#SamaSamaAman: Petaka Perempuan di Balik Gawai Pintar

Demon Fajri

News, Data

Bincangperempuan.com– Perangkat digital semakin banyak digunakan untuk menguntit, melecehkan, dan menyiksa perempuan dan anak. Mulai dari pelecehan seksual,  verbal dan non verbal termasuk teror online. 

Kondisi ini dialami AH, mahasiswi salah satu PTN di Bengkulu. Perempuan berusia 19 tahun itu menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di platform daring,  WhatsApp.  AH mendapatkan panggilan video dari laki-laki tak dikenal yang melakukan eksibisionisme – aksi mempertontonkan organ kelamin untuk mengejutkan dan mengintimidasi. 

Tindakan tersebut bukan sekadar “gangguan”, tetapi bentuk kekerasan seksual yang memanfaatkan teknologi untuk menyerang rasa aman dan otonomi tubuh perempuan.

AH menduga nomor ponselnya diambil dari salah satu grup WhatsApp besar yang ia ikuti. Pelecehan serupa dialaminya dua kali, pada 2021 dan 2022, oleh pelaku berbeda. AH pun mengalami shock. 

“Telepon langsung saya matikan. Nomor dan orangnya tidak saya kenal. Dugaan saya, dia dapat nomor dari grup WA itu,” ujarnya, saat dijumpai Bincang Perempuan,  Kamis, 13 November 2025. 

Di kampus, AH  kembali mengalami pelecehan ketika seorang teman laki-lakinya melontarkan komentar tidak pantas dengan dalih bercanda. “Katanya begitu saja, tapi itu melecehkan,” katanya.

AH mencoba meresponnya dengan “anggap saja angin lalu”. Namun itu berarti ia baik-baik saja. Keengganan melapor kerap berakar pada budaya menyalahkan korban, minimnya mekanisme aman, dan tekanan sosial yang membuat perempuan dipaksa menanggung sendiri beban kekerasan.

“Trauma ada, tapi tidak saya laporkan. Ini jadi pelajaran agar lebih hati-hati,” ujar AH. Ia kini mengganti nomor ponsel dan memperketat batas interaksi.

Pengalaman AH menggambarkan pentingnya sistem perlindungan yang berpihak pada korban, karena mitigasi tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada perempuan.

Tak jauh berbeda dengan yang dialami AH, KBGO juga menimpa DV, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak. DV tak pernah membayangkan ponsel yang setiap hari ia gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, urusan sekolah anak, hingga grup arisan, justru berubah menjadi sumber kecemasan.

Peristiwa itu terjadi saat DV melakukan siaran langsung (live) di TikTok, sebuah aktivitas yang ia lakukan sesekali untuk berjualan dan berinteraksi dengan komunitas daringnya. Tiba-tiba, seorang penonton mengirim permintaan live bersama. Mengira itu pelanggan atau pengguna biasa, DV menerima ajakan tersebut.

Begitu sambungan live tersambung, layar justru menampilkan seorang laki-laki asing yang melakukan eksibisionisme. Pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil menyebut nama DV berulang kali. 

“Waktu itu saya langsung panik. Saya sempat bingung karena tidak tahu bagaimana cara memblokir laki-laki itu.  Akhirnya live saya matikan. Saya tidak kenal siapa dia, tapi dia menyebut nama saya berkali-kali, memanggil-manggil mbak,” ungkap DV.

Insiden tersebut tidak hanya membuat DV syok, tetapi juga menimbulkan rasa terancam di rumahnya sendiri. 

Baca juga: #SamaSamaAman: Ketika Kekerasan dalam Rumah Tangga Dilanggengkan di Media Digital

Menyasar Perempuan

Laporan Sekretaris Jenderal PBB tahun 2024 tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan menyoroti tiga tantangan utama yang terus berkembang, mulai dari meningkatnya serangan terhadap hak-hak perempuan, pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), dan menguatnya manosphere yakni ekosistem konten misoginis yang semakin merembes ke budaya arus utama. Jagat digital yang dipenuhi narasi anti perempuan ini berperan besar membentuk sikap publik dan memicu berbagai bentuk kekerasan.

