#SamaSamaAman: Ketika Kekerasan dalam Rumah Tangga Dilanggengkan di Media Digital

Ais Fahira

News

Bincangperempuan.com- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Kini, kekerasan juga bisa muncul melalui sebuah notifikasi, pesan singkat, atau unggahan media sosial. Populernya media sosial ternyata juga memperluas ruang terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO), termasuk yang dilakukan dalam relasi intim seperti pasangan serumah.

KDRT yang beririsan dengan teknologi sebetulnya bukan fenomena baru, tetapi meningkat seiring semakin terintegrasinya perangkat digital dalam kehidupan sehari-hari. Telepon genggam, aplikasi percakapan, fitur berbagi lokasi, dan media sosial kini menjadi bagian dari dinamika kekuasaan dalam relasi. Ketika pelaku memiliki kendali atas akses digital pasangannya, hubungan yang semula tampak personal dapat berubah menjadi ruang penuh kontrol dan ancaman. Dalam konteks tersebut, media digital tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga sarana pengekangan, pengawasan, dan intimidasi.

Baca juga: #SamaSamaAman: Hati-hati dalam Bercanda Jangan Sampai Melanggengkan KBGO

Apa Saja Bentuk-bentuknya?

Menurut berbagai sumber berikut ini berbagai macam bentuk-bentuk kekerasan yang seringkali tak terlihat.

1. Ancaman penyebaran konten intim 

Merupakan salah satu pola yang paling sering muncul. Banyak korban merasa terjebak karena pelaku menyimpan dokumentasi pribadi yang diambil dalam situasi penuh kepercayaan. Ketika hubungan memburuk atau korban berusaha keluar, ancaman untuk menyebarkan foto atau video tersebut digunakan sebagai alat pemerasan emosional maupun finansial. Rasa takut akan kehilangan privasi, rusaknya reputasi, serta stigma masyarakat membuat korban merasa tidak memiliki pilihan selain bertahan. Mekanisme kontrol ini bekerja halus tetapi sangat efektif karena ketakutan korban terus dipelihara.

2. Gashlighting digital

Pelaku dapat menyimpan rekaman suara, cuplikan panggilan, atau tangkapan layar percakapan sehari-hari untuk kemudian dipelintir sebagai “bukti kesalahan” korban. Dengan cara ini, korban dipaksa meragukan persepsinya sendiri, mempertanyakan ingatan, bahkan merasa bersalah atas hal-hal yang sebenarnya tidak ia lakukan. Gaslighting berbasis bukti digital ini sering membuat korban sulit membela diri, sebab pelaku selalu memiliki materi yang tampak logis bagi pihak luar.

3. Pembatasan akses perangkat 

Misalnya pelaku sengaja mengambil smartphone atau ponsel korban, menentukan kapan atau dengan siapa korban boleh berkomunikasi, atau menghapus aplikasi tertentu seperti kontak darurat, hingga aplikasi keuangan. Akses digital korban pun menjadi terbatas dari lingkungan luar. Di era digital, menghilangkan akses ponsel sama saja dengan memutus jalur informasi, dukungan emosional, dan kesempatan meminta pertolongan.

4. Pemerasan finansial digital 

Pelaku dapat mengendalikan akses korban ke dompet digital, mobile banking, hingga marketplace. Uang belanja, tagihan sehari-hari, dan kebutuhan pribadi korban seluruhnya dikelola pelaku. Ketika keuangan dikendalikan secara digital, korban sulit untuk keluar dari hubungan karena tidak memiliki sumber daya untuk hidup mandiri. Ketergantungan finansial diperpanjang tanpa korban punya kemampuan untuk mengambil kembali otoritas atas uangnya sendiri.

5. Serangan terhadap reputasi 

Pelaku bisa menyebarkan rumor lewat grup keluarga, membuat unggahan yang mempermalukan korban, atau mengirim pesan fitnah kepada teman-teman korban. Ruang publik digital yang seharusnya menjadi wadah bersosialisasi berubah menjadi arena penghukuman. Korban mengalami tekanan sosial yang semakin berat karena merasa citranya telah dirusak. Ketakutan akan penilaian masyarakat membuat korban semakin sulit bergerak, apalagi mencari bantuan.

