani (KWT) Kaba Indah Lestari. 

“Selain menanam kopi, petani juga diminta menanam tanaman produktif lainnya sesuai rundingan dengan BKSDA,” papar Supri. 

Supri berharap setelah masa kontrak PKS Skema Kemitraan berakhir, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk memperpanjang masa kontrak. 

“Apa yang diinisiasi Bu Supri ini, menjadi implementasi pertama di Indonesia dalam bentuk skema kemitraan,” kata Manager Program dan Strategi Akar Global Inisiatif, Pramasti Ayu Kusdinar. 

Kemitraan untuk ketahanan pangan dan kemandirian perempuan

Anggota KWT Kaba Indah Lestari berfoto bersama disela-sela mengerjakan kebun komunal. (foto: istimewa)

“…karena kami (perempuan, red) ingin bersuara, kami ingin suara kami di dengar, dan juga mendapatkan hak yang sama dalam mengelola lahan dan hutan,” kata Supri, yang didapuk menjadi Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Kaba Indah Lestari. 

Setelah resmi mengantongi izin PKS Skema Kemitraan, perjuangan Supriyanti dan para perempuan di desa tak berhenti. Pandemi Covid-19 yang terjadi di tahun 2020, menjadi titik balik kelompok perempuan ini. Pembatasan yang diterapkan pemerintah, membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. 

Pasar kopi lesu, harga kopi pun turun. Biasanya Rp70 ribu per kilogram untuk kopi petik merah, turun menjadi Rp65 ribu perkilogram. Pndapatan petani drastis berkurang. 

Supri bersama 24 orang perempuan desa lainnya, memutar otak. Mereka juga mengajukan kemitraan pengelolaan hutan serupa. Kali ini prosesnya tak begitu lama, karena Desa Bandung Jaya sudah memiliki kerjasama lahan kemitraan, akhirnya KWT Kaba Indah Lestari diperbolehkan mengelola lahan seluas 2 hektare dari lahan kemitraan yang sudah ada.

Berbeda dengan sebelumnya, lahan KWT tidak ditanami kopi. Sebaliknya ditanami aneka sayur-sayuran,  menjadi kebun komunal para perempuan. Di lahan tersebut mereka juga menerapkan sistem pertanian organik (tanpa menggunakan pupuk, red).  

“Hanya dikomprang (dirumput, red) saja. Hasil kebun ini kan mau dimakan, kalau pakai pupuk, nanti pupuknya terakumulasi di tubuh. Lebih aman pakai pupuk kompos,” kata Supri. 

Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota kelompok, KWT Kaba Indah Lestari juga berinisiatif berbagi dengan warga desa lainnya. Setiap tiga bulan sekali, mereka membagikan paket sembako yang berisi beras, sayur aneka sayur mayur serta ikan untuk warga lansia di desa tersebut. Termasuk membagikan bantuan sembako untuk keluarga yang kekurangan dengan tujuan memutus angka stunting di desa tersebut. 

Bentuk inisiatif lain, mereka mengolah hasil kebun komunal menjadi produk pangan sehat, seperti stik dengan bahan utama sayur. 

“Intinya yang bisa dijual dan menjadi kas bagi KWT. Sekarang uang kas kami sudah mencapai Rp10juta,” terang Ani Nuryani. 

Supri mengaku, sangat penting baru perempuan untuk terlibat dalam pengelolaan hutan.

“Kami (perempuan, red) tidak merusak, sebaliknya kami merawat dan ikut mengingatkan keluarga, agar sama-sama menjaga hutan, agar tetap lestari, karena kita hidup dari sana,” tambahnya. 

Kebun komunal KWT Kaba Indah Lestari. (foto: istimewa)

Heriyanto:  Suasana rumah kami jadi lebih hidup 

Terpisah, Heriyanto, suami dari anggota KWT Ani Nuryani mengaku sangat mendukung aktivitas yang dilakukan istrinya di KWT. Pasalnya sejak mengikuti pembelajaran di KWT, istrinya menjadi lebih percaya diri. Termasuk berani untuk menyampaikan pendapatan di dalam forum serta ikut berjualan. 

Padahal tadinya kata Ari- sapaan akrabnya, istrinya “hanya” beraktivitas mengurus rumah, dan membantu di kebun. 

“Bahkan istri saya jadi bisa kemana-mana mbak, sampai naik pesawat juga,” ucap Ari, yang tidak bisa menyembunyikan rasa senangnya. 

Awalnya, cerita Ari, istrinya sempat meminta izin untuk bergabung di KWT. Ari pun tanpa pikir panjang langsung memberikan izin. Ia menyadari, kegiatan yang dilakukan istrinya pasti akan memberikan dampak positif bagi keluarga. 