Di Indonesia, KBGO terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) kembali melonjak tajam di tahun 2024. Berdasarkan data KOMNAS Perempuan, tercatat 1.791 kasus KGBO sepanjang tahun ini, naik drastis dari 1.272 kasus pada 2023. Lonjakan ini mengakhiri tren penurunan yang sempat terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Sejak pertama kali dicatat pada 2017 ada 16 kasus. Tahun-tahun selanjutnya, angka KGBO terus meningkat pesat, di tahun 2018 ada 97 kasus, tahun 2019 ada 281 kasus, tahun 2020 ada 940 kasus. Puncak pertama terjadi pada 2021, bertepatan dengan masa pandemi dan peningkatan aktivitas digital masyarakat sebanyak 1.721 kasus. Namun, angka sempat menurun di 2022 dan 2023, sebelum kembali melonjak di 2024.

Sepanjang tahun 2024, Komnas Perempuan juga mencatat  ada 2.764 kasus KBGO tercatat, dengan 96 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Ranah publik menjadi medan utama terjadinya kekerasan, terutama dalam bentuk ancaman dan pelecehan seksual terbuka.

Bentuk KBGO paling dominan adalah ancaman daring (online threats), yang mencapai 1.447 kasus, disusul oleh pelanggaran privasi dan pelecehan seksual siber. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.300 kasus terjadi di ranah publik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kerap melakukan intimidasi secara terbuka di media sosial dan platform digital lainnya. 

Data Bentuk KBGO Berdasarkan Rumpun Komnas Perempuan 2024

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Yunike Karolina, menegaskan bahwa siapa pun dapat menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO). Bentuknya beragam mulai dari pelecehan daring, doxing, penyebaran konten intim non-konsensual, body shaming, ancaman kekerasan, hingga manipulasi digital.

“Sebagian besar menyasar perempuan serta kelompok rentan. Kondisi ini membuat korban tidak memperoleh perlindungan yang memadai,” kata Yunike pada Bincang Perempuan, Jumat, 21 November 2025.

Ia menambahkan, perempuan masih menjadi kelompok yang paling terdampak. “Ini menjadi tantangan serius dalam mewujudkan ruang online yang aman dan inklusif bagi semua, terutama bagi perempuan,” kata Yunike

Pernyataan serupa disampaikan Divisi Pendidikan dan Kampanye Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Novita Rahmadani. Ia menyebutkan bahwa anak perempuan usia SMP dan SMA menjadi kelompok yang paling rentan terhadap KBGO. Dalam lima tahun terakhir, PUPA telah mendampingi 15 hingga 20 korban.

“Kami berkolaborasi dengan berbagai instansi ketika ada aduan masuk, sehingga korban bisa mendapatkan pendampingan yang mereka butuhkan,” ujar Novita, Kamis, 20 November 2025.

PUPA Bengkulu juga mencatat bahwa bentuk KBGO yang dialami para pelajar semakin beragam. Mereka menjadi target deepfake—manipulasi foto atau video untuk mempermalukan korban—hingga doxing dan cyber hacking yang mengambil alih akun pribadi.

“Secara umum kasusnya banyak dan bisa menimpa siapa saja. Tantangannya, tidak semua korban berani melapor,” tambah Novita.

Bagaimana di Bengkulu?

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI mencatat, sejak 1 Januari hingga 25 November 2025, terdapat 284 kasus kekerasan di Provinsi Bengkulu. Angka ini merujuk pada laporan yang masuk melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), yang mencakup data terverifikasi dan data yang masih dalam proses verifikasi.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Ekma Harti, menyampaikan bahwa sepanjang 2021 hingga 19 November 2025 tercatat 723 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Korban didominasi kelompok usia 12 hingga 18 tahun dan tersebar di seluruh kabupaten/kota.

“Di dalam angka itu termasuk kasus KBGO. Peningkatan laporan terjadi karena masyarakat mulai berani melapor. Sejak 2023 hingga 2025, kami mendampingi lima korban KBGO,” kata Ekma, Rabu, 19 November 2025.

Sementara itu di Polresta Bengkulu, terdapat 9  laporan kekerasan berbasis gender online sejak 2024 hingga November 2025. Dari total tersebut, 5 laporan masuk pada 2024, sementara 4 laporan lainnya tercatat sepanjang 2025. Mayoritas korban merupakan mahasiswi, sementara terduga pelaku umumnya mantan pacar, teman dekat, atau orang yang dikenal korban.