Pemisahan dari lingkungan pendukung (support system) juga makin mudah dilakukan berkat akses pelaku ke akun media sosial korban. Ada kasus di mana pelaku menyamar sebagai korban untuk mengirim pesan kasar kepada keluarga atau sahabat, sehingga hubungan sosial korban rusak perlahan. Ada pula yang sengaja memblokir kontak-kontak tertentu dari akun korban tanpa sepengetahuan mereka. Ketika hubungan sosial korban terputus secara digital, ruang aman yang seharusnya melindungi korban jadi semakin sempit.

Bentuk-bentuk tersebut menunjukkan bahwa teknologi memberi pelaku alat untuk memantau, mengontrol, dan mengintimidasi pasangan tanpa harus hadir secara fisik. KDRT yang tadinya kita bisa lihat secara gamblang sudah merembes ke ruang digital yang terus melekat dengan kehidupan korban, tanpa kita sadari.

 

Mengapa Kekerasan Digital Dalam Relasi Intim Sulit Diatasi?

Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai KBGO. Banyak orang masih menganggap bahwa kekerasan digital tidak “seserius” kekerasan fisik. Padahal dampaknya bisa sama berat, karena sifat digital yang dapat menyebar luas dalam hitungan detik. Selain itu, korban sering tidak menyadari bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan karena semua dibungkus sebagai tanda cinta, perhatian, atau kecemburuan yang dianggap normal.

Selain itu, sulitnya membuktikan kekerasan digital juga menjadi hambatan hukum. Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut balas dendam pelaku, tidak percaya pada aparat penegak hukum, atau merasa bukti yang dimiliki tidak cukup kuat. Dalam relasi intim, jaringan kuasa seringkali timpang sehingga korban memilih diam daripada menghadapi risiko baru.

Faktor lain yang memperkuat pelanggengan KDRT berbasis digital adalah normalisasi pengawasan dalam hubungan. Banyak orang memandang wajar ketika pasangan saling bertukar kata sandi, mengecek pesan satu sama lain, atau meminta korban menyalakan fitur berbagi lokasi sebagai bentuk kepercayaan. Normalisasi ini membuka celah bagi pelaku untuk mengontrol ruang personal pasangannya secara perlahan.

Baca juga: #SamaSamaAman: Ketika Match Jadi Ancaman: KBGO di Aplikasi Kencan Daring

Menuju Pemahaman yang Lebih Kritis

Mengatasi KDRT berbasis digital membutuhkan lebih dari sekadar edukasi teknis. Ini menuntut pemahaman bahwa relasi kuasa dalam hubungan dapat mengambil bentuk yang sangat halus dan canggih. Teknologi yang disalahgunakan justru membuat kekerasan semakin sulit terlihat. Kita perlu mendorong literasi digital yang tidak hanya fokus pada keamanan siber, tetapi juga pada kesadaran akan dinamika kekerasan dan batasan-batasan sehat dalam hubungan.

Di tengah dunia digital yang semakin canggih, perlindungan terhadap korban KDRT harus turut berubah. Penanganan kasus harus memperhitungkan bukti digital, mendukung korban untuk mengamankan akun, serta menyediakan ruang aman untuk berbicara tanpa takut disalahkan. Lebih penting lagi, masyarakat perlu membangun budaya yang tidak menormalisasi pengawasan dan kontrol dalam hubungan.

Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi melalui media digital menunjukkan bahwa teknologi bukan hanya soal kemudahan atau kedekatan. Tetapi juga bisa menjadi alat penindasan yang bekerja begitu senyap, hingga banyak korban baru menyadari setelah mereka terjebak terlalu jauh. Memahami pola-pola ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa ruang digital seharusnya menjadi ruang aman, bukan perpanjangan tangan pelaku kekerasan.

Referensi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Teras

Artikel Lainnya

Lavender Marriage: Fenomena Pernikahan yang Menyimpan Rahasia

Memperjuangkan Kewarganegaraan Anak dari Kawin Campur

Feminazi dan Bahayanya Bagi Gerakan Perempuan

Feminazi dan Bahayanya Bagi Gerakan Perempuan

Leave a Comment