Dukungan diberikan Ari, khususnya ketika istrinya harus keluar kota untuk mengikuti kegiatan pelatihan. Ia tak mempersoalkan saat harus memasak makanan sendiri, ataupun mengerjakan pekerjaan rumah, termasuk menjaga anak. 

Dampak yang paling Ari rasakan, suasana di rumah menjadi lebih hidup. Istrinya Ani jadi lebih banyak tahu dan mau berbagi ilmu. Mulai dari soal kenapa harus menggunakan pupuk organik, bagaimana mengolah hasil kebun sendiri menjadi jajanan sehat stik, yang kemudian dijual dan menambah income keluarga. Lumayan menambah pendapatan keluarga. 

“Sebagai pasangan, namanya suami istri ya harus saling support, apalagi untuk kebaikan. Apalagi sudah terbukti, kegiatan istri saya juga menyokong rumah tangga kami,” pungkas Ari. 

Baca juga: Setelah Dua Abad, Rafflesia Mekar di Tangan Peneliti Perempuan

Perempuan bisa menjadi aktor utama 

Melihat apa yang sudah dilakukan KWT Kaba Indah Lestari, Dinar-sapaan akrabnya- bilang, apa yang dilakukan KWT Kaba Indah Lestari menjadi praktik konkret gerakan organik perempuan dalam mengelola hutan, menciptakan ruang aman dan berdaya untuk sesama. 

Kegelisahan Supriyanti, kata Dinar, berujung pada semangat mendorong dan menumbuhkan kesadaran sesama perempuan. Selama pengelolaan hutan masih didominasi laki-laki yang berdampak pada minimnya ruang untuk bertani bagi perempuan. Kalaupun bekerja, lebih sebagai buruh di lahan milik orang atau menjadi pengasuh dan asisten rumah tangga (ART). 

Di awal pendampingan, lanjut Dinar, Akar Global Inisiatif menggelar pertemuan pedadogis, yang mendorong perempuan untuk melakukan refleksi apa yang ingin mereka ubah. 

“Tapi lewat KWT mereka jadi memiliki lahan sendiri, bisa menanam bersama, menghidupkan pangan keluarga, bahkan membuat perubahan bagi pribadi masing-masing,” terang Dinar. 

Tak sebatas bertanam, KWT Kaba Indah Lestari, kata Dinar, terus melakukan inovasi, melalui hadirnya warung GOKIL yang dapat memenuhi segala kebutuhan anggotanya. Hal ini memutus ketergantungan perempuan dengan hutang di desa, serta tanpa sadar menabung, lewat usaha simpan pinjam. 

Dinar menambahkan, kehadiran perempuan dalam pengelolaan kawasan konservasi sangat penting. Karena menyangkut keadilan ekologis dan sosial. 

“Jadi bukan soal kuota, tapi soal perspektif hidup. Mereka menanam bukan untuk pasar, tapi untuk dapur, untuk komunitas, untuk keberlanjutan. Mereka juga bisa menjadi aktor utama dalam merawat hutan dan menjaga pangan lokal,” ujarnya.

Meskipun mampu membuktikan, kata Dinar, perempuan masih menghadapi tantangan dalam mengakses program perhutanan sosial. Program ini belum sepenuhnya inklusif terhadap perempuan, karena untuk mendapatkannya ada prasyarat household. Dan ini, tidak semua perempuan bisa kecuali berstatus janda. 

“Termasuk semua informasi hanya didapatkan kepala keluarga dan tidak berdampak ke perempuan, perangkat desa yang mengelola informasi juga laki-laki,” katanya. 

Terpisah, peneliti senior dalam bidang gender dan pembangunan,  Titiek Kartika Hendrastiti dalam Jurnal Perempuan “Keterlibatan Perempuan Pemimpin Desa  Mengembangkan Dialog pada Resolusi Konflik Kehutanan” mengatakan tata kelola hutan masih sarat dengan nuansa maskulinitas, dan menegasikan kepemimpinan perempuan. 

Di berbagai negara, perempuan cenderung paling rentan dan terdampak dari kebijakan yang tidak adil, dan korban konflik hutan. Kalaupun ada keterlibatan perempuan dalam pengelolaan kelestarian hutan, dan rekonsiliasi konflik masih minim terdokumentasikan. Selain itu, akses perempuan terhadap hutan lindung dan hutan konservasi termasuk rendah.

“Padahal, secara tradisional, perempuan turut mengelola dan memelihara hutan. Relasi hutan dan perempuan adalah relasi yang  hangat dan resiprokal, di sana ada keterikatan pangan yang bermuatan kelestarian,” katanya. 