Kasus yang banyak dilaporkan berupa ancaman atau penyebaran video/foto intim (malicious distribution). Pada 2024, lima terduga pelaku memperoleh restorative justice (RJ). Pada 2025, satu kasus juga berujung RJ, satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), dan satu kasus masih berjalan.

Kanit Tipidter Polresta Bengkulu, Ipda M. Ego Fermana, menyatakan bahwa sebagian pelaku merekam korban secara diam-diam tanpa persetujuan.

 “Korban dapat melapor dengan membawa bukti seperti percakapan, ancaman, atau materi digital yang relevan,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Bengkulu mendata 15 kasus pemberitaan terkait ancaman distribusi foto/video pribadi terhadap perempuan sejak Januari 2021 hingga 20 November 2025. Kasus tersebut tersebar di Kota Bengkulu (8 kasus), Rejang Lebong (4 kasus), dan Kepahiang (1 kasus)

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menilai tren meningkatnya kasus KBGO sejalan dengan tingginya penggunaan media sosial dan platform digital. Namun, tingkat pelaporan masih rendah.

“Banyak korban tidak melapor karena minim pemahaman hukum, takut disalahkan, atau kurangnya layanan pendampingan yang responsif. Ini menunjukkan perempuan masih menjadi sasaran utama eksploitasi digital,” ujar Yunike.

Senada dengan temuan itu, Divisi Pendidikan dan Kampanye Yayasan Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Novita Rahmadani, menyebutkan bahwa pelajar perempuan usia SMP dan SMA merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan berbasis gender online. Dalam lima tahun terakhir, lembaganya mendampingi sekitar 15 hingga 20 korban. Ia menjelaskan bahwa PUPA selalu bekerja sama dengan berbagai instansi ketika menerima aduan agar korban mendapatkan pendampingan yang sesuai kebutuhan.

Novita menambahkan, bentuk KBGO yang sering dialami remaja perempuan meliputi deepfake manipulasi foto atau video untuk mempermalukan korban doxing atau penyebaran data pribadi tanpa izin, serta peretasan akun. Menurutnya, jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar dari yang tercatat karena banyak korban memilih untuk tidak melapor. 

“Jika dilihat secara general, kasusnya banyak. KBGO bisa menyasar siapa saja. Tapi yang sulit itu mendorong mereka untuk berani mengadu,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Baca juga: #SamaSamaAman: Petaka Perempuan di Balik Gawai Pintar

Upaya Pencegahan Sejak Dini 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu, Violina Yuheny, mengatakan seiring meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), berbagai upaya pencegahan kini tidak hanya menyasar ruang digital, tetapi juga diperkuat melalui program berbasis komunitas. Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah yang memperluas strategi perlindungan dengan melibatkan desa, sekolah, dan masyarakat sebagai garda terdepan.

Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Provinsi Bengkulu ditunjuk sebagai pilot project Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Program ini telah berjalan sejak 2022 dan masih terus diperkuat hingga kini. Tujuan utama DRPPA adalah meningkatkan peran serta pemberdayaan perempuan dalam keluarga dan masyarakat, sekaligus memastikan pemenuhan, perlindungan, dan ruang partisipasi bagi anak. Program ini menjadi salah satu langkah mitigasi penting dalam pencegahan dini kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.

Saat ini DRPPA diterapkan di 8 desa pada tiga kabupaten melalui pembentukan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SaPA) di tingkat desa. Yakni di Kabupaten Bengkulu Utara, program berjalan di Desa Datar Ruyung (Kecamatan Kota Arga Makmur) dan Desa Sidodadi (Kecamatan Arma Jaya).  Di Kabupaten Mukomuko, diterapkan di Desa Lubuk Sanai (Kecamatan XIV Koto) dan Desa Sumber Mulyo (Kecamatan Penarik). Serta di Kabupaten Seluma, empat desa di Kecamatan Sukaraja menjadi desa percontohan: Desa Sari Mulyo, Kuti Agung, Sumber Makmur, dan Sidosari.

Selain itu, lanjut Violina, edukasi pencegahan KBGO juga terus masif dilakukan, terutama bagi pelajar SMA melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah.

“Pencegahan dini terus kita lakukan, mulai dari sekolah hingga masyarakat. Pengawasan tidak lepas dari peran aktif orang tua dan sekolah dalam memantau penggunaan gawai sehari-hari,” katanya. 