Titiek menambahkan, di desa Bandung Jaya, Supriyanti, menjawab semua tantangan konflik lewat partisipasi, dengan melibatkan warga, perangkat, filantropis lokal hingga pihak eksternal yang berkepentingan. 

Safnizar: Program Responsif Gender 

Pemerintah menggagas program Perhutanan Sosial sejak tahun 1999. Sebagai bentuk respon kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan secara langsung. Program ini mengalami percepatan di tahun 2014, menjadi bagian integral Nawacita mantan Presiden Joko Widodo. 

Ada lima skema dalam Perhutanan Sosial, yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan  Kemitraan Kehutanan (KK).  Kelima skema ini diatur dalam Permen LHK No. P.83/2016. 

Hingga Oktober 2022, capaian luas Perhutanan Sosial di Indonesia mencapai 8.323.671,15 hektare. Terbanyak dalam bentuk skema Hutan Kemasyarakatan sebanyak 3.442 kelompok. 

Bila dilihat berdasarkan gender, pengelolaan Perhutanan Sosial masih didominasi laki-laki sebanyak,16.021kelompok. 

Sementara itu, di Bengkulu, capaian luas Perhutanan Sosial menurut GO KUPS yang diakses Rabu, 30 Juli 2025, mencapai 91.728,19 hektare, yang diakses 21.471 kepala keluarga dan teregister dalam 109 surat keputusan.  Dari luasan tersebut paling banyak dalam bentuk skema Hutan Kemasyarakatan sebanyak 53 kelompok. 

Dalam pengelolaannya, Perhutanan Sosial di Bengkulu masih didominasi laki-laki, yakni 479 orang, sedangkan perempuan hanya 54 orang, sisanya gender tidak diketahui 107 orang. 

Untuk menyukseskan program Perhutanan Sosial, Pemda Provinsi Bengkulu menetapkan program ini sebagai program unggulan dalam RPJMD 2021-2026 dan menerbitkan Pergub No 20 tahun 2022 untuk memfasilitasi penyelenggaraan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, mengatakan Perhutanan Sosial merupakan program reponsif gender yang tidak meninggalkan perempuan  dalam pengelolaannya. Bahkan secara khusus jika ada kelompok perempuan yang diketuai perempuan ataupun beranggota hanya perempuan akan menambah kredit poin tersendiri.  

Pada praktiknya memang ada prasyarat administarif pengusul merupakan kepala keluarga, dimana perempuan akan berstatus kepala keluarga jika seorang janda. Namun hal tersebut, kata Safnizar bukan merupakan kendala. 

“Karena dalam pengelolaannya atas nama kepala keluarga, ini berarti tidak hanya suami, namun istri, anak dan anggota keluarga yang ada dalam KK tersebut berhak untuk mengelola. Pun, ketika kepala keluarganya meninggal, maka hak pengelolaan tidak akan hilang dan tetap dimiliki keluarga bersangkutan, sesuai masa perjanjian,” papar Safinizar, pada Bincang Perempuan, Selasa (29/07/2025). 

Alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1991 ini tidak  menampik, di lapangan jumlah perempuan yang terlibat dalam pengelolaan hutan masih minim. Hal ini dikarenakan norma gender yang ada di masyarakat yang masih membatasi partisipasi perempuan. Seperti, perempuan masih dianggap tabu jika masuk ke dalam hutan, ataupun pulang malam. 

Untuk mendapatkan skema kemitraan konservasi, lanjut Safnizar, pemerintah lebih memfokuskan pada kejelasan orang yang akan mengelola, serta lahan yang akan dikelola. 

“Setiap izin yang diberikan, akan dilakukan monitoring dan evaluasi langsung oleh Kementerian, apakah memang melaksanakan sesuai dengan perjanjian atau tidak. Jika ada pelanggaran, semisal ditanam sawit maka akan dikenakan sanksi dan dicabut izinnya,” pungkas Safnizar. (**) 

Artikel ini merupakan bagian dari serial liputan kolaborasi #PerempuanRawatBumi bersama media anggota Women News Network (WNN), didukung oleh International Media Support (IMS). Informasi soal WNN bisa diakses di https://womennewsnetwork.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Inisiatif Perempuan

Teras

Artikel Lainnya

Kopi Perempuan, Budaya dan Ketahanan Iklim

Kopi: Perempuan, Budaya dan Ketahanan Iklim

#SamaSamaAman: Ketika Match Jadi Ancaman: KBGO di Aplikasi Kencan Daring

Harga Sayur Anjlok, Perempuan Petani Tertekan

Leave a Comment