Violina menambahkan, upaya perlindungan perempuan dan anak di Bengkulu mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Perda Provinsi Bengkulu No. 21 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang mengatur hak dan kewajiban anak, peran masyarakat, serta mekanisme perlindungan anak. Serta Peraturan Gubernur Bengkulu No. 1 Tahun 2022 sebagai pedoman rujukan penanganan terpadu perempuan dan anak korban kekerasan.

Pada 2025, Pemprov Bengkulu juga telah mengajukan Rancangan Perda Provinsi Layak Anak (PROVILA) ke DPRD sebagai upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak secara komprehensif, termasuk dari ancaman KBGO.

“Usulan PROVILA sudah kita ajukan tahun ini ke DPRD,” ujar Violina.

Selain itu, kata Violina, DP3APPKB telah membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 085182905434. Masyarakat juga dapat mengakses layanan SaPA 129 atau WhatsApp 08111129129 untuk pelaporan cepat dan aman dari KemenPPPA.

Pentingnya Literasi Digital

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menilai bahwa rendahnya literasi digital dan lemahnya pengawasan ruang daring memperburuk situasi KBGO. Jika dibiarkan, ruang digital dapat menjadi lingkungan yang tidak aman bagi perempuan dan anak.

“Kita membutuhkan upaya komprehensif untuk mencegah, menangani, dan memulihkan korban KBGO melalui edukasi, kebijakan, layanan pendampingan, hingga penegakan hukum yang berpihak pada korban,” jelas Yunike.

Mengacu pada panduan SAFEnet, Yunike menjelaskan bahwa ada sejumlah langkah praktis yang dapat dilakukan korban atau individu yang berisiko mengalami KBGO. Langkah tersebut mencakup mendokumentasikan setiap kejadian secara rinci dan berurutan untuk memudahkan proses pelaporan, memantau situasi dengan tetap mengutamakan keselamatan diri, serta menilai apakah konfrontasi atau pendokumentasian tambahan dapat dilakukan secara aman. Selain itu, korban dianjurkan untuk menghubungi pihak yang dapat memberikan bantuan, seperti LBH, layanan konseling, atau lembaga pendamping keamanan digital. 

“Korban juga memiliki opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun mencurigakan di platform digital, sebagai langkah awal melindungi diri,” ujar Yunike.

Yayasan PUPA Bengkulu juga turut menggiatkan pencegahan KBGO dengan membentuk agen-agen perubahan di sekolah. Harapannya, informasi yang diberikan dapat ditularkan kepada teman sebaya maupun lingkungan sekitar.

Kedekatan orang tua dan anak sangat penting dalam pencegahan KBGO. Keluarga menjadi sumber pengetahuan pertama tentang bahaya di media sosial,” kata Novita Rahmadani.

Tidak hanya DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Yayasan PUPA Bengkulu juga menyediakan layanan pengaduan kasus KBGO melalui aplikasi Mela Lapor, yang diluncurkan pada Agustus 2022.

‘Dari aplikasi Mela Lapor, sudah cukup banyak laporan yang masuk. Kami berharap masyarakat dapat membantu menyebarluaskan aplikasi ini agar kasus KBGO di lingkungan masing-masing bisa segera ditangani,’ pungkas Novita 

Ancaman terhadap perempuan di balik gawai pintar terus mengintai, mulai dari dampak pada kesehatan fisik dan mental, keamanan data pribadi, hingga kualitas interaksi sosial. Menggunakan perangkat digital secara bijak dan membatasi waktu layar menjadi langkah sederhana namun penting untuk meminimalkan risiko sekaligus memaksimalkan manfaat teknologi.

Perjuangan melawan KBGO bukan hanya soal melindungi individu, tetapi juga upaya bersama untuk membayangkan kembali dunia digital sebagai ruang yang aman dan manusiawi. Sebab ruang digital tidak pernah benar-benar netral. Tugas kita bukan sekadar menjadi pengguna teknologi, melainkan penjaga akal sehat, empati, dan nurani di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Cara Efektif Mencegah Kekerasan Melalui Peran Agen Perubahan

Semangat Perempuan Disabilitas, Potret Tangguh di Masa Pandemi Covid-19

Mengapa Perlu Perspektif Ekonomi Feminis dalam COP30?

Leave a Comment